TESIS : PERJANJIAN KEMITRAAN DENGAN POLA INTI PLASMA
PADA PETERNAK AYAM POTONG/BROILER
DI PEMERINTAH KABUPATEN GROBOGAN
JAWA TENGAH
PADA PETERNAK AYAM POTONG/BROILER
DI PEMERINTAH KABUPATEN GROBOGAN
JAWA TENGAH
Untuk memenuhi Sebagian Persyaratan
Mencapai Derajat Sarjana S-2
Magister Kenotariatan
AGUS ADI DEWANTO, SH
B4B 002 062
Mencapai Derajat Sarjana S-2
Magister Kenotariatan
AGUS ADI DEWANTO, SH
B4B 002 062
PROGRAM PASCA SARJANA MAGISTER KENOTARIATAN
UNIVERSITAS DIPONEGORO
SEMARANG
2005
UNIVERSITAS DIPONEGORO
SEMARANG
2005
TESIS
PERJANJIAN KEMITRAAN DENGAN POLA INTI PLASMA
PADA PETERNAKAN AYAM POTONG/BROILER
DI PEMERINTAH KABUPATEN GROBOGAN
JAWA TENGAH
Disusun oleh:
AGUS ADI DEWANTO, SH
B4B 002 062
Telah Disetujui Oleh:
Mengetahui,
Ketua Program studi
Dosen Pembimbing Magister Kenotariatan
H. Achmad Busro, SH.MH H. Mulyadi, SH.MS
DAPATKAN BUKU-BUKU PETERNAKAN AYAM BROILER
KLIK GAMBAR UNTUK PEMESANAN BUKU
PESAN VIA SMS : 0852.57090.372
LEMBAR PENGESAHAN
PERJANJIAN KEMITRAAN DENGAN POLA INTI PLASMA
PADA PETERNAKAN AYAM POTONG/BROILER
DI PEMERINTAH KABUPATEN GROBOGAN
JAWA TENGAH
Disusun oleh:
AGUS ADI DEWANTO, SH
B4B 002 062
Telah Dipertahankan di Depan Tim Penguji
Pada tanggal…………………… dan dinyatakan
Telah Memenuhi Syarat untuk Diterima
Tesis ini telah Diterima Sebagai Persyaratan Untuk
Memperoleh Gelar magister Kenotariatan
Mengetahui,
Ketua Program studi
Dosen Pembimbing Magister Kenotariatan
H. Achmad Busro, SH.MH H. Mulyadi, SH.MS
PERJANJIAN KEMITRAAN DENGAN POLA INTI PLASMA
PADA PETERNAKAN AYAM POTONG/BROILER
DI PEMERINTAH KABUPATEN GROBOGAN
JAWA TENGAH
Disusun oleh:
AGUS ADI DEWANTO, SH
B4B 002 062
Telah Dipertahankan di Depan Tim Penguji
Pada tanggal…………………… dan dinyatakan
Telah Memenuhi Syarat untuk Diterima
Tesis ini telah Diterima Sebagai Persyaratan Untuk
Memperoleh Gelar magister Kenotariatan
Mengetahui,
Ketua Program studi
Dosen Pembimbing Magister Kenotariatan
H. Achmad Busro, SH.MH H. Mulyadi, SH.MS
PERNYATAAN
Dengan ini saya menyatakan bahwa tesis ini hasil penelitian dan penyusunan saya sendiri dan di dalamnya tidak terdapat karya yang pernah diajukan untuk memperoleh gelar pada suatu perguruan Tinggi dan Lembaga Pendidikan lainnya
Pengetahuan yang diperoleh dari hasil penerbitan maupun yang belum atau tidak diterbitkan, sumbernya dijelaskan dalam tulisan dan daftar pustaka.
Semarang, 2005
Yang menyatakan
Agus Adi Dewanto, SH
ABSTRAK
Pola kemitraan inti plasma pada usaha peternakan ayam potong/broiler di kabupaten Grobogan, merupakan salah satu usaha pengembangan ekonomi kerakyaan yang bertumpu pada sektor agribisnis. Dengan pola kemitraan ini peternak diuntungkan dari segi permodalan, sedangkan perusahaan inti diuntungkan karena bisa memasarkan hasil produksi berupa sarana produksi peternakan. Permasalahan yang sering terjadi adalah adanya perusahaan inti yang kurang bertanggung jawab pada peternak plasmanya, hal ini disebabkan ketidakseimbangngan posisi tawar antara inti dan plasma pada perjanjian yang disepakati. Pihak inti dengan latar belakang yang lebih kuat, baik dari modal, SDM maupun manajemen menentukan seluruh isi perjanjian, sedangkan peternak plasma hanya menerima saja.
Penulisan tesis ini bertujuan mengetahui secara jelas bagaimana kedudukan dan hubungan hukum antara peternak plasma dan perusahaan inti, juga untuk mengetahui sejauh mana perjanjian kemitraan yang terjadi dapat memberikan perlindungan hukum bagi peternak.
Berdasarkan hasil wawancara penulis dengan responden maka diketahui, bahwa peternak plasma yang ada di Kabupaten Grobogan juga mempunyai posisi yang lemah saat menerima perjanjian kemitraan yang ditawarkan olah perusahaan inti. Kondisi ini menyebabkan peternak plasma sering menanggung seluruh resiko dari perjanjian pola kemitraan, di satu sisi perusahaan inti bisa dengan mudah membatalkan perjanjian secara sepihak apabila dirasakan pola kemitraan tersebut tidak lagi menguntungkan. Sedangkan peran pemerintah daerah sendiri masih sangat kurang untuk melindungi kepentingan peternak plasma, sebagai akibatnya peternak tidak bisa menuntut apabila perusahaan inti ingkar janji.
Di Kabupaten Grobogan samapai saat ini ada 5 PT yang melaksanakan kemitraan dengan pola inti plasma, yaitu: PT. Gema Usaha Ternak, PT. Mitra Makmur Sejahtera, PT. Surya Mitra Utama, PT. BMS (Bamboo Mitra Sejati) dan PT. Sierad Produce. Dari ke-lima PT tersebut hanya PT Gema Usaha Ternak dan PT. Mitra Makmur Sejahtera yang sering memberikan pembinaan pada petani plasmanya. Selain itu ke-dua PT tersebut juga tidak mengharuskan peternak plasmanya mengganti biaya produksi apabila terjadi kegagalan panen.
Secara umum pada kondisi normal, perjanjian kemitraan dengan pola inti plasma ini saling menguntungkan kedua belah pihak. Oleh karena itu untuk meningkatkan produktivitas peternak plasma yang ada di Kabupaten Grobogan, perlu kiranya pemerintah daerah membuat perangkat peratuan daerah yang mengatur perusahaan inti yang ingin berinvestasi, dengan demikian peternak plasma akan mempunyai posisi yang lebih kuat saat membuat perjanjian dengan perusahaan inti.
ABSTRACT
Partner pattern of core of plasma at crosscut poultry effort/broler in Sub Province of Grobogan, is one of the effort economic expansion of convergent nationality at sector of business agro. With this partner pattern of beneficial breeder of capital facet, while company of beneficial by core because diffraction market result of production in the form of medium produce ranch. Problems which often happened is the existence of company of less holding responsible core at breeder of the plasma, this matter was caused position imbalance bargain between plasma and core at agreement agreed on. On the side of core of with stronger background, either form capital, human resources and management determines all agreement content, while breeder of plasma only just accepting.
Writing of this thesis aim to know clearly how to domicile and contractual terms between breeder of plasma and company of core, also to know how far agreement of partner that happened can give protection of law for breeder.
Pursuant to result interview writer with responder hence known that breeder of plasma which in Sub Province of Grobogan also have weak position moment accept agreement of partner which on the market by company of core. This condition cause breeder of plasma often account all risk and agreement of partner pattern shall no longer profit. While role of local government still very less to protect importance of breeder of plasma, as a result breeder can not claim if company of core break a promise.
In Sub Province of Grobogan till now there is five PT executing partner with pattern of core of plasma, that is : PT. Gema Usaha Ternak, PT. Mitra Makmur Sejahtera, PT. Surya Mitra Utama, PT. BMS (Bambbo Mitra Sejati) and PT. Sierad Produce. Form fifth of them only PT. Gema Usaha Ternak and PT. Mitra Makmur Sejahtera which often give construction at farmer of the plasma. Besides both the PT. Nor oblige the breeder of plasma of changing production cost in the event of failure of corp.
In general at normal condition, agreement of partner with patterns of core of this plasma each other profiting both parties. There fore to improve productivity breeder of plasma which in Sub Province Grobogan, require to presumably local government make by law peripheral arranging company of core which wish to have investment, thereby breeder of plasma will have stronger position moment make agreement with company of core.
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa atas berkat dan rahmatnya sehingga penulis mampu menyelesaikan tugas penyusunan tesis yang diberi judul: PERJANJIAN KEMITRAAN DENGAN POLA INTI PLASMA PADA PETERNAKAN AYAM POTONG/BROILER DI PEMERINTAH KABUPATEN GROBOGAN JAWA TENGAH.
Tesis ini disusun untuk memenuhi salah satu syarat dalam mencapai derajat Sarjana S-2 Magister Kenotariatan pada Universitas Diponegoro.
Dalam penyusunan tesis ini penulis banyak mendapat bimbingan dan bantuan dari Bapak dan Ibu yang telah memberikan berbagai kemudahan dan fasilitas sehingga tesis ini dapat selesai. Untuk itu dalam kesempatan ini penulis ingin mengucapkan terima kasih kepada beliau:
1. Bapak H. Mulyadi, SH.MS., selaku Ketua Program Studi Magister Kenotariatan
2. Bapak Yunanto, SH, M.Hum., selaku sekretaris Program Studi Magister Kenotariatan
3. Bapak H. Achmad Busro, SH.MH., selaku dosen pembimbing yang telah banyak memberikan bimbimgan dan masukan hingga terselesainya penyusunan tesis ini.
4. Tim review proposal yang telah memberikan masukan dan penyempurnaan dalam penyusunan tesis ini.
5. Bapak dan Ibu dosen Program Studi Magister Kenotariatan Universitas Diponegoro
6. Bapak dan Ibu staff bagian pengajaran Program Studi Magister Kenotariatan
7. Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Grobogan beserta staff.
8. PT. Gema Usaha Ternak, PT. Mitra Makmur Sejahtera, PT. Surya Mitra Utama, PT. BMS (Bamboo Mitra Sejati) dan PT. Sierad Produce, yang telah mengijinkan penulis untuk melakukan penelitian dan wawancara pada peternak plasmanya.
9. Semua responden yang telah memberikan waktunya kepada penulis untuk melakukan penelitian.
10. Semua pihak yang tidak dapat penulis sebutkan satu persatu.
Akhir kata penulis mohon maaf apabila ada kata-kata yang salah dan kurang tepat dalam penyusunan tesis ini, dan terakhir penulis mengharapkan kritik dan saran demi lebih sempurnanya tesis ini.
Semarang,……………………………
Penulis, AGUS ADI DEWANTO, SH
B4B 002 062
DAFTAR ISI
Halaman
HALAMAN JUDUL……………………………………………………. i
LEMBAR PERSETUJUAN…………………………………………….. ii
LEMBAR PENGESAHAN……………………………………………... iii
PERNYATAAN…………………………………………………………. iv
ABSTRAKSI……………………………………………………………... v
ABSTRACT……………………………………………………………… vi
KATA PENGANTAR…………………………………………………… vii
DAFTAR ISI……………………………………………………………... ix
Pengetahuan yang diperoleh dari hasil penerbitan maupun yang belum atau tidak diterbitkan, sumbernya dijelaskan dalam tulisan dan daftar pustaka.
Semarang, 2005
Yang menyatakan
Agus Adi Dewanto, SH
ABSTRAK
Pola kemitraan inti plasma pada usaha peternakan ayam potong/broiler di kabupaten Grobogan, merupakan salah satu usaha pengembangan ekonomi kerakyaan yang bertumpu pada sektor agribisnis. Dengan pola kemitraan ini peternak diuntungkan dari segi permodalan, sedangkan perusahaan inti diuntungkan karena bisa memasarkan hasil produksi berupa sarana produksi peternakan. Permasalahan yang sering terjadi adalah adanya perusahaan inti yang kurang bertanggung jawab pada peternak plasmanya, hal ini disebabkan ketidakseimbangngan posisi tawar antara inti dan plasma pada perjanjian yang disepakati. Pihak inti dengan latar belakang yang lebih kuat, baik dari modal, SDM maupun manajemen menentukan seluruh isi perjanjian, sedangkan peternak plasma hanya menerima saja.
Penulisan tesis ini bertujuan mengetahui secara jelas bagaimana kedudukan dan hubungan hukum antara peternak plasma dan perusahaan inti, juga untuk mengetahui sejauh mana perjanjian kemitraan yang terjadi dapat memberikan perlindungan hukum bagi peternak.
Berdasarkan hasil wawancara penulis dengan responden maka diketahui, bahwa peternak plasma yang ada di Kabupaten Grobogan juga mempunyai posisi yang lemah saat menerima perjanjian kemitraan yang ditawarkan olah perusahaan inti. Kondisi ini menyebabkan peternak plasma sering menanggung seluruh resiko dari perjanjian pola kemitraan, di satu sisi perusahaan inti bisa dengan mudah membatalkan perjanjian secara sepihak apabila dirasakan pola kemitraan tersebut tidak lagi menguntungkan. Sedangkan peran pemerintah daerah sendiri masih sangat kurang untuk melindungi kepentingan peternak plasma, sebagai akibatnya peternak tidak bisa menuntut apabila perusahaan inti ingkar janji.
Di Kabupaten Grobogan samapai saat ini ada 5 PT yang melaksanakan kemitraan dengan pola inti plasma, yaitu: PT. Gema Usaha Ternak, PT. Mitra Makmur Sejahtera, PT. Surya Mitra Utama, PT. BMS (Bamboo Mitra Sejati) dan PT. Sierad Produce. Dari ke-lima PT tersebut hanya PT Gema Usaha Ternak dan PT. Mitra Makmur Sejahtera yang sering memberikan pembinaan pada petani plasmanya. Selain itu ke-dua PT tersebut juga tidak mengharuskan peternak plasmanya mengganti biaya produksi apabila terjadi kegagalan panen.
Secara umum pada kondisi normal, perjanjian kemitraan dengan pola inti plasma ini saling menguntungkan kedua belah pihak. Oleh karena itu untuk meningkatkan produktivitas peternak plasma yang ada di Kabupaten Grobogan, perlu kiranya pemerintah daerah membuat perangkat peratuan daerah yang mengatur perusahaan inti yang ingin berinvestasi, dengan demikian peternak plasma akan mempunyai posisi yang lebih kuat saat membuat perjanjian dengan perusahaan inti.
ABSTRACT
Partner pattern of core of plasma at crosscut poultry effort/broler in Sub Province of Grobogan, is one of the effort economic expansion of convergent nationality at sector of business agro. With this partner pattern of beneficial breeder of capital facet, while company of beneficial by core because diffraction market result of production in the form of medium produce ranch. Problems which often happened is the existence of company of less holding responsible core at breeder of the plasma, this matter was caused position imbalance bargain between plasma and core at agreement agreed on. On the side of core of with stronger background, either form capital, human resources and management determines all agreement content, while breeder of plasma only just accepting.
Writing of this thesis aim to know clearly how to domicile and contractual terms between breeder of plasma and company of core, also to know how far agreement of partner that happened can give protection of law for breeder.
Pursuant to result interview writer with responder hence known that breeder of plasma which in Sub Province of Grobogan also have weak position moment accept agreement of partner which on the market by company of core. This condition cause breeder of plasma often account all risk and agreement of partner pattern shall no longer profit. While role of local government still very less to protect importance of breeder of plasma, as a result breeder can not claim if company of core break a promise.
In Sub Province of Grobogan till now there is five PT executing partner with pattern of core of plasma, that is : PT. Gema Usaha Ternak, PT. Mitra Makmur Sejahtera, PT. Surya Mitra Utama, PT. BMS (Bambbo Mitra Sejati) and PT. Sierad Produce. Form fifth of them only PT. Gema Usaha Ternak and PT. Mitra Makmur Sejahtera which often give construction at farmer of the plasma. Besides both the PT. Nor oblige the breeder of plasma of changing production cost in the event of failure of corp.
In general at normal condition, agreement of partner with patterns of core of this plasma each other profiting both parties. There fore to improve productivity breeder of plasma which in Sub Province Grobogan, require to presumably local government make by law peripheral arranging company of core which wish to have investment, thereby breeder of plasma will have stronger position moment make agreement with company of core.
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa atas berkat dan rahmatnya sehingga penulis mampu menyelesaikan tugas penyusunan tesis yang diberi judul: PERJANJIAN KEMITRAAN DENGAN POLA INTI PLASMA PADA PETERNAKAN AYAM POTONG/BROILER DI PEMERINTAH KABUPATEN GROBOGAN JAWA TENGAH.
Tesis ini disusun untuk memenuhi salah satu syarat dalam mencapai derajat Sarjana S-2 Magister Kenotariatan pada Universitas Diponegoro.
Dalam penyusunan tesis ini penulis banyak mendapat bimbingan dan bantuan dari Bapak dan Ibu yang telah memberikan berbagai kemudahan dan fasilitas sehingga tesis ini dapat selesai. Untuk itu dalam kesempatan ini penulis ingin mengucapkan terima kasih kepada beliau:
1. Bapak H. Mulyadi, SH.MS., selaku Ketua Program Studi Magister Kenotariatan
2. Bapak Yunanto, SH, M.Hum., selaku sekretaris Program Studi Magister Kenotariatan
3. Bapak H. Achmad Busro, SH.MH., selaku dosen pembimbing yang telah banyak memberikan bimbimgan dan masukan hingga terselesainya penyusunan tesis ini.
4. Tim review proposal yang telah memberikan masukan dan penyempurnaan dalam penyusunan tesis ini.
5. Bapak dan Ibu dosen Program Studi Magister Kenotariatan Universitas Diponegoro
6. Bapak dan Ibu staff bagian pengajaran Program Studi Magister Kenotariatan
7. Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Grobogan beserta staff.
8. PT. Gema Usaha Ternak, PT. Mitra Makmur Sejahtera, PT. Surya Mitra Utama, PT. BMS (Bamboo Mitra Sejati) dan PT. Sierad Produce, yang telah mengijinkan penulis untuk melakukan penelitian dan wawancara pada peternak plasmanya.
9. Semua responden yang telah memberikan waktunya kepada penulis untuk melakukan penelitian.
10. Semua pihak yang tidak dapat penulis sebutkan satu persatu.
Akhir kata penulis mohon maaf apabila ada kata-kata yang salah dan kurang tepat dalam penyusunan tesis ini, dan terakhir penulis mengharapkan kritik dan saran demi lebih sempurnanya tesis ini.
Semarang,……………………………
Penulis, AGUS ADI DEWANTO, SH
B4B 002 062
DAFTAR ISI
Halaman
HALAMAN JUDUL……………………………………………………. i
LEMBAR PERSETUJUAN…………………………………………….. ii
LEMBAR PENGESAHAN……………………………………………... iii
PERNYATAAN…………………………………………………………. iv
ABSTRAKSI……………………………………………………………... v
ABSTRACT……………………………………………………………… vi
KATA PENGANTAR…………………………………………………… vii
DAFTAR ISI……………………………………………………………... ix
BAB I PENDAHULUAN……………………………………………. 1
A. Latar Belakang……………………………………………. 1
B. Perumusan Masalah………………………………………. 8
C. Tujuan Penelitian…………………………………………. 8
D. Manfaat Penelitian………………………………………… 9
A. Latar Belakang……………………………………………. 1
B. Perumusan Masalah………………………………………. 8
C. Tujuan Penelitian…………………………………………. 8
D. Manfaat Penelitian………………………………………… 9
BAB II TINJAUAN PUSTAKA………………………………………. 11
A. Tinjauan Umum Pola Kemitraan………………………….. 11
B. Tinjauan Umum Perjanjian Standar……………………….. 21
C. Perjanjian Kemitraan Berdasarkan Asas Kebebasan Berkontrak…………. 36
BAB III METODE PENELITIAN………………………………….. . 41
A. Metode Pendekatan…………………………………….. . 41
B. Spesialisasi Penelitian…………………………………… 42
C. Lokasi Penelitian………………………………………… 42
D. Populasi dan Sampel…………………………………….. 43
E. Metode Pengumpulan Data……………………………… 43
F. Pengecekan Keabsahan Data……………………………. 44
G. Analisis Data…………………………………………….. 45
A. Tinjauan Umum Pola Kemitraan………………………….. 11
B. Tinjauan Umum Perjanjian Standar……………………….. 21
C. Perjanjian Kemitraan Berdasarkan Asas Kebebasan Berkontrak…………. 36
BAB III METODE PENELITIAN………………………………….. . 41
A. Metode Pendekatan…………………………………….. . 41
B. Spesialisasi Penelitian…………………………………… 42
C. Lokasi Penelitian………………………………………… 42
D. Populasi dan Sampel…………………………………….. 43
E. Metode Pengumpulan Data……………………………… 43
F. Pengecekan Keabsahan Data……………………………. 44
G. Analisis Data…………………………………………….. 45
BAB IV HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN……………… 47
A. Data Umum Lokasi Penelitian…………………………… 47
B. Hubungan dan Kedudukan Hukum antara Perusahaan Inti
dan Plasma dalam Perjanjian kemitraan…………………. 49
C. Perlindungan Hukum Peternak Plasma Sebagai Akibat
Perjanjian Kemitraan……………………………………... 55
D. Peran Perusahaan Inti dan Pemerintah Kabupaten Grobogan dalam Melindungi Peternak Plasma………… 61
BAB V PENUTUP……………………………………………………. 64
A. Kesimpulan………………………………………………. 64
B. Saran ……………………………………………………… 65
DAFTAR PUSTAKA
LAMPIRAN
A. Kesimpulan………………………………………………. 64
B. Saran ……………………………………………………… 65
DAFTAR PUSTAKA
LAMPIRAN
BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pemerintah Indonesia telah bertekad menjadikan sektor agribisnis, sebagai sektor unggulan yang akan menunjang pemulihan ekonomi negara ini. Untuk jangka panjangnya, sektor ini diharapkan dapat menjadi lokomotif bagi pembangunan nasional. Sumber daya alam yang dimiliki Indonesia, memungkinkan untuk mewujudkan tujuan tersebut. Kekayaan sumber daya agribisnis yang dimiliki sangat besar, selain itu agribisnis berperan sebagai mata pencaharian sebagian besar penduduk. Tetapi di sisi lain harus diakui, potensi sektor agribisnis selama ini belum tergarap secara optimal. Pertumbuhan kapasitas produksi dan perkembangan agribisnis dirasakan masih lambat. Akibatnya, keinginan untuk mengandalkan sektor agribisnis sebagai salah satu faktor pendukung stimulasi pemulihan ekonomi dirasakan masih menghadapi kendala.
Untuk mengetahui penyebab kurang optimalnya kegiatan agribisnis di Indonesia dapat dilihat melalui pendekatan anatomi agribisnis. Agribisnis dapat dikelompokkan dalam tiga sub sistem agribisnis: Pertama sub sistem agribisnis hulu, yang meliputi kegiatan di luar pertanian (off-farm) seperti bioteknologi, industri agrokimia (pupuk, pestisida), alat-alat pertanian dan pakan ternak. Sedangkan kegiatan dalam pertanian (on-farm) seperti pembibitan/pembenihan, budidaya perikanan, peternakan, perkebunan dan pertanian. Kedua sub sistem agribisnis hilir, yang meliputi kegiatan pengolahan hasil produksi sektor agribisnis berupa industri terkait makanan dan industri bukan makanan. Ketiga sub sistem jasa penunjang, yang meliputi kegiatan-kegiatan yang menunjang sektor agribisnis seperti industri pengolahan/pengawetan, agrowisata, perdagangan/jasa, transportasi dan jasa pembiayaan/keuangan.
Pelaku usaha agribisnis di tingkat masyarakat seperti pertanian, peternakan dan perikanan banyak berada di sub sistem agribisnis hulu (on-farm). Kegiatan usaha mereka cenderung marginal, dalam arti karena keterbatasan dukungan pendanaan serta relatif masih sederhananya teknik produksi yang dipergunakan menyebabkan pelaku usaha ini kurang dapat berkembang. Di lain pihak pelaku usaha di sub sistem yang lain rata-rata merupakan pengusaha non marginal, dalam arti kapasitas usaha mereka relatif cukup besar serta dukungan permodalan mereka cukup baik.
Ketimpangan kedua kelompok pelaku usaha ini semakin diperparah dengan adanya penyebaran demografis yang kurang mendukung perkembangan sektor agribisnis pada umumnya. Kegiatan agribisnis dalam pertanian (on-farm) cenderung berada di daerah yang jauh dari pusat kegiatan pasar maupun kegiatan sub sistem hulu/di luar pertanian (off-farm) maupun sub sistem agribisnis hilir dan jasa penunjang. Akibatnya pelaku usaha on-farm sering terdiskriminasikan dalam hal penentuan harga jual produknya karena faktor jarak distribusi, tingginya cost strukture, serta kesulitan dalam memperoleh dukungan pendanaan.
Untuk dapat meningkatkan kinerja para pelaku sektor agribisnis, khususnya petani dan peternak (on-farm), harus dipahami bahwa kegiatan sub sistem agribisnis yang ada sebenarnya saling berkaitan dan saling mendukung. Apabila dibiarkan berjalan sendiri-sendiri, maka akan terlihat terkotak-kotak dalam melakukan aktifitas usahanya, yang akibatnya akan terjadi diskriminasi usaha, sehingga hasil produksi dari sub sektor agribisnis ini menjadi tidak optimal.
Salah satu solusi yang dapat diambil untuk mengatasi kendala terkotaknya masing-masing sub sistem agribisnis, khususnya dalam rangka meningkatkan peran pelaku usaha petani dan peternak (on-farm) adalah melalui pola kemitraan. Pola kemitraan yang menghubungkan antara perusahaan inti dengan plasma mempunyai kekuatan ekonomi yang cukup tinggi, karena disamping pola kemitraan ini dapat mengatasi kendala pendanaan maupun kualits produk di tingkat petani/peternak, kemitraan juga dapat menjamin pemasaran maupun tingkat harga hasil produksi petani/peternak Perusahaan inti juga memperoleh manfaat yang besar, antara lain mereka dapat memasarkan produknya kepada plasma mitra mereka, selain itu mereka juga akan mendapat jaminan pasokan bahan baku dari mitranya.
Pola kemitraan tersebut perlu terus dikembangkan dalam bentuk keterkaitan usaha yang saling menunjang dan menguntungkan baik dengan koperasi, swasta dan Badan Usaha Milik Negara, serta antara usaha besar, menengah dan kecil dalam rangka memperkuat struktur ekonomi nasional.
Senada dengan hal tersebut, menurut Sri Redjeki Hartono1, dalam rangka meningkatkan kemampuan usaha yang berskala kecil harus dibarengi dengan kebijakan berupa beberapa upaya secara sistematis antara lain yaitu:
1 Sri Rejeki Hartono, 13 September 1997, Menuju Pada Kemitraan yang Harmonis dan Berdayaguna, Makalah pada Lokakarya Kemitraan Usaha yang Berkesinambungan, FH-UNDIP, Semarang, hal 3
1. Menyediakan perangkat peraturan yang sifatnya :
a. Mendorong terjadinya kerjasama/kemitraan.
b. Menciptakan bentuk kerjasama/kemitraan.
c. Memberi kemudahan dalam rangka terciptanya kerjasama/kemitraan.
2. Membentuk wadah-wadah kerjasama/kemitraan secara formal antara departemen, jawatan dan instansi yang bersifat teknis dengan pengusaha- pengusaha swasta (menengah dan kecil).
Kebijakan seperti tersebut di atas merupakan wujud dari kehendak untuk melakukan keberpihakan kebijakan hukum ekonomi kepada usaha kecil dan menengah, tetapi tentu saja tanpa mengabaikan peranan usaha besar dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Seperti diketahui bersama bahwa kegiatan ekonomi di Indonesia secara simultan dilakukan oleh Badan-badan Usaha Milik Negara, Badan-badan Usaha Swasta dan Koperasi yang merupakan pendukung pembangunan ekonomi Indonesia.
Contoh pola kemitraan agribisnis yang cukup berkembang saat ini adalah kemitraan antara perusahaan pakan ternak dengan peternak ayam. Pola kemitraan yang terjadi adalah inti plasma, dimana perusahaan pakan ternak berperan sebagai inti dan peternak sebagai plasma. Pembentukan plasma ini merupakan suatu kebijakan pemerintah , dimana setiap breeding farm yang akan memperoleh izin usaha, mempunyai kewajiban untuk membangun pola kemitraan dengan peternakan rakyat.
Pada pelaksanaan pola kemitraan antara inti dan plasma ini perlu lebih dicermati pola hubungan kelembagaan antar mitra, sebab secara umum memang harus disadari bahwa pola kemitraan ini mempertemukan dua kepentingan yang sama tetapi dilatarbelakangi oleh kemampuan manajemen, kekurangpahaman dalam pengetahuan hukum serta permodalan yang berbeda sehingga plasma sangat rentan untuk menjadi korban dari perusahaan inti yang jelas-jelas mempunyai latar belakang lebih kuat, baik dari segi permodalan dan manajemen.
Meskipun pemerintah telah melakukan berbagai kebijakan yang dapat membantu peternak plasma, tetapi pada kenyataannya pola kemitraan yang terjadi seringkali merupakan perjanjian standar atau baku, dimana peternak plasma tidak mempunyai kebebasan untuk merundingkan isi dari perjanjian tersebut. Peternak plasma hanya menerima formulir perjanjian yang disodorkan oleh perusahaan inti untuk disetujui, tanpa punya kesempatan untuk melakukan negoisasi atas syarat-syarat yang diajukan oleh perusahaan inti.
Hal ini menunjukan bahwa perjanjian yang terjadi antara perusahaan inti dan peternak plasma, tidak berlandaskan pada asas kebebasan berkontrak diantara kedua pihak yang mempunyai kedudukan seimbang. Dalam hal ini kedudukan peternak plasma sangat lemah karena tidak mempunyai kesempatan untuk melakukan negoisasi terhadap isi perjanjian, mereka hanya mempunyai pilihan menerima atau menolak (take it or leave it) isi perjanjian yang disodorkan oleh perusahaan inti. Apabila peternak menerima perjanjian tersebut, maka harus siap dengan segala konskuensi yang ada dan timbul sebagai akibat dari perjanjian tersebut, tetapi apabila peternak menolak maka peternak akan kehilangan kesempatan untuk mengembangkan usaha yang dimilikinya. Pilihan yang sulit ini mengharuskan peternak plasma untuk bijaksana dalam mengambil keptusan. Kondisi di atas juga dialami oleh para peternak ayam potong/broiler di Kabupaten Grobogan. Keterbatasan modal, sarana prasarana dan informasi, membuat mereka tidak mempunyai pilihan saat perusahaan inti mengajukan pola kemitraan dengan perjanjian standar yang telah dibuat sebelumnya. Dalam perjanjian tersebut, perusahaan inti telah menentukan setiap klausul yang ada dalam perjanjian yang harus disetujui oleh peternak. Peternak menerima perjanjian kemitraan yang ditawarkan oleh perusahaan inti tersebut, karena merupakan jalan satu-satunya untuk mengatasi masalah permodalan mereka.
Berdasarkan hasil penelitian pada survey awal yang penulis lakukan pola kemitraan yang dilaksanakan di Kabupaten Grobogan, di satu sisi banyak membantu peternak plasma dalam hal permodalan, karena pada umumnya perusahaan inti membantu menyediakan sarana dan pra sarana produksi seperti, bibit (DOC), pakan dan obat-obatan. Sedangkan peternak plasma yang harus menyediakan kandang dan tenaga pemeliharaan, sampai ayam siap panen. Pemasaran hasil panen dilakukan oleh perusahaan inti, di mana mereka membeli dengan harga yang telah disepakati dalam perjanjian. Tetapi di sisi lain penulis menemukan, bahwa apabila salah satu pihak baik itu inti maupun plasma tidak dapat memenuhi isi perjanjian (ingkar), maka pihak plasmalah yang selalu dalam posisi dirugikan.
Dalam beberapa kasus yang penulis temukan di lapangan, ternyata ada perusahaan inti yang memang kurang bertanggung jawab terhadap peternak plasmanya, dan tidak menaati isi perjanjian yang telah disepakati. Sebagai contoh perusahaan inti tiba-tiba tidak lagi menyediakan bibit seperti yang disyaratkan dalam perjanjian tanpa alasan yang jelas, sebagai akibatnya peternak plasma tidak akan mampu lagi meneruskan usahanya, karena tidak mempunyai modal untuk membeli sarana produksi sendiri. Sedangkan peternak sudah terlanjur mengeluarkan biaya yang besar untuk investasi kandang dan perlengkapannya. Pembatalan perjanjian sepihak yang dilakukan oleh perusahaan inti dan hal ini jelas-jelas merugikan peternak plasma, tetapi sampai saat ini belum mendapatkan perhatian serius dari pemerintah daerah Grobogan untuk mengatasi masalah tersebut, apalagi sanksi yang tegas pada perusahaan inti yang jelas-jelas melanggar isi perjanjian. Dalam kasus seperti ini peternak plasma sama sekali tidak memperoleh perlindungan hukum dengan adanya pola kemitraan tersebut.
Posisi peternak plasma yang lemah seharusnya mendorong Pemerintah Kabupaten Grobogan untuk lebih mengambil peran.dalam mengambil kebijakan, yang menguntungkan bagi peternak plasma yang ada di daerahnya. Tetapi dari penelitian awal yang penulis lakukan, terlihat bahwa peternak plasma yang ada di Kabupaten Grobogan ini cenderung bekerja sendiri-sendiri.
Berdasarkan kondisi yang ada maka sangat penting untuk melakukan analisis umum yaitu apakah pola kemitraan antara peternak plasma dengan perusahaan inti dapat memberikan perlindungan hukum bagi peternak selaku plasma, bagaimana kedudukan dan hubungan hukum antara peternak plasma dengan perusahaan inti dan permasalahan-permasalahan apa saja yang sering muncul dalam pola kemitraan tersebut dan bagaimana upaya penyelesaiannya. Masalah-masalah tersebut sangat menarik untuk dikaji lebih jauh, karena itu penulis tertarik untuk mengangkatnya menjadi tesis dengan judul:
“PERJANJIAN KEMITRAAN DENGAN POLA INTI PLASMA PADA PETERNAK AYAM POTONG/BROILER DI PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN GROBOGAN JAWA TENGAH”.
Pemerintah Indonesia telah bertekad menjadikan sektor agribisnis, sebagai sektor unggulan yang akan menunjang pemulihan ekonomi negara ini. Untuk jangka panjangnya, sektor ini diharapkan dapat menjadi lokomotif bagi pembangunan nasional. Sumber daya alam yang dimiliki Indonesia, memungkinkan untuk mewujudkan tujuan tersebut. Kekayaan sumber daya agribisnis yang dimiliki sangat besar, selain itu agribisnis berperan sebagai mata pencaharian sebagian besar penduduk. Tetapi di sisi lain harus diakui, potensi sektor agribisnis selama ini belum tergarap secara optimal. Pertumbuhan kapasitas produksi dan perkembangan agribisnis dirasakan masih lambat. Akibatnya, keinginan untuk mengandalkan sektor agribisnis sebagai salah satu faktor pendukung stimulasi pemulihan ekonomi dirasakan masih menghadapi kendala.
Untuk mengetahui penyebab kurang optimalnya kegiatan agribisnis di Indonesia dapat dilihat melalui pendekatan anatomi agribisnis. Agribisnis dapat dikelompokkan dalam tiga sub sistem agribisnis: Pertama sub sistem agribisnis hulu, yang meliputi kegiatan di luar pertanian (off-farm) seperti bioteknologi, industri agrokimia (pupuk, pestisida), alat-alat pertanian dan pakan ternak. Sedangkan kegiatan dalam pertanian (on-farm) seperti pembibitan/pembenihan, budidaya perikanan, peternakan, perkebunan dan pertanian. Kedua sub sistem agribisnis hilir, yang meliputi kegiatan pengolahan hasil produksi sektor agribisnis berupa industri terkait makanan dan industri bukan makanan. Ketiga sub sistem jasa penunjang, yang meliputi kegiatan-kegiatan yang menunjang sektor agribisnis seperti industri pengolahan/pengawetan, agrowisata, perdagangan/jasa, transportasi dan jasa pembiayaan/keuangan.
Pelaku usaha agribisnis di tingkat masyarakat seperti pertanian, peternakan dan perikanan banyak berada di sub sistem agribisnis hulu (on-farm). Kegiatan usaha mereka cenderung marginal, dalam arti karena keterbatasan dukungan pendanaan serta relatif masih sederhananya teknik produksi yang dipergunakan menyebabkan pelaku usaha ini kurang dapat berkembang. Di lain pihak pelaku usaha di sub sistem yang lain rata-rata merupakan pengusaha non marginal, dalam arti kapasitas usaha mereka relatif cukup besar serta dukungan permodalan mereka cukup baik.
Ketimpangan kedua kelompok pelaku usaha ini semakin diperparah dengan adanya penyebaran demografis yang kurang mendukung perkembangan sektor agribisnis pada umumnya. Kegiatan agribisnis dalam pertanian (on-farm) cenderung berada di daerah yang jauh dari pusat kegiatan pasar maupun kegiatan sub sistem hulu/di luar pertanian (off-farm) maupun sub sistem agribisnis hilir dan jasa penunjang. Akibatnya pelaku usaha on-farm sering terdiskriminasikan dalam hal penentuan harga jual produknya karena faktor jarak distribusi, tingginya cost strukture, serta kesulitan dalam memperoleh dukungan pendanaan.
Untuk dapat meningkatkan kinerja para pelaku sektor agribisnis, khususnya petani dan peternak (on-farm), harus dipahami bahwa kegiatan sub sistem agribisnis yang ada sebenarnya saling berkaitan dan saling mendukung. Apabila dibiarkan berjalan sendiri-sendiri, maka akan terlihat terkotak-kotak dalam melakukan aktifitas usahanya, yang akibatnya akan terjadi diskriminasi usaha, sehingga hasil produksi dari sub sektor agribisnis ini menjadi tidak optimal.
Salah satu solusi yang dapat diambil untuk mengatasi kendala terkotaknya masing-masing sub sistem agribisnis, khususnya dalam rangka meningkatkan peran pelaku usaha petani dan peternak (on-farm) adalah melalui pola kemitraan. Pola kemitraan yang menghubungkan antara perusahaan inti dengan plasma mempunyai kekuatan ekonomi yang cukup tinggi, karena disamping pola kemitraan ini dapat mengatasi kendala pendanaan maupun kualits produk di tingkat petani/peternak, kemitraan juga dapat menjamin pemasaran maupun tingkat harga hasil produksi petani/peternak Perusahaan inti juga memperoleh manfaat yang besar, antara lain mereka dapat memasarkan produknya kepada plasma mitra mereka, selain itu mereka juga akan mendapat jaminan pasokan bahan baku dari mitranya.
Pola kemitraan tersebut perlu terus dikembangkan dalam bentuk keterkaitan usaha yang saling menunjang dan menguntungkan baik dengan koperasi, swasta dan Badan Usaha Milik Negara, serta antara usaha besar, menengah dan kecil dalam rangka memperkuat struktur ekonomi nasional.
Senada dengan hal tersebut, menurut Sri Redjeki Hartono1, dalam rangka meningkatkan kemampuan usaha yang berskala kecil harus dibarengi dengan kebijakan berupa beberapa upaya secara sistematis antara lain yaitu:
1 Sri Rejeki Hartono, 13 September 1997, Menuju Pada Kemitraan yang Harmonis dan Berdayaguna, Makalah pada Lokakarya Kemitraan Usaha yang Berkesinambungan, FH-UNDIP, Semarang, hal 3
1. Menyediakan perangkat peraturan yang sifatnya :
a. Mendorong terjadinya kerjasama/kemitraan.
b. Menciptakan bentuk kerjasama/kemitraan.
c. Memberi kemudahan dalam rangka terciptanya kerjasama/kemitraan.
2. Membentuk wadah-wadah kerjasama/kemitraan secara formal antara departemen, jawatan dan instansi yang bersifat teknis dengan pengusaha- pengusaha swasta (menengah dan kecil).
Kebijakan seperti tersebut di atas merupakan wujud dari kehendak untuk melakukan keberpihakan kebijakan hukum ekonomi kepada usaha kecil dan menengah, tetapi tentu saja tanpa mengabaikan peranan usaha besar dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Seperti diketahui bersama bahwa kegiatan ekonomi di Indonesia secara simultan dilakukan oleh Badan-badan Usaha Milik Negara, Badan-badan Usaha Swasta dan Koperasi yang merupakan pendukung pembangunan ekonomi Indonesia.
Contoh pola kemitraan agribisnis yang cukup berkembang saat ini adalah kemitraan antara perusahaan pakan ternak dengan peternak ayam. Pola kemitraan yang terjadi adalah inti plasma, dimana perusahaan pakan ternak berperan sebagai inti dan peternak sebagai plasma. Pembentukan plasma ini merupakan suatu kebijakan pemerintah , dimana setiap breeding farm yang akan memperoleh izin usaha, mempunyai kewajiban untuk membangun pola kemitraan dengan peternakan rakyat.
Pada pelaksanaan pola kemitraan antara inti dan plasma ini perlu lebih dicermati pola hubungan kelembagaan antar mitra, sebab secara umum memang harus disadari bahwa pola kemitraan ini mempertemukan dua kepentingan yang sama tetapi dilatarbelakangi oleh kemampuan manajemen, kekurangpahaman dalam pengetahuan hukum serta permodalan yang berbeda sehingga plasma sangat rentan untuk menjadi korban dari perusahaan inti yang jelas-jelas mempunyai latar belakang lebih kuat, baik dari segi permodalan dan manajemen.
Meskipun pemerintah telah melakukan berbagai kebijakan yang dapat membantu peternak plasma, tetapi pada kenyataannya pola kemitraan yang terjadi seringkali merupakan perjanjian standar atau baku, dimana peternak plasma tidak mempunyai kebebasan untuk merundingkan isi dari perjanjian tersebut. Peternak plasma hanya menerima formulir perjanjian yang disodorkan oleh perusahaan inti untuk disetujui, tanpa punya kesempatan untuk melakukan negoisasi atas syarat-syarat yang diajukan oleh perusahaan inti.
Hal ini menunjukan bahwa perjanjian yang terjadi antara perusahaan inti dan peternak plasma, tidak berlandaskan pada asas kebebasan berkontrak diantara kedua pihak yang mempunyai kedudukan seimbang. Dalam hal ini kedudukan peternak plasma sangat lemah karena tidak mempunyai kesempatan untuk melakukan negoisasi terhadap isi perjanjian, mereka hanya mempunyai pilihan menerima atau menolak (take it or leave it) isi perjanjian yang disodorkan oleh perusahaan inti. Apabila peternak menerima perjanjian tersebut, maka harus siap dengan segala konskuensi yang ada dan timbul sebagai akibat dari perjanjian tersebut, tetapi apabila peternak menolak maka peternak akan kehilangan kesempatan untuk mengembangkan usaha yang dimilikinya. Pilihan yang sulit ini mengharuskan peternak plasma untuk bijaksana dalam mengambil keptusan. Kondisi di atas juga dialami oleh para peternak ayam potong/broiler di Kabupaten Grobogan. Keterbatasan modal, sarana prasarana dan informasi, membuat mereka tidak mempunyai pilihan saat perusahaan inti mengajukan pola kemitraan dengan perjanjian standar yang telah dibuat sebelumnya. Dalam perjanjian tersebut, perusahaan inti telah menentukan setiap klausul yang ada dalam perjanjian yang harus disetujui oleh peternak. Peternak menerima perjanjian kemitraan yang ditawarkan oleh perusahaan inti tersebut, karena merupakan jalan satu-satunya untuk mengatasi masalah permodalan mereka.
Berdasarkan hasil penelitian pada survey awal yang penulis lakukan pola kemitraan yang dilaksanakan di Kabupaten Grobogan, di satu sisi banyak membantu peternak plasma dalam hal permodalan, karena pada umumnya perusahaan inti membantu menyediakan sarana dan pra sarana produksi seperti, bibit (DOC), pakan dan obat-obatan. Sedangkan peternak plasma yang harus menyediakan kandang dan tenaga pemeliharaan, sampai ayam siap panen. Pemasaran hasil panen dilakukan oleh perusahaan inti, di mana mereka membeli dengan harga yang telah disepakati dalam perjanjian. Tetapi di sisi lain penulis menemukan, bahwa apabila salah satu pihak baik itu inti maupun plasma tidak dapat memenuhi isi perjanjian (ingkar), maka pihak plasmalah yang selalu dalam posisi dirugikan.
Dalam beberapa kasus yang penulis temukan di lapangan, ternyata ada perusahaan inti yang memang kurang bertanggung jawab terhadap peternak plasmanya, dan tidak menaati isi perjanjian yang telah disepakati. Sebagai contoh perusahaan inti tiba-tiba tidak lagi menyediakan bibit seperti yang disyaratkan dalam perjanjian tanpa alasan yang jelas, sebagai akibatnya peternak plasma tidak akan mampu lagi meneruskan usahanya, karena tidak mempunyai modal untuk membeli sarana produksi sendiri. Sedangkan peternak sudah terlanjur mengeluarkan biaya yang besar untuk investasi kandang dan perlengkapannya. Pembatalan perjanjian sepihak yang dilakukan oleh perusahaan inti dan hal ini jelas-jelas merugikan peternak plasma, tetapi sampai saat ini belum mendapatkan perhatian serius dari pemerintah daerah Grobogan untuk mengatasi masalah tersebut, apalagi sanksi yang tegas pada perusahaan inti yang jelas-jelas melanggar isi perjanjian. Dalam kasus seperti ini peternak plasma sama sekali tidak memperoleh perlindungan hukum dengan adanya pola kemitraan tersebut.
Posisi peternak plasma yang lemah seharusnya mendorong Pemerintah Kabupaten Grobogan untuk lebih mengambil peran.dalam mengambil kebijakan, yang menguntungkan bagi peternak plasma yang ada di daerahnya. Tetapi dari penelitian awal yang penulis lakukan, terlihat bahwa peternak plasma yang ada di Kabupaten Grobogan ini cenderung bekerja sendiri-sendiri.
Berdasarkan kondisi yang ada maka sangat penting untuk melakukan analisis umum yaitu apakah pola kemitraan antara peternak plasma dengan perusahaan inti dapat memberikan perlindungan hukum bagi peternak selaku plasma, bagaimana kedudukan dan hubungan hukum antara peternak plasma dengan perusahaan inti dan permasalahan-permasalahan apa saja yang sering muncul dalam pola kemitraan tersebut dan bagaimana upaya penyelesaiannya. Masalah-masalah tersebut sangat menarik untuk dikaji lebih jauh, karena itu penulis tertarik untuk mengangkatnya menjadi tesis dengan judul:
“PERJANJIAN KEMITRAAN DENGAN POLA INTI PLASMA PADA PETERNAK AYAM POTONG/BROILER DI PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN GROBOGAN JAWA TENGAH”.
Sebagai bahan penelitian penulis menggunakan studi kasus pola kemitraan perjanjian peternak ayam potong broiler di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.
B. Perumusan Masalah
Dari latar belakang di atas maka maka dirumuskan beberapa masalah, yaitu:
1. Bagaimanakah kedudukan dan hubungan hukum antara peternak plasma dengan perusahaan inti dalam perjanjian kemitraan di Pemerintah Kabupaten Grobogan propinsi Jawa Tengah.
2. Apakah perjanjian kemitraan dengan pola inti plasma yang terjadi dapat memberikan perlindungan hukum bagi peternak plasma di Pemerintah Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.
3. Sejauh mana peran perusahaan inti dan pemerintah daerah dalam melindungi peternak plasma di Pemerintah Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.
C. Tujuan Penelitian
1. Memperoleh informasi dan mendalami tentang kedudukan dan hubungan hukum antara peternak plasma dengan perusahaan inti dalam perjanjian kemitraan.
2. Memperoleh informasi dan mendalami sejauh mana pola kemitraan yang ada dapat memberikan perlindungan hukum bagi peternak plasma di Pemerintah Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.
3. Memperoleh informasi dan mendalami sejauh mana peran perusahaan inti dan pemerintah dalam upaya melindungi peternak plasma di Pemerintah Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah dalam perjanjian kemitraan.
B. Perumusan Masalah
Dari latar belakang di atas maka maka dirumuskan beberapa masalah, yaitu:
1. Bagaimanakah kedudukan dan hubungan hukum antara peternak plasma dengan perusahaan inti dalam perjanjian kemitraan di Pemerintah Kabupaten Grobogan propinsi Jawa Tengah.
2. Apakah perjanjian kemitraan dengan pola inti plasma yang terjadi dapat memberikan perlindungan hukum bagi peternak plasma di Pemerintah Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.
3. Sejauh mana peran perusahaan inti dan pemerintah daerah dalam melindungi peternak plasma di Pemerintah Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.
C. Tujuan Penelitian
1. Memperoleh informasi dan mendalami tentang kedudukan dan hubungan hukum antara peternak plasma dengan perusahaan inti dalam perjanjian kemitraan.
2. Memperoleh informasi dan mendalami sejauh mana pola kemitraan yang ada dapat memberikan perlindungan hukum bagi peternak plasma di Pemerintah Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.
3. Memperoleh informasi dan mendalami sejauh mana peran perusahaan inti dan pemerintah dalam upaya melindungi peternak plasma di Pemerintah Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah dalam perjanjian kemitraan.
D. Manfaat Penelitian
Penelitian ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi keperluan yang bersifat teoritis terutama bagi kalangan akademisi dan berguna utuk kepentingan bersifat praktis bagi para pelaku usaha:
1. Secara Teoritis
Penelitian ini diharapkan dapat memberi sumbangan bagi pengembangan ilmu pengetahuan khususnya Ilmu Hukum (hukum bisnis) tentang pola kemitraan perjanjian peternak ayam broiler di Pemerintah Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.
2. Secara Praktis
a. Agar masyarakat dan pelaku usaha mengetahui apakah pola perjanjian kemitraan antara peternak plasma dengan perusahaan inti yang selama ini dilakukan dapat memberikan perlindungan hukum khususnya bagi peternak plasma di Pemerintah Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.
b. Memberikan manfaat bagi perusahaan inti dan peternak plasma untuk mengetahui hak dan kewajiban yang timbul sebagai perjanjian kemitraan yang dilakukan antara peternak ayam potong broiler dan perusahaan inti di Pemerintah Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.
c. Memberikan masukan/saran bagi Pemerintah Kabupaten Grobogan tentang upaya-upaya apa saja yang dapat dilakukan dalam rangka melindungi peternak plasma dalam perjanjian kemitraan tersebut.
Penelitian ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi keperluan yang bersifat teoritis terutama bagi kalangan akademisi dan berguna utuk kepentingan bersifat praktis bagi para pelaku usaha:
1. Secara Teoritis
Penelitian ini diharapkan dapat memberi sumbangan bagi pengembangan ilmu pengetahuan khususnya Ilmu Hukum (hukum bisnis) tentang pola kemitraan perjanjian peternak ayam broiler di Pemerintah Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.
2. Secara Praktis
a. Agar masyarakat dan pelaku usaha mengetahui apakah pola perjanjian kemitraan antara peternak plasma dengan perusahaan inti yang selama ini dilakukan dapat memberikan perlindungan hukum khususnya bagi peternak plasma di Pemerintah Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.
b. Memberikan manfaat bagi perusahaan inti dan peternak plasma untuk mengetahui hak dan kewajiban yang timbul sebagai perjanjian kemitraan yang dilakukan antara peternak ayam potong broiler dan perusahaan inti di Pemerintah Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.
c. Memberikan masukan/saran bagi Pemerintah Kabupaten Grobogan tentang upaya-upaya apa saja yang dapat dilakukan dalam rangka melindungi peternak plasma dalam perjanjian kemitraan tersebut.
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
TINJAUAN PUSTAKA
A. Tinjauan Umum Pola Kemitraan
Konsep demokrasi ekonomi dalam Pancasila tidak membiarkan adanya free fight antara pihak yang kuat dan yang lemah, akan tetapi lebih diarahkan kepada keserasian dan saling mendukung antar pelaku ekonomi, hal itu menimbulkan kewajiban bagi pemerintah untuk mengatur dan menetapkan perundang-undangan, yang menuju pada:
1. Meningkatkan kerja sama sesama usaha kecil dalam bentuk koperasi, asosiasi dan himpunan kelompok untuk memperkuat posisi tawar usaha kecil
2. Mencegah pembentukan struktur pasar yang dapat melahirkan persaingan yang tidak wajar dalam bentuk monopoli, oligopoly dan monopsoni yang merugikan usaha kecil.
3. Mencegah terjadinya penguasaan pasar dan pemusatan usaha oleh orang perseorangan atau kelompok-kelompok tertentu yang merugikan usaha kecil. 2
Untuk mewujudkan tujuan-tujuan tersebut diatas, maka salah satunya dengan cara melakukan upaya kemitraan usaha antara usaha besar dengan usaha kecil dalam berbagai pola hubungan. Pola hubungan kemitaraan ini ditujukan agar pengusaha kecil dapat lebih aktif berperan bersama-sama dengan penguaha besar, karena bagaimanapun juga usaha kecil merupakan bagian yang integral dari dunia usaha nasional dan mempunyai eksistensi, potensi, peranan yang sangat penting
2 The Kian Wie, 1997, Model-model Finansial untuk Industri Kecil, Ditinjau dari Segi Permintaan, Kumpulan Makalah Terseleksi, Akatiga, Bandung, hal.80 dan strategis dalam mewujudkan pembangunan ekonomi pada khususnya. Peran pemerintah dalam mengatur dan menjembatani pola kemitraaan antara pengusaha besar, menengah dan kecil diatur dalam Ketentuan Umum Pasal 1 ayat (8) Undang-Undang Nomor 9 tahun 1995 yang menyebutkan tentang:
“Kerjasama usaha antara usaha kecil dengan usaha menengah atau dengan usaha besar disertai pembinaan dan pengembangan yang berkelanjutan oleh usaha menengah atau usaha besar dengan memperhatikan prinsip saling memerlukan, saling memperkuat dan saling menguntungkan.”
Dari definisi kemitraan sebagaimana tersebut di atas, mengandung makna sebagai tanggung jawab moral pengusaha menengah/besar untuk membimbing dan membina pengusaha kecil mitranya agar mampu mengembangkan usahanya sehingga mampu menjadi mitra yang handal untuk menarik keuntungan dan kesejahteraan bersama. Selanjutnya dari definisi tersebut dapat diketahui unsur-unsur penting dari kemitraan, yaitu: 3
1. Kerjasama usaha, yang didasari oleh kesejajaran kedudukan atau mempunyai derajat yang sama bagi kedua pihak yang bermitra, tidak ada pihak yang dirugikan dalam kemitraan dengan tujuan bersama untuk meningkatkan keuntungan atau pendapatan melalui pengembangan usaha tanpa saling mengeksploitasi satu sama lain serta saling berkembangnya rasa saling percaya diantara mereka.
2. Antara pengusaha besar atau menengah dengan pengusaha kecil, diharapkan usaha besar atau menengah dapat bekerjasama saling menguntungkan dengan pelaku ekonomi lain (usaha kecil) untuk mencapai kesejahteraan bersama.
3 Penjelasan Undang-undang No. 9 tahun 1995
3. Pembinaan dan pengembangan, yang dilakukan oleh usaha besar atau usaha menengah terhadap usaha kecil, yang dapat berupa pembinaan mutu produksi, peningkatan kemampuan SDM, pembinaan manajemen produksi, dan lain-lain.
4. Prinsip saling memerlukan, saling memperkuat dan saling menguntungkan, yang akan terjalin karena para mitra akan dan saling mengenal posisi keunggulan dan klemahan masing-masing yang akan berdampak pad aefisiensi dan turunnya biaya produksi. Karena kemitraan didasarkan pada prinsip win-win solution partnership, maka para mitra akan mempunyai posisi tawar yang setara berdasarkan peran masing-masing. Ciri dari kemitraan adalah kesejajaran kedudukan, tidak ada pihak yang dirugikan dan bertujuan untuk meningkatkan keuntungan bersama melalui kerjasama tanpa saling mengeksploitasi satu dan yang lain dan tumbuhnya rasa saling percaya diantara mereka.
Selanjutnya Ian Linton mengartikan kemitraan sebagai: sebuah cara melakukan bisnis dimana pemasok dan pelanggan berniaga satu sama lain untuk mencapai tujuan bisnis bersama.4 Berdasarkan motivasi ekonomi tersebut maka prinsip kemitraan dapat didasarkan atas saling memperkuat. Dalam situasi dan kondisi yang ideal, tujuan yang ingin dicapai dalam pelaksanaan kemitraan secara lebih jelas adalah sebagai berikut: 5
1. Meningkatkan pendapatan usaha kecil dan menengah
2. Meningkatkan perolehan nilai tambah bagi pelaku kemitraan
3. Meningkatkan pemerataan dan pemberdayaan masyarakat dan usaha kecil
4 Ian Linton, 1997, Kemitraan Meraih Keuntungan Bersama, Hailarang, Jakarta, hal.10
5 Mohammad Jafar Hafsa, 1999, Kemitraaan Usaha, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, hal.4
4. Meningkatkan pertumbuhan ekonomi pedesaan, wilayah dan nasional
5. Meningkatkan ketahanan ekonomi nasional.
Dalam pedoman pola hubungan kemitraan, mitra dapat bertindak sebagai perusahaan inti atau perusahaan pembina atau perusahaan pengelola atau perusahaan penghela, sedangkan plasma disini adalah petani/peternak.
Konsep kemitraan tersebut secara lebih rinci diuraikan dalam Pasal 27 Peraturan pemerintah RI Nomor 44 tahun 1997 tentang kemitraan, disebutkan bahwa kemitraan dapat dilaksanakan antara lain dengan pola:
1. Inti-plasma adalah hubungan kemitraan antara usaha kecil dengan usaha menengah atau usaha besar sebagai inti membina dan mengembangkan usaha kecil yang menjadi plasma dalam penyediaan lahan, penyediaan sarana produksi, pemberian bimbingan teknis manajemen usaha, produksi, perolehan, penguasaan dan peningkatan teknologi yang diperlukan bagi peningkatan efisiensi dan produktifitas usaha. Program inti-plasma ini, diperlukan keseriusan dan kesiapan, baik pihak usaha kecil sebagai pihak yang mendapat bantuan untuk dapat mengembangkan usahanya, maupun pihak uasaha besar yang mempunyai tanggung jawab sosial untuk mengembangkan usaha kecil sebagai mitra usaha dalam jangka panjang.
2. Sub konktraktor adalah suatu sistem yang menggambarkan hubungan antara usaha besar dengan usaha kecil/menengah, di mana uasaha besar sebagai perusahaan induk (parent firm) meminta kepada usaha kecil/menengah (selaku subkontraktor) untuk mengerjakan seluruh atau sebagian pekerjaan (komponen) dengan tanggung jawab penuh pada perusahaan induk.
3. Dagang umum adalah hubungan kemitraan antara usaha kecil dengan usaha menengah atau usaha besar yang berlangsung dalam bentuk kerjasama pemasaran, penyediaan lokasi usaha, atau penerimaan pasokan dari usaha kecil mitra usahanya untuk memenuhi kebutuhan yang diperlukan oleh usaha besar dan atau usaha menengah yang bersangkutan.
4. Waralaba (franchise) adalah suatu system yang menggambarkan hubungan antara Usaha Besar (franchisor) dengan Usaha Kecil (franchisee), di mana frnchisee diberikan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan ciri khas usaha, dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan pihak franchisor dalam rangka penyediaan atau penjualan barang dan atau jasa.
5. Keagenan merupakan hubungan kemitraaan, di mana pihak principal memproduksi/memiliki sesuatu, sedangkan pihak lain (agen) bertindak sebagai pihak yang menjalankan bisnis tersebut dan menghubungkan produk yang bersangkutan langsung dengan pihak ketiga.
6. Bentuk-bentuk lain di luar pola sebagaimana yang tertulis di atas, yang sat ini sudah berkembang tetapi belum dibakukan atau pola-pola baru yang timbul dimasa yang akan datang.
Dalam hubungan pola kemitraan, pola yang paling sederhana adalah pengembangan bisnis biasa ditingkatkan menjadi hubungan bisnis dengan adanya ikatan tanggung jawab masing-masing pihak yang bermitra dalam mewujudkan kemitraan usaha yang membutuhkan, saling menguntungkan dan saling memperkuat. Pola hubungan yang dilaksanakan antara perusahaan inti dan peternak adalah dengan pola inti plasma.
Pola inti plasma ini di dalam penjelasan Undang-Undang Nomor 9 tahun 1995 tentang usaha kecil disebutkan sebagai berikut:
“Inti plasma merupakan hubungan kemitraan antara usaha kecil dengan usaha menengah atau usaha besar yang di dalamnya usaha menengah atau usaha besar bertindak sebagai inti dan usaha kecil selaku plasma, perusahaan inti melaksanakan pembinaan mulai dari penyediaan sarana produksi, bimbingan teknis, samapai dengan pemasaran hasil produksi.”
Secara garis besarnya, perusahaan besar mempunyai tanggung jawab terhadap pengusaha kecil mitranya dalam memberikan bantuan dan pembinaan mulai dari sarana produksi, bimbingan teknis sampai dengan pemasran hasil produksi. Sebagai contoh dalam hubungan kemitraan antara perusahaan inti dengan peternak plasma ini, perusahaan inti berupaya menyediakan bibit ayam (DOC), vaksin, pakan selama berlangsungnya kegiatan pemeliharaan. Sedangkan pihak peternak plasma menyediakan lahan (areal) dan kandang, pelaksanaan pemeliharaan secara intensif harus diupayakan mendapat pengawasan dan pembinaan teknis dari perusahaan inti. Perusahaan inti akan menjamin pemasaran dengan mengambil hasil panen dengan harga dasar yang telah ditentukan dalam perjanjian.
Berdasarkan kondisi yang ada maka dapat dilihat bahwa sebenarnya pola inti plasma merupakan suatu hubungan kerja sama timbal balik yang saling menguntungkan. Beberapa keunggulan dari pelaksanaan pola inti plasma adalah sebagai berikut: 6
1. Memberikan keuntungan timbal balik antara perusahaan inti dengan plasma melalui pembinaan dan penyediaan sarana produksi, pengolahan serta
6 Lala M Kolopaking, 2002, Kemitraan dalam Pengembangan Usaha Ekonomi Skala Kecil/Gurem, Makalah Lokakarya Nasional Pengembangan Ekonomi Daerah Melalui Sinergitas Pengembangan Kawasan, Jakarta, hal 9
pemasaran hasil, sehingga tumbuh ketergantungan yang saling menguntungkan.
2. Meningkatkan keberdayaan plasma dalam hal kelembagaan, modal sehingga pasokan bahan baku kepada perusahaan inti lebih terjamin dalam jumlah dan kualitas
3. Usaha skala kecil/gurem yang dibimbing inti mampu memenuhi skala ekonomi, sehingga usaha kecil ini mampu mencapai efisiensi.
4. Perusahaan inti dapat mengembangkan komoditas, barang produksi yang mempunyai keunggulan dan mampu bersaing di pasaran.
5. Keberhasilan pola inti-plasma dapat menjaadi daya tarik bagi investor lainnya sehingga dapat menumbuhkan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi yang baru yang pada gilirannya membantu pemerataan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat.
Dalam pelaksanaan pola inti plasma tersebut ada beberapa catatan yang perlu dicermati agar peaksanaannya dapat berjalan saling mengutungkan baik itu di pihak inti maupun di pihak plasma, yaitu: 7
1. Persiapan dan tahapan awal merupakan proses yang menyita waktu, perhatian,memerlukan kesabaran daan upaya yang terus menerus, sebelum menjadi pola yang berhasil dan saling menguntungkan
2. Pola inti plasma ini akan berhasil baik, bila jenis usaha inti sama atau terkait dengan apa yang dihasilkan plasma
3. Kemitraan akan berhasil baik bila dilaksanakan pada skala ekonomi layak
7 Ibid hal. 10
4. Kemitraan harus didasarkan pada perjanjian kerja yang merinci secara jelas atas hak-hak dan kewajiban pihak-pihak yang bermitra.
Berdasarkan pelaksanaan di lapangan, harus diakui banyak kendala yang dihadapi, yaitu: 8
1. Kelompok atau koperasi yang menaungi masyarakat apabila belum mandiri, maka tidak dapat mewakili aspirasi anggotanya
2. Pemahaman atas hak dan kewajuban umumnya belum baik
3. Perusahaan inti belum sepenuhnya memenuhi fungsi dan kewajiban sebagaimana diharapkan
4. Belum ada kontrak yang benar-benar bisa menjamin terpenuhinya persyaratan komoditas yang diharapkan
5. Belum adanya lembaga arbitrase yang mampu menjadi penengah kala terjadi perselisihan.
Dalam pelaksanaan hubungan kemitraan ini perlu lebih dicermati hubungan kelembagaan antara mitra, mengingat kedudukan inti cenderung lebih kuat dan dominant dibanding plasma, khususnya dalam pemasaran hasil meskipun di sisi yang lain hal ini akan memacu plasma untuk berusaha secara lebih profesional dalam menangani jenis usahanya guna menghadapai mitranya yang lebih kuat.
Untuk mendukung dan membantu perkembangan pola kemitraan ini dibutuhkan peran pemerintah sebagai pembina dalam menciptakan iklim usaha yang kondusif bagi perkembangan usaha. Adapun wujud dari peran pemerintah tersebut dapat berupa pemberian fasilitas dan kemudahan berinvestasi serta perangkat perundang-
8 Ibid hal. 11
18
undangan yang mendukung kemitraan usaha, penyediaan informasi bisnis, bertindak sebagai arbitrase dalam pembinaan dan pengawasan dan lain sebagainya.
Dengan kebijakan dan peran pemerintah tersebut maka kepentingan pengusaha kecil dapat terlindungi, dengan cara menumbuhkan pola kemitraan yang dibangun atas asas kelembagaan kemitraan usaha tidak hanya dibangun atas dasar perhitungan keuangan dan manajemen saja tetapi memberi tempat pada komunikasi antar pihak secara setara menjamin kesepakatan-kesepakatan informal dengan dasr komitmen. Hal inilah yang ditawarkan oleh pendekatan pengelolaan pembangunan klabrasi, dalam arti pengelolaan tersebut memasukan pengelolaan kemitraan usaha sebagai bagian dari pengelolaan pembangunan yang lebih luas.
Lebih jauh hubungan kemitraan antara perusahaan inti dan plasma dituangkan dalam suatau perjanjian tertulis. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha kecil yang menyebutkan:
“Hubungan kemitraan dituangkan dalam bentuk perjanjian tertulis yang sekurang-kurangnya mengatur bentuk dan lingkup kegiatan usaha kemitraan, hak dan kewajiban masing-masing pihak, bentuk pembinaan dan pengembangan serta jangka waktu dan penyelesaian perselisihan.”
Dalam PP 44 tahun 1997 tentang kemitraan, pada Pasal 18 diuraikan lebih jauh mengenai perjanjian kemitraan tersebut. Disebutkan bahwa perjanjian tersebut berbentuk tertulis, dalam bahasa Indonesia, atau bahasa lain, dapat di bawah tangan atau dengan akta notaris, dan sekurang-kurangnya memuat:
1. Nama
2. Tempat kedudukan masing-masing pihak
3. Bentuk dan lingkup usaha yang dimitrakan
19
4. Pola kemitraaan yang digunakan
5. Hak dan kewajiban masing-masing pihak
6. Jangka waktu berlakunya kemitraan
7. Cara pembayaran
8. Bentuk pembinaan yang diberikan oleh usaha besar dan usaha menengah
9. Cara penyelesaian perselisihan
Kemudian Pasal 19 disebutkan bahwa menteri atau menteri teknis memberikan bimbingan atau bantuan lain yang diperlukan usaha kecil bagi terselenggaranya kemitraan. Dalam penjelasan Pasal 19 disebutkan bahwa bimbingan dan bantuan tersebut meliputi antara lain penyusunan perjanjian dan persyaratannya, tetapi dalam kenyataannya tidak ada bimbingan dalam penyusunan perjanjian dan persyaratannya, karena perjanjian tersebut telah dibuat atau dicetak oleh pihak mitra usaha besar/usaha menengah. Padahal pihak mitra usaha kecil/plasma mempunyai hak dalam ikut menentukan isi perjanjian.
Perusahaan inti yang biasanya mempunyai latar belakang lebih kuat dalam berbagai hal dibandingkan plasma harus mempunyai komitmen yang kuat terhadap pelaksanaan kemitraan itu sendiri, karena tidak tertutup kemungkinan terjadinya pembelokan arah program kemitraan tersebut demi keuntungan perusahaan inti semata. Bukannya tidak mungkin terjadi dalam praktek, bahwa tujuan semula dari program kemitraan adalah untuk membangun hubungan timbal balik yang saling menguntungkan antara inti yang menjadi induk, dengan plasma yang menjadi mitra usahanya, dalam kenyataannya justru plasma sering menjadi sasaran pemerasan oleh perusahaan induknya. Sebagai contoh pada kasus penentuan harga
20
produk pertanian siap panen yang dibeli oleh perusahaah inti/induk, dalam hal ini produk dibeli dengan harga yang telah ditawarkan oleh perusahaan inti/induk di perjajian awal, sedangkan petani/peternak hanya bisa menerima harga yang ditawarkan. Dalam hal ini perlu ditekankan komitmen kedua belah pihak untuk membangun pola kemitraan inti dan plasma yang bertujuan saling menguntungkan.
B. Tinjauan Umum Perjanjian Standar
Beberapa definisi perjanjian atau persetujuan itu sendiri menurut beberapa ahli adalah:
Subekti9 mengatakan:
“Suatu perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seorang berjanji kepada seorang lain atau dimana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal.”
Menurut Wirjono Prodjodikoro10 adalah:
“Perjanjian adalah suatu perhubungan hukum mengenai harta benda antara dua pihak, dalam mana satu pihak berjanji atau dianggap berjanji untuk melakukan sesuatu hal atau tidak melakukan sesuatu hal, sedangkan pihak lain berhak menuntut pelaksanaan perjanjian itu.”
Sedangkan Pasal 1313 KUH Perdata memberikan rumusan sebagai berikut:
“Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih.”
Rumusan perjanjian atau persetujuan yang dimaksud dalam ketentuan Pasal 1313 KUH Perdata tersebut adalah perjanjian yang menimbulkan perikatan (perjanjian yang merupakan salah satu sumber dari perikatan, di samping sumber lainnya yaitu undang-undang). Dengan mengacu pada ketentuan Pasal 1313 KUH
9 Subekti, 1984, Hukum Perjanjian, Intermasa, Jakarta, hal. 1
10 Wirjono Prodjodikoro, 1993, Azas-azas HukumPerjanjian, Sumur Bandung, Bandung, hal.9
21
Perdata tersebut di atas, maka dapat dikatakan bagi perjanjian yang telah dibuat
dan memenuhi syarat yang ditentukan dalam undang-undang, maka perjanjian tersebut adalah mengikat kedua belah pihak seperti undang-undang, artinya menimbulkan hak dan kewajiban bagi para pihak yang membuatnya, karena pada asasnya setiap perjanjian harus ditepati
Pada umumnya perjanjian tidak terikat kepada suatu bentuk tertentu, dapat dibuat secara lisan dan andaikata dibuat secara tertulis maka ini bersifat sebagai alat bukti apabila terjadi perselisihan. Untuk beberapa perjanjian tertentu undang-undang menentukan suatu bentuk tertentu, sehingga apabila bentuk itu tidak dituruti maka perjanjian itu tidak sah. Dengan demikian bentuk tertulis tadi tidaklah hanya semata-mata merupakan alat pembuktian saja, tetapi merupakan syarat untuk adanya (bestaanwarde) perjanjian itu. Misalnya pejanjian mendirikan perseroan terbatas harus dengan akta notaris (Pasal 38 UUPT).
Di dalam hukum perjanjian terdapat beberapa asas yang harus ditaati bagi mereka yang membuat perjanjian, yaitu: 11
1. asas kebebasan mengadakan perjanjian (partij otonomi)
2. asas konsensualisme (persesuaian kehendak)
3. asas kepercayaan
4. asas kekuatan mengikat
5. asas persamaan hukum
6. asas keseimbangan
7. asas kepastian hukum
11 Mariam D Badruljaman, 2001, Kompilas Hukum Perikatan, Citra Aditya Bakti, Bandung, hal. 82-89
22
8. asas kepastian hukum
9. asas moral
10. asas kepatutan
11. asas kebiasaan.
Selanjutnya dalam ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata telah ditentukan untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan 4 syarat, yaitu:11
1. Sepakat mereka yang mengikatkan diri;
Secara formil suatu pernyataan kesepakatan para pihak dalam suatu perjanjain tertulis cukup dengan pembubuhan tanda tangan pada perjanjian tersebut.
2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
Kecakapan para pihak dalam membuat perikatan pada dasarnya adalah sebagaimana bunyi pasal 1330 KUH Perdata, yaitu sudah dewasa(jo.pasal 330 KUH Perdata, umur 21 tahun keatas), dan sedang tidak berada di bawah pengampuanan (jo. pasal 433 KUH Perdata). Namun selain itu juga memerlukan ketentuan-ketentuan tertentu yaitu mengenai orang yang berhak atau memiliki kapasitas untuk membuat perjanjian. Misalnya suatu Perseroan Terbatas, maka pihak yang memiliki kapasitas untuk membuat perjanjian adalah Direksi dari Perseroan Terbatas tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 79 ayat (1), Pasal 82, dan Pasal 89 UU. No. 1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas
3. Suatu hal tertentu;
Suatu perjanjian harus memiliki suatu obyek tertentu.
11 Ibid hal. 79-82
23
4. Sebab yang halal.
Yang dimaksud dengan kausa adalah isi atau maksud dari suatu perjanjian.
Berkaitan dengan hal diatas, maka apabila suatau perjanjian standar telah dibuat dengan memenuhi syarat-syarat sahnya perjanjian, maka berlaku Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata yang menyatakan bahwa semua persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi pihak yang membuatnya dengan disertai konskuensinya, pada ayat (2) yang menyatakan bahwa suatu persetujuan tidak dapat ditarik kembali selain melalui kesepakatan atau oleh undang-undang. Lebih lanjut pada ayat (3) menekankan bahwa pelaksanaan perjanjian harus dengan itikad baik. Dengan istilah semua maka pembentuk undang-undang menunjukkan bahwa perjanjian yang dimaksud bukanlah hanya semata-mata perjanjian bernama, tetapi juga meliputi perjanjian yang tidak bernama. Di dalam istilah semua itu terkandung suatu asas yang dikenal dengan asas partij autonomie. Pasal 1338 KUH Perdata ini harus juga dibaca dalam kaitannya dengan Pasal 1319 KUH Perdata.
Dengan istilah secara sah pembentuk undang-undang menunjukan bahwa pembuatan perjanjian harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan. Semua persetjuan yang dibuat menurut hkum atau secara sah (Pasal 1320 KUH Perdata) adalah mengikat sebagai undang-undang terhadap para pihak Disini tersimpul realisasi asas kepastian hukum. Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata menunjukkan kekuatan kedudukan kreditur dan sebagai konsekuensinya perjanjian itu tidak dapat ditarik kembali secara sepihak. Namun kedudukan ini diimbangi dengan Pasal 1338 ayat (3) KUH Perdata, dimana undang-undang memberikan
24
perlindungan kepada debitur, sehingga kedudukan antara kreditur dan debitur menjadi seimbang. Hal ini merupakan realisasi dari asas keseimbangan.
Sehubungan dengan syarat kesepakatan mereka yang mengikatkan diri dalam KUH Perdata dicantumkan beberapa hal yang merupakan faktor yang dapat menimbulkan cacat pada kesepakatn tersebut. Dilihat dari syarat-syarat sahnya perjanjian ini maka dapat dibedakan beberapa bagian dari perjanjian itu sendiri, yaitu bagian inti (wezenlijk oordeel) dan bagian yang bukan inti (non wzenlijk oordeel) bagian inti disebutkan esensialia bagian non inti terdiri dari naturalia dan aksidentialia. Esensialia adalah bagian yang harus ada di dalam suatu perjanjian, sifat yang menentukan atau menyebabkan perjanjian itu tercipta (constructive oordeel) seperti persetujuan antara para pihak dan objek perjanjian. Naturalia adalah bagian yang merupakan sifat bawaan (natuur) perjanjian sehingga secara diam-diam melekat pada perjanjian, seperti menjamin tidak ada cacat dalam benda yang dijual (vrijwaring). Aksidentialia adalah bagian yang merupakan sifat yang melekat pada perjanjian dalam hal secara tegas diperjanjikan oleh para pihak seperti ketentuan-ketentuan mengenai domisili para pihak. 12
Syarat-syarat yang diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata mengenai hak dan kewajiban bagi para pihak dan atau pihak ketiga, yang meliputi subyek dan obyek perjanjian. Syarat pertama dan kedua menyangkut subyeknya, sedangkan syarat yang ketiga dan keempat menyangkut obyeknya. Suatu perjanjian yang mengandung cacat pada subyeknya, maka perjanjian itu
12 Ibid hal. 74-75
25
dapat dibatalkan, sedangkan suatu perjanjian yang mengandung cacat pada obyeknya, maka perjanjian tersebut adalah batal demi hukum.
Dengan berlakunya kata sepakat mengadakan perjanjian, maka berarti bahwa kedua pihak haruslah mempunyai kebebasan kehendak. Para pihak yang mengadakan perjanjian tidak mendapat suatu tekanan yang mengakibatkan adanya “cacat” bagi perujudan kehendak tersebut. Pengertian sepakat dilukiskan sebagai pernyataan kehendak yang disetujui (overeenstemende wilsverklaring) antara para pihak. Pernyataan pihak yang menawarkan dinamakan tawaran (offerte). Pernyataan pihak yang menerima tawaran dinamakan (acceptatie).
Banyak ahli hukum menilai perjanjian standar sebagai perjanjian yang tidak sah, cacat dan bertentangan dengan asas kebebasan berkontra. Namun demikian perjanjian standar sangat dibutuhkan dalam dunia bisnis karena para pengusaha akan memperoleh efisiensi dalam pengeluaran biaya dan waktu, selain itu perjanjian standar berlaku di masyarakat sebagai suatu kebiasaan.13
Bebarapa ahli hukum mendefinisikan perjanjian standar sebagai berikut:
Muhammad Abdulkadir mendefinisikan:14
“Perjanjian yang menjadi tolak ukur yang dipakai sebagi patokan atau pedoman bagi setiap konsumen yang mengadakan hubungan hukum dengan pengusaha. Yang distandarisasikan atau dibakukan adalah meliputi model, rumusan dan ukuran.”
Mariam Darus Badrulzaman mendefinisikan:15
“Perjanjian yang didalamnya dibakukan syarat eksonerasi dan dituangkan dalam bentuk formulir yang bermacam–macam bentuknya.”
13 Muhammad Abdulkadir, 1992, Perjanjian Baku Dalam Praktek Perusahaan Perdagangan, Citra Aditya Bakti, Bandung, hal. 2
14 Ibid. hal. 6
15 Mariam D. Barulzaman, 1994, Aneka Hukum Bisnis, Citra Aditya Bakti, Bandung, hal. 47-48
26
Johannes Gunawan mendefinisikan:16
“Perjanjian standar adalah perjanjian yang isinya telah ditetapkan terlebih dahulu secara tertulis berupa formulir-formulir yang digandakan dalam jumlah yang terbatas untuk ditawarkan kepada konsumen tanpa memperhatikan perbedaan konsumen.”
Dari definisi para ahli tersebut, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa suatu perjanjian standar adalah perjanjian yang memuat di dalamnya klausula-klausula yang sudah dibakukan, dan dicetak dalam bentuk formulir dengan jumlah yang banyak serta dipergunakan untuk semua perjanjian yang sejenisnya.
Perjanjian standar (baku) tumbuh dan berkembang dilatarbelakangi dengan keadaan sosial dan ekonomi, di mana perusahaan besar semi pemerintah atau perusahaan-perusahaan pemerintah mengadakan kerja sama dalam suatu organisasi dan untuk kepentingannya menciptakan syarat-syarat tertentu secara sepihak untuk diajukan kepada pihak lawannya (counter party / wederpartij).17
Penggunaan perjanjian standar dikehidupan sehari-hari khususnya di dunia bisnis sudah lazim, tetapi penggunaan perjanjian baku ini bukan tanpa menghadapi masalah-masalah hukum yang mendapat sorotan dari para ahli hukum. Banyak ahli hukum yang menilai perjanjian standar sebagai perjanjian yang tidak sah, cacat dan bertentangan dengan asas kebebasan berkontrak. Namun demikian perjanjian standar sangat dibutuhkan dalam dunia bisnis karena para pengusaha akan memperoleh efisiensi dalam pengeluaran biaya dan waktu, selain itu perjanjian standar berlaku dimasyarakat sebagai suatu kebiasaan.
16 Yohanes Gunawan, 1987, Penggunaan Perjanjian Standard dan Implikasinya pada Asas Kebebasan Berkontrak, Projustitia No. 3 Edisi Oktober, Bandung.
17 Mariam D. Barulzaman. Op. Cit. hal 46
27
Sesuai dengan perkembangan kebutuhan masyarakat, maka ciri-ciri perjanjian standar mengikuti dan menyesuaikan dengan perkembangan tuntutan masyarakat, yang antara lain adalah sebagai berikut: 18
1. Bentuk perjanjian tertulis;
Bentuk perjanjian meliputi naskah perjanjian secara keseluruhan dan dokumen
bukti perjanjian yang memuat syarat-syarat baku. Kata-kata atau kalimat pernyataan kehendak yang termuat dalam syarat-syarat baku dibuat secara tertulis berupa akta otentik atau akta di bawah tangan.
2. Format perjanjian distandarisasikan;
Format perjanjian meliputi model, rumusan dan ukuran. Format ini dibakukan, artinya sudah ditentukan model rumusan dan ukurannya, sehingga tidak dapat diganti, diubah atau dibuat dengan cara lain karena sudah dicetak. Model perjanjian dapat berupa blanko naskah perjanjian lengkap atau blanko formulir yang dilampiri dengan naskah syarat-syarat perjanjian, atau dokumen bukti perjanjian yang memuat sayrat-syarat baku.
3. Syarat-syarat perjanjian (terms) ditentukan oleh pengusaha;
Syarat-syarat perjanjian yang merupakan pernyataan kehendak ditentukan sendiri secara sepihak oleh pengusaha atau organisasi pengusaha. Karena syarat-syarat perjanjian itu dimonopoli oleh pengusaha, maka sifatnya cenderung lebih menguntungkan pengusaha ketimbang konsumen.
4. Pihak lain (konsumen) hanya menerima atau menolak;
Jika pihak lain (konsumen) bersedia menerima syarat-syarat perjanjian yang
18 Treitel, G.H, 1995. “The Law of Contrac 9th edition.” London: Sweet & Maxwell, Ltd. hal 6-9
28
ditawarkan kepadanya, maka ditandatanganilah perjanjian tersebut. Penandatanganan perjanjian tersebut menunjukan bahwa pihak lain (konsumen) tersebut bersedia memikul beban tanggung jawab. Jika tidak setuju dengan syarat-syarat perjanjian yang ditawarkan tersebut maka ia tidak bisa melakukan negoisasi syarat-syarat yang sudah distandarisasikan tersebut.
5. Penyelesaian sengketa melalui musyawarah atau badan peradilan;
Dalam syarat-syarat perjanjian terdapat klausula standar mengenai penyelesaian sengketa. Jika timbul sengketa dikemudian hari dalam pelakanaan perjanjian, maka penyelesaiannya dilakukan melalui badan arbitrase terlebih dahulu atau alternative penyelesaian sengketa (alternative dispute resolution) sebelum diselesaikan di pengadilan.19
6. Perjanjian standar selalu menguntungkan pengusaha;
Perjanjian standar dirancang secara sepihak oleh pihak pengusaha, sehingga perjanjian yang dibuat dengan cara demikian akan selalu menguntungkan pengusaha, terutama dalam hal-hal sebagai berikut:
a. efisiensi biaya, waktu dan tenaga;
b. praktis karena sudah tersedia naskah yang dicetak berupa formulir atau blanko yang siap diisi dan ditandatangani;
19 UU No. 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Pasal 2 menegaskan bahwa Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk mengadili sengketa para pihak yang telah terikat dalam perjanjian arbitrase. Selanjutnya, Pasal 5 ayat (1) UU No. 30 tahun 1999, mengatur bahwa Sengketa yang dapat diselesaikan melalui arbiterase hanya sengketa di bidang perdagangan dan mengenai hak yang menurut hukum dan peraturan perundang-undangan dikuasai sepenuhnya oleh pihak yang bersengketa.
Sedangkan ayat (2) pasal 5 mengatur bahwa Sengketa yang tidak dapat diselesaikan melalui arbitrase adalah sengketa yang menurut peraturan perundang-undangan tidak dapat diadakan perdamaian
29
c. penyelesaian cepat karena pihak lain (konsumen) hanya menyetujui dan atau menandatangani perjanjian yang ditawarkan kepadanya;
d. homogenitas perjanjian yang dibuat dalam jumlah banyak;
e. pembebanan tanggung jawab.
Sedangkan Mariam Darus Badrulzaman menjelaskan bahwa ciri-ciri perjanjian standar adalah sebagai berikut: 20
1. Isinya ditetapkan secara sepihak oleh kreditur yang posisinya relative kuat dari debitur;
2. Debitur sama sekali tidak ikut menentukan isi perjanjian;
3. Terdorong oleh kebutuhannya, debitur terpaksa menerima perjanjian tersebut;
4. Bentuknya tertulis;
5. Dipersiapkan terlebih dahulu secara massal atau individual.
Ciri-ciri tersebut mencerminkan prinsip ekonomi dan kepastian hukum yang berlaku di negara-negara yang brsangkutan yang bersangkutan. Prinsip ekonomi dan kepastian hukum dalam perjanjian standar dilihat dari kepentingan pengusaha bukan dari kepentingan konsumen. Dengan pembakuan syarat-syarat perjanjian, maka kepentiangan ekonomi pengusaha lebih terjamin karena konsumen hanya menyetujui syarat-syarat yang ditawarkan oleh pengusaha.
Perjanjian standar sendiri dapat dibedakan dalam tiga jenis, yaitu: 21
1. Perjanjian standar sepihak;
Merupakan perjanjian yang isinya ditentukan oleh pihak yang kuat
20 Mariam D. Barulzaman. Op. Cit. hal 46
30
kedudukannya di dalam perjanjian itu. Pihak yang kuat disini ialah pihak pengusaha/kreditur yang lazimnya mempunyai kedudukan ekonomi lebih kuat dibandingkan pihak lain/debitur. Kedua belah pihak lazimnya terikat dalam organisasi, misalnya pada perjanjian kolektif.
2. Perjanjian standar yang ditetapkan oleh pemerintah;
Merupakan perjanjian yang mempunyai objek berupa hak-hak atas tanah.
Dalam bidang agraria, misalnya Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan nasional Nomor 3 tahun 1996 tentang Bentuk Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan, Akta pemberian hak tanggungan, Buku-tanah Hak Tanggungan dan Sertipikat Hak Tanggungan.
3. Perjanjian standar yang ditentukan di lingkungan notaris atau advokat;
Merupakan perjanjian yang sudah sejak semula disediakan untuk memenuhi permintaan dari anggota masyarakat yang meminta bantuan notaris atau advokat yang bersangkutan. 21
Penafsiran perjanjian standar menurut KUH Perdata adalah sebagaimana penafsiran perjanjian pada umumnya, yaitu berdasarkan ketentuan Buku III, Bab dua, bagian ke-empat, Pasal 1342-1351, yaitu
1. Penafsiran tidak diperkenankan jka kata-kata dalam perjanjian sudah jelas
2. Penafsiran adalah menurut maksud dari perjanjian bukan berdasarkan kata demi kata
3. Jika tedapat janji yang memiliki dua macam pengertian , maka harus dipilih pengertian yang sedemikian memungkinkan untuk dilaksanakan
21 Mariam D. Barulzaman. Op. Cit. hal 49-50
31
4. Jika kata-kata memiliki dua macam pengertian, maka harus dipilih pengertian yang palaing selaras dengan sifat perjanjian
5. Penafsiran kata-kata yang meragukan berdasarkan kebiasaan dalam negeri atau tempat perjanjian dibuat
6. Hal-hal yang menurut kebiasaan selamanya diperjanjikan, dianggap secara diam-diam dimasukkan ke dalam perjanjian, meskipun tidak dengan tegas dinyatakan
7. Semua janji yang dibuat dalam suatu perjanjian, harus diartikan dalam hubungan satu sama lain, tiap janji harus ditafsirkan dalam rangka perjanjian seluruhnya (merger clause)
8. Jika terdapat keragu-raguan, perjanjian ditafsirkan atas kerugian orang yang telah meminta diperjanjikan suatu hal, dan untuk keuntungan orang yang telah mengikatkan dirinya untuk itu.
9. Perjanjian hanya meliputi hal-hal yang senyata-nyata dimaksudkan para pihak saat membuat perjanjian.
Keabsahan perjanjian standar/baku memang tidak perlu dipersoalkan, tetapi masih perlu dipersoalkan apakah perjanjian itu tidak bersifat sangat ‘berat sebelah” dan tidak mengandung “klausul yang secara tidak wajar sangat memberatkan bagi pihak lain” sehingga perjanjian itu merupakan perjanjian yang menindas dan tidak adil. Klausul yang demikian dinamakan klausul eksonerasi, dimana syarat yang khusus membebaskan pengusaha dari tanggung jawab terhadap akibat yang merugikan, yang timbul dari pelaksanaan perjanjian. Klausul eksonerasi dapat
32
berasal dari rumusan pengusaha secara sepihak dapat juga berasal dari rumusan undang-undang.
Klausul eksonarasi hanya dapat digunakan dalam pelaksanaan perjanjian dengan itikad baik. Eksonerasi terhadap kerugian yang timbul karena kesengajaan pengusaha adalah bertentangan dengan kesusilaan, karena itu pengadilan dapat mengesampingkan klausul eksonerasi tersebut. Dalam suatu perjanjian dapat saja dirumuskan klausul eksonerasi karena keadaan memaksa mereka, karena perbuatan para pihak dalam perjanjian. Perbuatan para pihak tersebut dapat mengenai kepentingan pihak kedua dan pihak ketiga. Dengan demikian ada tiga kemungkinan eksonerasi yang dapat dirumuskan dalam syarat-syarat perjanjian: 22
1. Eksonerasi karena keadaan memaksa (force majeur)
Kerugian yang timbul karena keadaan memaksa bukan tanggung jawab para pihak, tetapi dalam syarat-syarat perjanjian dapat dibebankan kepada konsumen sehingga pengusaha dibebaskan dari beban tanggung jawab. Misal dalam perjanjian jual-beli, barang obyek perjanjiannya musnah karena terbakar. Sebab kebakaran bukan kesalahan para pihak, tetapi dalam hal ini pembeli diwajibkan melunasi harga yang belum dibayar lunas berdasarkan klausul eksonerasi.
2. Eksonerasi karena kesalahan pengusaha yang merugikan pihak kedua dalam perjanjian. Kerugian yang tmbul karena kesalahan pengusaha seharusnya menjadi tanggung jawab pengusaha. Hal ini dapat terjadi karena pengusaha tidak baik
22 UNIDROIT 94, 1994, Principles of International Commercial Contracts 1994,Rome: International Institute for the Unification of Private Law. Article 7.1.6
33
atau lalai melaksanakan prestasi terhadap pihak kedua. Tetapi dalam syarat-syarat perjanjian, kerugian dibebankan kepada konsumen dan pengusaha dibebaskan dari tanggung jawab. Misalnya dalam perjanjian pengangkutan ditentukan bahwa bawaan yang rusak atau hilang bukan merupakan tanggung jawab pengangkut.
3. Eksonerasi karena kesalahan pengusaha yang merugkan pihak ketiga
Kerugian yang timbul karena kesalahan pengusaha seharusnya menjadi tanggung jawab pengusaha, namun dalam syarat-syarat perjanjian, kerugian
yang timbul dibebankan kepada pihak kedua, yang ternyata menjadi beban pihak ketiga. Dalam hal ini pengusaha dibebaskan dari tanggung jawab termasuk juga terhadap tuntutan pihak ketiga.
Dalam banyak hal, praktek perjanjian melibatkan banyak aspek yang melingkupi terjadinya perjanjian. Salah satu faktor yang mendorong/melingkupi terjadinya perjanjian antara inti dan plasma adalah kebutuhan plasma untuk mendapatkan modal. Faktor modal ini mendorong plasma pada posisi yang tidak seimbang dengan perusahaan inti. Akibatnya muncul satu produk perjanjian yang meskipun disepakati bersama tetapi mengandung syarat-syarat yang tidak mencerminkan keseimbangan.
Terjadinya ketidakseimbangan kedudukan antara inti dan plasma dalam perjanjian standar tersebut menumbuhkan satu kebutuhan perlindungan dalam perjanjian terhadap plasma. Perlindungan ini dalam bentuk nyata adalah perangkat pengaturan yang seharusnya mampu menampung kebutuhan tentang perlindungan
34
terhadap keberadaan plasma yang pada gilirannya akan mengakibatkan adanya keseimbangan di segala kesempatan.
Selain masalah di atas yang tidak kalah pentingnya untuk mendapat perhatian adalah pelaksanaan dari perjanjian itu sendiri, karena adanya kemungkinan terdapat hal-hal yang menghambat dan yang mengakibatkan tidak terpenuhinya perjanjian tersebut. Satjipto Rahardjo mengatakan bahwa: 23
“Semakin tinggi kedudukan sesuatu kelompok itu secara ekonomi maupun politik, semakin besar pula kemungkinan bahwa pandangan serta kepentingannya akan tercermin dalam hukum.”
Syarat sahnya suatu perjanjian standar adalah sama halnya dengan syarat sahnya suatau perjanjian pada umumnya, yakni sebagaimana bunyi pasal 1320 KUH Perdata. Berkaitan dengan hal tersebut maka apabila suatu perjanjian standar telah dibuat dengan memenuhi syarat-syarat sahnya perjanjian, maka berlaku pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata yang menyatakan bahwa perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi pihak yang membuatnya dengan disertai konsekuensi pada ayat (2) yang menyatakan bahwa suatu persetujuan tidak dapat ditarik kembali selain melalui kesepakatan atau oleh undang-undang. Lebih lanjut pada ayat (3) menekankan bahwa pelaksanaan perjanjian harus dengan itikad baik. Dari penjelasan tersebut dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa suatu perjanjian standar adalah sah sepanjang secara formil dan materiil terpenuhi ketentuan pasal 1320 KUH Perdata.
Dalam perjanjian standar selalu muncul klausul eksonerasi atau disebut juga klausul eksemsi. Sutan Remi Sjahdeni mendefinisikan klausul eksemsi adalah:
23 Sajipto Rahardjo, 1980, Hukum dan Masyarakat, Angkasa, Bandung, hal. 40
35
“Klausul yang bertujuan untuk membebaskan atau membatasi tanggung jawab salah satu pihak terhadap gugatan pihak lainnya dalam hal yang bersangkutan tidak atau tidak dengan semestinya melaksanakan kewajibannya yang ditentukan di dalam perjanjian tersebut.” 24
Klausul eksonerasi atau eksemsi ini dapat terjadi atas kehendak satu pihak yang dituangkan dalam perjanjian secara individual atau secara massal. Terhadap perjanjian yang bersifat massal, lazimnya telah dipersiapkan terlebih dahulu formatnya dan diperbanyak serta dituangkan dalam bentuk formulir yang dinamakan perjanjian baku.
Konsep perjanjian standar merujuk kepada asas hukum perjanjian yang pada prinsipnya menganut system terbuka, artinya hukum perjanjian memberikan kemungkinan dan kebebasan yang seluas-luasnya kepada para pihak untuk membuat perjanjian yang berisi/bermuatan apa saja sepanjang tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan, yang mana adalah selaras dengan pasal-pasal dari hukum perjanjian yang merupakan hukum pelengkap (optional law) yang memungkinkan bagi para pihak dalam suatu perjanjian untuk mengabaikan pasal-pasal dalam hukum perjanjian dengan membuat ketentuan sendiri sesuai dengan yang mereka kehendaki, apabila kedua belah pihak yang membuat perjanjian menghendakinya.
C. Perjanjian Kemitraan Berdasarkan Asas Kebebasan Berkontrak
Pola kemitraan antara perusahaan inti dan plasma yang ada sampai saat ini diikat dalam suatu perjanjian standar yang dibuat dan dipersiapkan
24 Sutan Remy Syahdeni, 1993, Kebebasan Berkontrak dan Perlindungan yang Seimbang Bagi Para Pihak Dalam Perjanjian Kredit di Bank di Indonesia, Institut Bankir Indonesia, Jakarta, hal. 70-73
36
terlebih dulu oleh perusahaan inti. Sedangkan secara prinsip suatu perjanjian terjadi berdasarkan asas kebebasan berkontrak, tetapi dalam perkembangan selanjutnya ternyata dapat mendatangkan ketidakadilan. Karena prinsip kebebasan berkontrak ini hanya dapat mencapai tujuannya, yaitu mendatangkan kesejahteraan seoptimal mungkin apabila para pihak memiliki posisi tawar yang seimbang. Prinsip kebebasan berkontrak sendiri diwujudkan dalam 5 (lima) bentuk prinsip hukum, yaitu:
1. Kebebasan menentukan isi kontrak
2. Kebebasan menentukan bentuk kontrak
3. Kontrak mengikat sebagai undang-undang
4. Aturan memaksa (mandatory rules) sebagai perkecualian dan
5. Sifat internasional dan tujuan prinsip-prinsip UNIDROIT yang harus diperhatikan dalam penafsiran kontrak.25
Selanjutnya apakah pemberlakuan perjanjian standar tidak merupakan pembatasan terhadap asas kebebasan berkontrak, untuk hal tersebut harus merujuk kepada doktrin dan yurisprudensi yang menjabarkan. Kebebasan para pihak untuk memilih hukum mana yang berlaku, tidak berarti bahwa pilihan boleh dilakukan secara sewenang-wenang karena terdapat berbagai pembatasan, yaitu:
1. Sepanjang tidak melanggar kepentingan umum;
2. Tidak boleh menjadi suatu penyelundupan hukum, dan
3. Hanya boleh dilangsungkan berkenaan dengan bidang hukum perjanjian. 26
25 Mariam D. Barulzaman. Op. Cit. hal 160-164
26 BM Kunjtoro Jakti, Pengaturan Perdagangan International Pengalaman Indonesia Dalam Praktek, Dalam Jual Beli Barang secara International, Elips, Jakarta, hal. 99
37
Asas kebebasaan berkontrak atau dikenal dengan istilah freedom of contract, liberty of contrac atau party autonomy adalah merupakan salah satu asas terpenting di dalam hukum perjanjian. Kebebasan ini adalah perwujudan dari kehendak bebas, pancaran hak asasi manusia. Sedangkan ruang lingkup dari asas kebebasan berkontrak adalah meliputi kebebasan para pihak untuk menentukan sendiri isi perjanjian yang ingin mereka buat serta adanya anggapan umum bahwa menurut hukum seseorang adalah tidak dapat dipaksa untuk memasuki suatu perjanjian yang mengandung pengertian bahwa asas kebebasan berkontrak adalah memberikan kebebasan bagai para pihak untuk menentukan dengan siapa dia ingin membuat perjanjian.
Ide dasar yang melandasi asas kebebasan berkontrak adalah bahwa setiap individu dapat membuat perjanjian dalam arti seluas-luasnya, tanpa campur tangan dari pihak luar. Dengan demikian Hukum ataupun Negara tidak dapat campur tangan terhadap perjanjian yang dibuat oleh para pihak. Tetapi dalam perkembangannya, kebebasan seperti tersebut di atas akhirnya bukan tanpa batas. Pengadilan juga kemudian berpendapat bahwa asas kebebasan berkontrak memang tidak dapat dibiarkan bekerja tanpa pembatasan.
Pengaturan isi perjanjian tidak semata-mata dibiarkan kepada para pihak yang akan melakukan perjanjian, akan tetapi perlu diawasi pemerintah sebagai pengemban kepentingan umum yang menjaga keseimbangan kepentingan individu dan kepentingan masyarakat. Melalui penerobosan Hukum Perjanjian ke bidang Hukum Publik, dengan campur tangan pemerintah ini terjadi pemasyarakatan Hukum Perjanjian
38
Di Indonesia asas kebebasan berkontrak dapat ditemukan dalam KUH Perdata dalam Pasal 1338 ayat (1), yang menyebutkan bahwa:
“Semua persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.”
Sedangkan asas kebebasan berkontrak diartikan, “Suatu asas, bahwa setiap orang yang hidup dalam masyarkat boleh membuat perjanjian yang dianggap perlu olehnya.”
Ruang lingkup asas kebebasan berkontrak, menurut hukum perjanjian Indonesia adalah sebagai berikut:27
1. Kebebasan untuk membuat atau tidak membuat perjanjian (termasuk membuat perjanjian dengan klausul-klausul yang direvisi dalam suatu perjanjian standar).
2. Kebebasan untuk memilih pihak dengan siapa ia ingin membuat perjanjian.
3. Kebebasan untuk menentukan atau memilih causa dari perjanjian yang akan dibuatnya sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang, kepatutan, kesusilaan dan kepentingan umum.
4. Kebebasan untuk menentukan objek perjanjian sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang, kepatutan, kesusilaan dan kepentingan umum.
5. Kebebasan untuk menentukan bentuk suatu perjanjian dengan memperhatikan formalitas yang ditentukan dalam undang-undang.
6. Kebebasan untuk menerima atau menyimpangi ketentuan undang-undang yang bersifat opsional dengan memperhatikan pembatasan-pembatasan yang
27 Subekti dan R. Tjitrosudibyo, 1961, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, P.N Pradnya Paramita, Jakarta, hal. 47
39
dikeluarkan oleh pemerintah guna melindungi pihak yang posisinya lebih lemah dalam rangka mencapai negara kesejahteraan.
Sedangkan pembatasan terhadap asas kebebasan berkontrak dalam KUH Perdata dijumpai dalam hal terpenuhinya tiga alasan yang dapat menyebabkan suatu perjanjian tidak lagi mengikat pihak-pihak yang membuatnya, yaitu:
1. dikarenakan perjanjian yang disepakati dengan adanya paksaan (dwang),
2. kekhilafan (dwaling)
3. dan penipuan (bedrog)
Ketentuan tersebut pada hakikatnya dimaksudkan oleh undang-undang sebagai pembatasan berlakunya asas kebebasan berkontrak.
Di dalam hukum perjanjian tersebut, asas kebebasan berkontrak yang bertanggung jawab, yang mampu memelihara keseimbangan ini tetap perlu dipertahankan, yaitu “pengembangan kepribadian” untuk mencapai kesejahteraan dan kebahagian hidup lahir dan batin yang serasi, selaras dan seimbang dengan kepentingan masyarakat. Di dalam perkembangannya, asas kebebasan berkontrak ini semakin sempit jika dilihat dari beberapa segi, yaitu:
a. dari segi kepentingan umum
b. dari segi perjanjian baku (standard)
c. dari segi perjanjian dengan pemerintah 28
28 Mariam D. Barulzaman. Op. Cit. hal 87
40
BAB III
METODE PENELITIAN
A. Metode Pendekatan
Metode penelitian merupakan cara ilmiah yang digunakan untuk mendapatkan data dengan tujuan tertentu29. Dengan cara ilmiah tersebut mempunyai tujuan agar dalam penelitian data yang diperoleh adalah obyektif. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan normatif dan yuridis empiris, dalam pendekatan normatif ini tipe yang dipakai adalah tipe perrtama dan ketiga:
1. Tipe pertama yaitu inventarisasi hukum positif.
Yang dimaksud dengan inventarisasi hukum positif (langkah pertama) menurut Ronny Hanitijo Soemitro30 adalah merupakan kegiatan pendahuluan yang bersifat dasar untuk penelitian-penelitian hukum positif tipe lainnya. Dalam hal ini akan diinventarisir peraturan-peraturan yang berlaku yang mengatur mengenai kemitraan dalam intensifikasi ternak, inventarisasi ini dilakukan melalui proses klasifikasi yang logis dan sistematis.
2. Tipe ketiga yaitu penelitian hukum untuk menemukan hukum bagi suatu perkara in concreto. Kegiatan menemukan hukum in concreto ini diawali dengan mendiskripsikan masalah-masalah yang menyangkut hubungan hukum inti plasma, kemudian secara kritis pada perangkat norma-norma hukum positif yang ada. Adapun dalam pendekatan empirik dipergunakan pandangan kualitatif terhadap kondisi yang ada di masyarakat, karena dalam melihat
29 Sugiyono, 2002, Metode Penelitian Administrasi, Alfabeta, Bandung, hal 1,
41
30 Ronny Hanitijo Soemitro, 1988, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Ghalia, Jakarta, hal. 13
hukum itu tidak semata-mata sebagai perangkat peraturan perundang-undangan yang bersifat normatife belaka, akan tetapi hukum dapat dilihat sebagai perilaku masyarakat yang menggejala dan terpola dalam kehidupan masyarakat, yang selalu berinteraksi dan berhubungan dengan aspek-aspek kehidupan kemasyarakatan seperti: politik, ekonomi dan sosial-budaya. Berbagai temuan di lapangan yang bersifat individual akan dijadikan bahan utama dalam mengungkapkan permasalahan yang diteliti dengan tetap berlandaskan pada ketentuan-ketentuan normatif.
B. Spesialisasi Penelitian
Penelitian ini bersifat deskriptif analisis, karena mempunyai tujuan untuk memberikan gambaran tentang kondisi suatu masyarakat atau suatu kelompok orang tertentu atau gambaran tentang pola hubungan hukum peternak plasma dengan perusahaan inti dalam pola kemitraan. Penelitian deskriptif analisis ini menggunakan metode survey, lebih jauh penelitian ini berusaha untuk menjelaskan postulat-postulat yang diteliti secara lengkap sesuai dengan temuan-temuan di lapangan.
C. Lokasi Penelitian
Lokasi penelitian dipilih kabupaten Grobogan karena di kabupaten ini cukup banyak jumlah peternak yang tergabung dalam pola kemitraan inti plasma, dengan demikian permasalahan yang timbul sebagai akibat pola hubungan kemitraan tersebut juga cukup kompleks.
42
D. Populasi dan Sampel
Menurut Sutrisno Hadi31 yang dimaksud dengan populasi adalah:
“Seluruh penduduk yang dimaksudkan untuk diselidiki disebut populasi atau universum. Populasi dibatasi dengan sejumlah penduduk atau individu yang paling sedikit mempunyai satu sifat yang sama.”
Pengertian tersebut mengandung maksud bahwa populasi adalah seluruh individu yang akan dijadikan obyek penelitian. Dalam penelitian ini populasi yang digunakan adalah peternak plasma yang ada di kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.
Sedangkan pengertian sampel menurut Sutrisno Hadi32 adalah sebagian dari individu yang akan diteliti atau diselidiki. Pengambilan sampel untuk penelitian ini dilakukan secara acak (random sampling). Masing-masing sampel yang diambil merupakan peternak plasma yang mempunyai perjanjian kerja sama dengan perusahaan inti yang berbeda. Sampel yang terpilih, selanjutnya berperan sebagai responden yang akan memberikan keterangan selama penelitian di lapangan.
E. Metode Pengumpulan Data
Data yang dikumpulkan dalam penelitian ini terdiri dari data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh langsung dari sumber pertama di lapangan, yaitu data yang diperoleh berupa hasil wawancara dengan peternak plasma, selaku responden. Sedangkan data sekunder adalah data-data yang diperoleh dari hasil penelaahan terhadap dokumen-dokumen resmi dan penelusuran serta pengkajian terhadap peraturan perundang-undangan seperti Pancasila dan Undang-Undang dasar 1945, Tap MPR No.IV/MPR/1999 tentang GBHN, Kitab Undang-Undang
31 Sutrisno Hadi, 1987, Metodologi Research, Andi Offset, Yogyakarta, hal 200
32 Ibid. hal. 70
43
Hukum Perdata, Peraturan Pemerintah No. 44 tentang Kemitraan dan produk hukum yang lain.
F. Pengecekan Keabsahan Data
Untuk mengecek keabsahan atau validitas data digunakan teknik triangulasi. Menurut S. Nasution33 triangulasi adalah bahwa data atau informasi dari satu pihak harus dicek kebenarannya dengan cara memperoleh data itu dari sumber lain, misalnya dari pihak kedua, ketiga dan seterusnya dengan menggunakan metode yang berbeda-beda. Tujuannya ialah untuk membandingkan informasi tentang hal yang sama yang diperoleh dari berbagai pihak, agar ada jaminan tentang tringkat kepercayaan data. Cara ini juga mencegah bahaya-bahaya subyektifitas dari peneliti.34
Sedangkan triangulasi menurut Lexy J. Moloeng adalah teknik pemeriksaan data dengan memanfaatkan sesuatu yang lain di luar data itu untuk keperluan pengecekan atau pembanding terhadap data itu. Teknik triangulasi yang paling banyak digunakan ialah pemeriksaan melalui sumber lain. Triangulasi melalui sumber lain dilakukan dengan cara:32
1. membandingkan data hasil pengamatan dan data hasil wawancara;
2. membandingkan apa yang dikatakan orang di depan umum dengan apa yang dikatakannya secara pribadi;
3. membandingkan apa yang dikatakan oleh orang-orang tentang situasi
33 S. Nasution, 1992, Metode Penelitian Naturalistik-Kwalitatif, Transito, Bandung, hal. 9
34 Ibid. hal. 10
35 Patton dalam Lexy Moloeng, 1999, Metode Penelitian Kualitatif, Bandung, Remaja Rosdakarya, Cet. Ke 11, hal. 179
44
penelitian dengan apa yang dikatakannya sepanjang waktu;
4. membandingkan keadaan dan perspektif seseorang dengan berbagai pendapat dan pandangan orang seperti rakyat biasa, orang yang berpendidikan menengah
atau tinggi, orang berada atau pemerintahan;
5. membandingkan hasil wawancara dengan isi suatu dokumen
Triangulasi dengan metode terdapat dua strategi:
1. pengecekan derajat kepercayaan penemuan hasil penelitian beberapa teknik pengumpulan data
2. pengecekan derajat kepercayaan beberapa sumber data dengan metode yang sama.
G. Analisis Data
Analisa data dilakukan dengan menggunakan analisis kualitatif. Dari data yang telah dikumpulkan di lapangan dan telah dicek keabsahannya dan dinyatakan valid, lalu dilakukan analisis/proses data dengan langkah-langkah sebagai berikut:
1) reduksi data, yaitu data yang diperoleh dalam lapangan ditulis/diketik dalam bentuk uraian atau laporan yang rinci. Laporan tersebut direduksi, dirangkum, dipilih hal-hal yang pokok, difokuskan pada hal-hal yang penting, dicari tema atau polanya kemudian disusun dengan kalimat yan ringkas danmudah dimengerti.
45
2) display data, adalah data yang terkumpul dan telah direduksi dibuatkan berbagai macam matriknya, grafik, networks dan charts. Hal ini bertujuan agar dalam pembacaan data bisa lebih mudah dimengerti dan dipahami.
3) mengambil kesimpulan dan verifikasi artinya data yang telah terkumpul, telah direduksi dan didisplay, lalu berusaha untuk dicari artinya. Untuk itu perlu dicari pola, tema, hubungan, persamaan, hal-hal yang sering timbul, hipotesis dan sebagainya kemudian disimpulkan. Kesimpulan merupakan hasil dari pemabahasan permasalahan yan timbul.
Analisis data harus dilakukan secara cermat dan teliti, karena dari analisis data tersebut akan tersusun suatu laporan yang meneangkan secara menyeluruh mengenai suatu permasalahan, mulai dari latar belakang, pustaka, pembahasan sampai kesimpulan.
46
BAB IV
HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN
A. Data Umum Lokasi Penelitian
Kabupaten Grobogan merupakan kabupaten yang terletak diantara dua Pegunungan Kendeng yang membujur dari arah barat ke timur. Ditinjau secara geografis, wilayah kabupaten Grobogan terletak diantara 110o15’ – 111o25’ Bujur Timur dan 7 o – 7 o30’ Lintang Selatan. Secara administratif kabupaten Grobogan mempunyai batas wilayah sebagai berikut:
a. Sebelah Barat : Wilayah Kabupaten Semarang dan Demak
b. Sebelah Utara : Wilayah Kabupaten Kudus, Pati dan Blora
c. Sebelah Timur : Kabupaten Blora
d. Sebelah Selatan : Wilayah Kabupaten Ngawi (Jawa Timur), Boyolali, Sragen dan Semarang
Wilayah kabupaten Grobogan terdiri dari 19 kecamatan yang terdiri dari 280 desa/kelurahan dengan ibukota kabupaten berada di Purwodadi. Berdasarkan hasil Evaluasi Penggunaan Tanah (EPT) kabupaten Grobogan mempunyai luas 1.975,86 Km2 dan merupakan kabupaten terluas nomor 2 di Jawa Tengah setelah kabupaten Cilacap.
Kabupaten grobogan memiliki relief daerah pegunungan kapur dan perbukitan serta dataran di bagian tengahnya. Secara topografi terbagi dalam 3 kelompok, yaitu: 36
36 Sumber data: Laporan Tahunan, Tahun 2004 Dinas Peternakan dan Perikanan Pemerintah Kabupaten Grobogan
47
1. Daerah dataran rendah yang berada pada ketinggian sampai 50 meter di atas permukaan air laut dengan kelerengan antara 0–8% yang meliputi 6 kecamatan yaitu: kecamatan Gubug, Tegowanu, Godong, Purwodadi, Grobogan sebelah selatan dan Wirosari sebelah selatan.
2. Daerah perbukitan berada pada ketinggian antara 50 – 100 meter di atas permukaan air laut dengan kelerengan 8–15% meliputi 4 kecamatan yaitu: kecamatan Klambu, Brati, Grobogan sebelah utara dan Wirosari sebelah utara.
3. Daerah dataran tinggi berada pada ketinggian 100 – 500 meter di atas permukaan air laut dengan kelerengan lebih dari 15% meliputi wilayah kecamatan yang berada di sebelah selatan dari kabupaten Grobogan.
Dari hasil laporan monografi kecamatan diperoleh data mengenai lahan pertanian yang luas keseluruhan mencapai 119.017.408 Ha yang terdiri dari:
∗ Tanah sawah : 63.136.408 Ha
∗ Tanah kering : 55.881.000 Ha
Dilihat dari kondisi pengairan yang ada, maka dapat disimpulkan bahwa pada musim kemarau pengairan yang ada tidak dapat diharapkan untuk mengolah lahan pertanian. Dari tanah sawah seluas 63.136.408 Ha tersebut maka dapat digolongkan ke dalam:
∗ Irigasi teknis : 18.715.003 Ha
∗ Irigasi setengah teknis : 2.002.000 Ha
∗ Irigasi sederhana : 7.738.405 Ha
∗ Irigasi tadah hujan : 34.681.000 Ha
48
Berdasarkan letak geografis dan reliefnya, kabupaten Grobogan merupakan kabupaten yang menggantungkan perekonomiannya pada sektor pertanian, dan merupakan daerah yang cenderung cukup sulit mendapatkan air bersih. Pada kenyataannya sektor pertanian yang ada di kabupaten ini kurang begitu produktif karena lahan pertanian yang ada lebih banyak mengandalkan pengairan tadah hujan. Karena kondisi pertanian yang tidak menguntungkan tersebut maka banyak pemilik lahan pertanian mengalihkan usahanya di bidang peternakan. Komoditas ternak yang banyak diusahakan oleh warga masyarakat adalah ayam, baik itu ayam kampung, ayam petelur maupun ayam pedaging. Potensi peternakan yang ada tersebut mendorong pihak luar untuk berinvestasi dengan menjalin kemitraan dengan peternak
B. Hubungan dan Kedudukan Hukum antara Perusahaan Inti dan Plasma dalam Perjanjian Kemitraan
Penelitian yang dilakukan menunjukan bahwa di kabupaten Grobogan ada 5 perusahaan yang mempunyai perjanjian kemitraan dengan pola inti plasma, yaitu:
1. PT. Gema Usaha Ternak
2. PT. Mitra Makmur Sejahtera
3. PT. Surya Mitra Utama
4. PT. BMS (Bamboo Mitra Sejati)
5. PT. Sierad Produce 33
33 Sumber data: Laporan Tahunan Tahun 2004 Dinas Peternakan dan Perikanan Pemerintah Kabupaten Grobogan
49
Dari masing-masing perusahaan inti tersebut, penulis mengambil satu sampel secara acak yang kemudian menjadi responden yang mewakili kemitraan dengan perusahaan inti di atas. 34 Berdasarkan hasil wawancara dengan kelima responden diperoleh data bahwa kelima perusahaan inti yang menawarkan pola kemitraan tersebut mempunyai latar belakang usaha penyediaan sarana produksi peternakan baik itu bibit (DOC), pakan, obat-obatan maupun peralatan peternakan. Kemitraan yang mereka tawarkan pada peternak akan berdampak secara langsung pada pemasaran hasil produksi mereka, yang berarti dengan membangun pola kemitraan tersebut perusahaan membangun pasar tetap bagi produk-produk yang mereka hasilkan. Hal ini merupakan salah satu keuntungan yang diperoleh perusahaan inti dengan melaksanakan perjanjian kemitraan dengan pola inti plasma. Sedangkan bagi peternak kemitraan yang ditawarkan akan membantu mengatasi masalah permodalan mereka, karena perusahaan inti memberikan pinjaman berbagai sarana produksi kepada peternak mulai dari bibit ayam DOC (day old chicken), pakan, sampai obat-obatan. Pada kemitraan dengan pola plasma ini peternak plasma hanya menyediakan kandang dan tenaga pemelihara sampai ayam siap panen.
Pada awal pola kemitraan inti plasma ini dicetuskan oleh pemerintah tahun 1998, salah satu perusahaan inti yang ada yaitu PT. Gema Utama Ternak membantu peternak untuk menyediakan peralatan kandang yang diperlukan dengan sistem pembayaran secara angsuran sebesar 30% dari setiap periode pemeliharaan atau angsuran selama 10 periode pemeliharaan. Kebijakan yang dilakukan perusahaan tersebut sangat membantu peternak mengingat harga
34 Wawancara dilakukan pada tanggal 12-15 September 2005 dengan responden: Bpk Muhadi, Bpk Sutar, Bpk. Heru, Bpk. Suparman dan Ibu Siti
50
peralatan kandang yang cukup mahal. Tetapi seiring dengan berjalannya waktu perusahaan tidak lagi memberikan fasilitas tersebut, saat ini penyediaan peralatan kandang tersebut menjadi beban peternak plasma dan termasuk biaya investasi yang harus dikeluarkan oleh peternak. Dari hasil wawancara tersebut diketahui bahwa kelima PT yang melakkan investasi di Pemerintah kabupaten Grobogan mempunyai latar belakang yang kuat di bidang permodalan, sumber daya manusia (SDM) dan managemen usaha.
Sedangkan kebalikannya, para peternak plasma mempunyai latar belakang yang lemah di bidang permodalan, sumber daya manusia dan managemen, sehingga secara hukum kedudukan mereka tidak seimbang saat melakukan perjanjian kemitraan. Ketidakseimbangan kedudukan ini bukannya tidak disadari oleh peternak plasma itu sendiri, tetapi mereka tidak mempunyai pilihan lain untuk mengatasi masalah permodalan dan penyediaan sarana produksi.
Kesepakatan antara perusahaan inti dan peternak plasma dalam melakukan kerja sama pemeliharaan ayam potong/broiler dituangkan dalam bentuk perjanjian kerja sama yang selanjutnya dalam pelaksanaannya ada surat kesepakatan yang merupakan tambahan (addendum) dari perjanjian kerja sama tersebut dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian. Surat kesepakatan tersebut bersifat periodik karena bisa berubah sesuai dengan kondisi pasar yang ada. Pada intinya surat kesepakatan tersebut berisi kesepakatan tentang:
1. harga bibit ayam (DOC),
2. harga vaksin,
3. harga obat-obatan,
51
4. harga pakan,
5. harga dasar ayam siap jual,
6. bonus yang diterima peternak plasma apabila hasil panen bagus
7. sanksi yang diterima pihak peternak plasma apabila hasil panen di bawah standar. 35
Semua point-point dalam surat kesepakatan tersebut termasuk penentuan seluruh harga sarana produksi dan ayam siap jual ditentukan oleh perusahaan inti, dan peternak plasma hanya tinggal menandatanganinya. Surat kesepakatan yang dibuat oleh kelima perusahaan tersebut pada dasarnya berisi tentang hal yang sama, perbedaannya hanya pada harga masing-masing sarana produksi dan harga akhir dari ayam siap jual. Setiap perusahaan inti mempunyai pertimbangan yang berbeda dalam menentukan harga tersebut.
Surat perjanjian yang telah dibuat dan disiapkan oleh perusahaan inti tersebut merupakan bentuk dari perjanjian standar, dimana pihak plasma yang mempunyai kedudukan lebih lemah, tidak mempunyai kesempatan untuk melakukan tawar menawar terhadap isi perjanjian. Pihak plasma hanya bisa menerima semua isi perjanjian yang disodorkan oleh perusahaan inti.
Hasil wawancara dengan lima orang responden yang tergabung dalam kemitraan dengan masing-masing perusahaan inti menunjukan bahwa pada dasarnya mereka sangat terbantu dengan perjanjian kemitraaan yang ditawarkan oleh perusahaan inti. Secara teknis dan permodalan perusahaan inti melakukan pembinaan dan memberikan kredit berupa sarana produksi ternak yang diperlukan
35 Sumber: Surat perjanjian kemitraan dari kelima PT yang menjadi responden dari penelitian ini
52
oleh peternak plasma. Perusahaan inti juga menjamin harga minimum ayam siap jual artinya bila harga ayam di pasar jatuh, peternak tidak akan dirugikan karena produksi ayam akan dibeli perusahaan inti dengan harga dasar yang telah disepakati.
Pada kondisi yang normal dalam arti tidak ada permasalahan yang timbul selama berlakunya masa perjanjian kemitraan tersebut, maka pola kemitraan yang ditawarkan oleh perusahaan inti menguntungkan peternak plasma. Terutama karena perusahaan inti menyediakan sarana produksi yang diperlukan peternak dan membantu pemasaran hasil. Tetapi apabila terjadi kasus yang menyebabkan kegagalan panen, maka perusahaan dapat secara sepihak menghentikan kerja sama tersebut tanpa memberikan ganti rugi pada peternak, bahkan peternak masih harus membayar biaya sarana produksi yang telah dikeluarkan oleh perusahaan inti.
Penghentian kerja sama sepihak ini tentunya sangat merugikan peternak karena mereka telah mengeluarkan biaya investasi yang cukup besar untuk pembuatan kandang dan peralatannya. Hal ini merupakan masalah yang sering dialami oleh peternak plasma, pada posisi demikian peternak plasma tidak mampu melakukan apa-apa, yang berarti mereka hanya bisa menerima begitu saja keputusan perusahaan inti.
Kasus lain yang sering dihadapi oleh peternak plasma adalah kasus dimana hasil pemeliharaan ayam jelek atau ayam sakit maka resiko yang ditanggung oleh peternak tidak sama, hal ini tergantung dari kebijakan masing-masing perusahaan inti. Untuk PT. Surya Mitra Utama, PT. Sierad Produce dan PT. BMS (Bamboo Mitra Sejati) mengharuskan peternak plasmanya untuk mengganti biaya bibit,
53
pakan dan vaksin/obat, sedangkan untuk PT. Gema Usaha Ternak dan PT. Mitra Makmur Sejahtera tidak mengharuskan peternak plasmanya mengganti biaya sarana produksi yang telah dikeluarkan oleh perusahaan inti. Penggantian biaya produksi yang diharuskan oleh ketiga perusahaan inti tersebut tentunya sangat memberatkan peternak plasma, karena akan diperhitungkan sebagai hutang. 36
Sedangkan Pemerintah Kabupaten Grobogan dalam hal ini Dinas Peternakan belum mampu berperan apa-apa untuk membantu peternak plasma, bukannya mereka tidak menyadari resiko yang diterima peternak dengan pemutusan hubungan kerja sepihak ataupun keharusan mengganti biaya produksi tersebut, tetapi Pemerintah Kabupaten Grobogan belum mempunyai perangkat perundang-undangan yang bisa melindungi peternak plasma dari tindakan sepihak perusahaan inti. Oleh karena itu bagi peternak plasma sangat perlu berhati-hati dalam memilih perusahaan inti yang baik dan bisa memberikan perlindungan bagi kegiatan usaha yang mereka jalankan. Hal ini untuk menghindarkan mereka dari kerugian yang mungkin terjadi akibat kurang bertanggungjawabnya perusahaan inti.
Dari hasil wawancara dengan TS (Technical Service) dari kelima perusahaan inti, diketahui bagaimana proses perjanjian kemitraan tersebut terjadi. Sebelum sebuah perusahaan inti mengajukan pola kemitraan pada peternak plasma, biasanya terlebih dulu mereka akan mengadakan sosialisasi dan penjelasan tentang bagaimana pola kemitraan itu dan bagaimana pelaksanaan kemitraan itu sendiri. Tetapi tidak semua perusahaan inti memberikan penjelasan yang mendetail mengenai apa keuntungan dan kerugian dari pola kemitraan yang mereka
36 Wawancara dilakukan pada tanggal 12-15 September 2005 dengan responden: Bpk Muhadi, Bpk Sutar, Bpk. Heru, Bpk. Suparman dan Ibu Siti
54
tawarkan. Secara umum biasanya perusahaan inti hanya menjelaskan hal-hal yang bersifat teknis dalam menjalankan usaha peternakan, mulai dari persiapan lahan, teknik pembuatan kandang, penggunaan sarana dan prasarana produksi, cara pemeliharaan dan panen. 37
Secara teknis memang ada perusahaan inti yang secara intensif membina peternak plasmanya agar panen yang dihasilkan bisa optimal, tetapi ada juga perusahaan inti yang sepertinya tidak begitu peduli terhadap peternak plasmanya, apakah plasma mau untung atau rugi. Kondisi ini tentunya sangat merugikan pihak plasma, sebab bagaimanapun juga sebagai pihak yang berada dalam posisi lemah plasma membutuhkan perlindungan dari pihak inti.
C. Perlindungan Hukum bagi Peternak Plasma Sebagai Akibat Perjanjian Kemitraan
Kebijakan yang dilakukan oleh kelima perusahaan inti dalam pelaksanaan kemitraan yang ada di kabupaten Grobogan ini telah sesuai dengan PP No. 44 tahun 1997 tentang Kemitraan, dimana pada pasal 3 disebutkan bahwa:
Dalam pola inti plasma, Usaha Besar dan atau Usaha Menengah sebagai inti membina dan mengembangkan Usaha Kecil yang menjadi plasmanya dalam:
a. penyediaan dan penyiapan lahan;
b. penyediaan sarana produksi;
c. pemberian bimbingan teknis manajemen usaha dan produksi;
d. perolehan, penguasaan dan peningkatan teknologi yang diperlukan;
e. pembiayaan; dan
f. pemberian bantuan lainnya yang diperlukan bagi peningkatan efisiensi dan produktifitas usaha.
Pada pelaksanaan pola kemitraan di kabupaten Grobogan ini, perusahaan-
37 Wawancara dilakukan pada tanggal 20-26 September 2005dengan tenaga ahli (TS) dari kelima perusahaan inti yaitu: Bpk. Wahyu, Bpk. Dismon, Bpk. Heru, Bpk. Anang dan Bpk. Yatno
55
perusahaan inti yang ada telah memenuhi ketentuan-ketentuan di atas, tetapi yang
perlu diperhatikan lebih jauh adalah pada prakteknya, prinsip kerja sama usaha yang didasarkan pada kesejajaran kedudukan bagi pihak yang bermitra ternyata sulit terpenuhi. Perusahaan inti sebagai pihak yang mempunyai posisi lebih kuat di bidang permodalan akan secara otomatis menentukan bagaimana pelaksanaan kemitraan tersebut, dan bagaimana penyelesaian masalah-masalah yang timbul di kemudian hari. Sedangkan peternak plasma hanya menerima semua ketentuan yang ditetapkan oleh perusahaan inti, tanpa punya kemampuan untuk melakukan tawar menawar. Pada posisi yang tidak seimbang tersebut maka potensi peternak untuk tereksploitasi oleh perusahaan inti yang menjadi mitranya sangat besar, karena itu dalam melakukan perjanjian kemitraan itikad baik dari kedua belah pihak untuk mencapai tujuan bersama yang saling menguntungkan perlu ditekankan. Sekali lagi dalam kondisi demikian peran pemerintah daerah sangat diperlukan untuk menjadi fasilitator yang baik.
Pada pola kemitraan yang ada di Kabupaten Grobogan ini, perusahaan-perusahaan inti yang ada menuangkan kesepakatan mereka dengan peternak plasma dalam suatu perjanjian kerja sama. Perjanjian kerja sama antara perusahaan inti dan peternak plasma ini dituangkan dalam perjanjian tertulis dihadapan notaris. Hal ini sesuai dengan Pasal 18 dari PP No. 44 tahun 1997 yang menyebutkan bahwa
(1) Usaha Kecil, Usaha Menengah, dan Usaha Besar yang telah bersepakat untuk bermitra, membuat perjanjian tertulis dalam bahasa Indonesia dan atu bahasa yang disepakati dan terhadapnya berlaku hukum Indonesia.
(2) Perjanjian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa akta dibawah tangan atau akta Notaris.
56
Berdasarkan hasil penelitian di lapangan, PT. Gema Usaha Ternak dan PT. Mitra Makmur Sejahtera telah mencatumkan unsur-unsur pokok dalam perjanjian kemitraan seperti yang disebutkan dalam penjelasan Pasal 18, seperti: nama masing-masing pihak, tempat dan kedudukan masing-masing pihak, bentuk dan lingkup usaha yang dimitrakan, pola kemitraan yang digunakan, hak dan kewajiban masing-masing pihak, jangka waktu berlakunya kemitraan, cara pembayaran, bentuk pembinaan yang diberikan oleh perusahaan inti dan cara penyelesaian perselisihan. Sedangkan untuk PT. Surya Mitra Utama, PT. Sierad Produce dan PT. BMS (Bamboo Mitra Sejati) ada beberapa unsur pokok yang belum tercantum dalam perjanjian kemitraan yang mereka buat. 38
Selanjutnya dalam Pasal 19 menyebutkan:
”Menteri atau Menteri Teknis memberikan bimbingan atau bantuan lainnya yang diperlukan Usaha Kecil bagi terselenggaranya kemitraan”
Pasal 19 ini menyebutkan tentang peran pemerintah dalam membantu dan memfasilitasi pelaksanaan kemitraan bagi pengusaha kecil. Selanjutnya dalam penjelasannya disebutkan bahwa bimbingan dan bantuan tersebut meliputi antara lain penyusunan perjanjian dan persyaratannya. Namun dalam kenyataannya tidak ada bimbingan dalam penyusunan perjanjian atau persyaratannya, karena perjanjian tersebut telah dibuat atau dicetak oleh pihak mitra usaha, dimana dalam pola kemitraan inti plasma ini adalah perusahaan inti. Padahal sesuai dengan Pasal 19 tersebut seharusnya mitra usaha yaitu peternak plasma juga mempunyai hak untuk ikut menentukan isi perjanjian. Hal ini merupakan salah satu penyimpangan dari pelaksanaan Pasal 19 tersebut, dan sampai saat ini kondisi tersebut masih
38 Sumber: Surat perjanjian kemitraan dari kelima PT yang menjadi responden dari penelitian ini
57
berlangsung terus, sementara dari pihak pemerintah sendiri sepertinya tidak bisa memberikan jalan keluar agar aspirasi peternak plasma dapat terakomodasi dalam perjanjian kerja sama yang mereka tanda tangani. Hal ini menunjukan keberpihakan pemerintah pada usaha kecil dan menengah baru sebatas undang-undang, sedangkan implementasinya di lapangan masih sangat jauh dari sempurna.
Peran pemerintah yang sepertinya tidak memihak pada peternak plasma ini cenderung dimanfaatkan oleh perusahaan inti. Dalam setiap perjanjian kerja sama maupun kesepakatan-kesepakatan yang mereka lakukan dengan plasmanya, perusahaan inti selalu lebih dulu mempersiapkan point-point yang akan disepakati bersama, plasma hanya tinggal menerima blangko perjanjian yang sudah ada isinya dan menandatanganinya. Posisi plasma yang lemah membuat mereka tidak bisa memberi masukan ataupun usulan dari perjanjian yang mereka sepakati dan mereka tanda tangani.
Terjadinya ketidakseimbangan kedudukan antara inti dan plasma tersebut menumbuhkan suatu kebutuhan perlindungan dalam perjanjian kepada plasma. Perlindungan ini dalam bentuk nyata adalah perangkat pengaturan yang seharusnya mampu menampung kebutuhan tentang perlindungan terhadap keberadaan plasma yang pada gilirannya akan mengakibatkan adanya keseimbangan dalam segala kesempatan.
Sebenarnya pasal-pasal dalam PP tahun 1997 tersebut merupakan salah satu upaya mencegah penyalahgunaan posisi dominan dari salah satu pihak. Dengan adanya perjanjian yang sudah dibuat oleh pihak perusahaan inti, maka sudah ada perjanjian baku atau standar yang ditetapkan oleh perusahaan inti dalam
58
pelaksanaan kemitraan dengan plasmanya. Jika dilihat dari substansi perjanjian kemitraan maka dapat dilihat bahwa pemerintah telah memberikan pedoman-pedoman yang harus diperhatikan dalam membuat perjanjian tersebut. Unsur-unsur pokok yang sebaiknya ada dalam perjanjian kemitraan dapat dikatakan sebagai standar dari perjanjian yang merupakan wujud dari campur tangan pemerintah dan hanya bersifat formil saja, karena substansi perjanjian tetap tergantung pada pihak inti dan plasma yang akan melakukan perjanjian.
Dengan adanya standar tersebut diharapkan hubungan kemitraan dan perjanjian yang dibuat didasarkan pada transparansi. Namun harus diakui pedoman-pedoman seperti yang diatur dalam Pasal 18 dan penjelasannya tidak mempunyai kekuatan yang mengikat, karena dalam Pasal tersebut hanya mengatur unsu-unsur pokok dalam perjanjian kemitraan dan bersifat sebagai pedoman bukan suatu keharusan karena dalam PP No. 44 tahun 1997 tersebut tidak memuat suatu sanksi apabila suatu perjanjian kemitraan tidak memuat unsur-unsur pokok tersebut.
Perjanjian kemitraan yang dibuat oleh masing-masing perusahaan inti tersebut merupakan perjanjian standar/baku dimana setiap klausul yang ada di dalamnya mewakili kepentingan dari perusahaan yang membuatnya sedangkan kepentingan plasma cenderung diabaikan. Di satu sisi harus diakui bahwa penerapan perjanjian baku ini sudah tidak bisa dihindari lagi, terutama dalam praktek bisnis sekarang ini. Perjanjian baku cenderung menguntungkan pihak pengusaha baik dari segi efisiensi waktu maupun biaya. Sejauh pihak plasma memahami isi perjanjian yang disodorkan oleh pihak inti, maka tidak tidak ada
59
masalah dalam penerapan perjanjian baku tersebut, yang artinya pihak plasma tahu konsekuensi-konsekuensi yang bisa timbul sebagai akibat berlakunya dari perjanjian tersebut. Tetapi pada prakteknya pihak plasma sedikit sekali memahami isi perjanjian baku/standar yang mereka tanda tangani, sehingga nasib usaha mereka benar-benar tergantung pada perusahaan inti. Apabila perusahaan inti mempunyai komitmen yang kuat terhadap pelaksanaan kemitraan tersebut maka tidak aka timbul masalah, tetapi apabila perusahaan inti hanya mengejar keuntungan saja maka akan sangat merugikan pihak plasma.
Keabsahan berlakunya perjanjian baku/standar memang tidak perlu dipersoalkan, tetapi yang perlu dipersoalkan disini apakah perjanjian tersebut tidak bersifat “berat sebelah” dan tidak mengandung klausul yang secara tidak wajar sangat memberatkan bagi pihak lainnya, sehingga perjanjian tersebut merupakan suatu perjanjian yang menindas dan tidak adil, hal inilah yanh perlu mendapatkan perhatian dari setiap pelaku perjanjian itu sendiri terutama pihak yang berada dalam posisi lemah yang dalam kasus ini adalah peternak plasma.
Kelima responden yang kami wawancara memberikan keterangan yang sama, bahwa mereka menandatangani perjanjian kemitraan tersebut hanya dengan sedikit pemahaman terhadap isi perjanjian. Biasanya mereka lebih melihat pada surat kesepakatan yang disodorkan oleh perusahaan inti yang berisi tentang harga-harga sarana produksi dan harga jual ayam siap panen, karena bagi mereka point itulah yang paling penting. Pemahaman mereka yang minim terhadap isi perjanjian tersebut membuat mereka tidak bisa berbuat sesuatu apabila di kemudian hari
60
pihak perusahaan inti tidak menepati isi perjanjian, sebagai contoh pemutusan hubungan kerja sama yang sepihak oleh perusahaan inti.
Pada kasus-kasus yang disebabkan salah satu pihak tidak menepati isi perjanjian maka pihak plasmalah yang selalu dirugikan. Salah satu kasus yang penulis temukan di lapangan adalah apabila dalam satu masa periode pemeliharaan ayam ternyata peternak mengalami kegagalan panen maka perusahaan inti bisa secara sepihak memutuskan kerja sama tersebut, dan peternak tidak bisa menuntut apapun dari perusahaan inti. Sedangkan apabila perusahaan inti yang tanpa alasan jelas tiba-tiba tidak lagi menyediakan sarana produksi seperti yang disyaratkan dalam perjanjian maka peternak juga tidak mampu berbuat apa-apa. Dalam kedua kasus tersebut peternak plasmalah yang selalu dirugikan.
D. Peran Perusahaan Inti dan Pemerintah Kabupaten Grobogan dalam Melindungi Peternak Plasma
Penggunaan perjanjian standar pada perjanjian kemitraan dengan pola inti plasma di Pemerintah Kabupaten Grobogan ini perlu lebih dimengerti oleh berbagai pihak, tidak hanya pihak-pihak yang terlibat dalam perjanjian tersebut tetapi juga oleh pihak terkait lain dalam hal ini adalah pemerintah daerah.
Perusahaan inti yang mempunyai peran dominan dalam pelaksanaan perjanjian kemitraan, mempunyai kewajiban yang besar dalam melindungi peternak plasmanya. Tetapi pada kenyataannya di lapangan, hasil penelitian menunjukan bahwa perusahaan inti kurang begitu peduli terhadap peternak plasmanya, terutama dalam menghadapi kasus-kasus tertentu yang menyebabkan
61
kerugian, hal tersebut menunjukan bagaimana lemahnya posisi peternak plasma. Perlindungan yang seharusnya diperoleh peternak plasma dari perusahaan inti tidak mereka dapatkan. Dalam kasus-kasus yang peneliti temui apa yang dilakukan oleh perusahaan inti merupakan tindakan ingkar terhadap isi perjanjian, tetapi karena posisi mereka yang lebih kuat, maka pihak peternak plasma tidak bisa menuntut apa-apa.
Dengan berbagai kasus yang ada dan yang menyebabkan kerugian pada peternak plasma seharusnya mendorong Pemerintah Kabupaten Grobogan untuk mengambil suatu tindakan nyata yang bisa melindungi kepentingan peternak plasma yang berada di daerahnya. Tindakan tersebut dapat berupa perangkat peraturan daerah yang dapat mengakomodasi aspirasi dari peternak plasma. Hal ini sangat dimungkinkan mengingat saat ini otonomi daerah memberi keleluasaan bagi pemerintah daerah untuk mengembangkan dan memberdayakan potensi yang ada di daerahnya. Para peternak plasma merupakan salah satu aset daerah yang perlu mendapatkan perlindungan hukum agar tidak dirugikan oleh perusahaan inti yang menjadi mitra kerjanya.
Peran pemerintah daerah menjadi sangat berarti karena rata-rata para peternak plasma yang ada tidak mempunyai pengetahuan hukum yang cukup untuk menuntut hak-hak mereka yang dilanggar oleh perusahaan inti. Dalam hal ini peran pemerintah daerah dalam memberikan penyuluhan mengenai aspek-aspek hukum dari perjanjian kemitraan menjadi bagian yang sangat penting dalam membangun dan menumbuhkan kesadaran hukum baik pada peternak plasma maupun perusahaan inti yang akan melakukan kerja sama. Dengan peran aktif
62
pemerintah daerah tersebut diharapkan peternak mempunyai perlindungan hukum yang jelas dan pasti.
Tetapi pada kenyataan di lapangan Pemerintah Kabupaten Grobogan belum mampu menunjukan perannya dalam melindungi peternak plasma, terhadap perusahaan inti yang jelas-jelas melakukan pelanggaran terhadap perjanjian kemitraan yang telah disepakati. Pemerintah Kabupaten Grobogan belum mempunyai perangkat perundang-undangan yang secara tegas dapat menindak dan memberikan sanksi bagi perusahaan inti yang tidak menepati isi perjanjian. Hal ini sungguh disayangkan mengingat potensi peternakan yang ada di kabupaten Grobogan sangat besar, sehingga sangat tepat apabila Pemerintah kabupaten Grobogan segera membuat perangkat perundang-undangan, yang dapat melindungi peternak plasma yang ada di daerahnya.
63
BAB V
PENUTUP
A. Kesimpulan
1. Pada prinsipnya hubungan kelima perusahaan inti yang ada di Kabupaten Grobogan dengan peternak plasmanya adalah hubungan kemitraan yang saling menguntungkan. Dimana peternak plasma memperoleh bantuan permodalan berupa sarana produksi dari perusahaan inti, dan sebaliknya perusahaan inti bisa memasarkan sarana produksinya, baik itu pakan, obat-obatan maupun bibit ayam (DOC). Dalam perjanjian kemitraan yang disepakati bersama, secara hukum kedua belah pihak mempunyai kedudukan yang seimbang karena tidak ada unsur paksaan dalam melakukan perjanjian tersebut. Tetapi dengan latar belakang yang berbeda, baik dari segi permodalan, SDM maupun managemen, maka kedua belah pihak harus mempunyai itikad yang baik dan komitmen kuat dalam melaksanakan perjanjian kemitraan dengan prinsip saling menguntungkan.
2. Perjanjian kemitraan yang terjadi antara perusahaan inti dengan peternak plasma secara hukum memberikan perlindungan bagi peternak plasma, karena di dalam perjanjian tersebut telah disepakati hak dan kewajiban dari masing-masing pihak. Salah satu pasal yang penting adalah mengenai harga dasar ayam siap panen, dengan perjanjian tersebut peternak tidak akan mengalami kerugian apabila harga ayam di pasaran jatuh. Hal tersebut merupakan salah satu bentuk perlindungan bagi peternak plasma.
64
3. Perusahaan inti dalam hal ini kelima PT yang ada di Kabupaten Grobogan telah berperan cukup aktif dalam membangun kemitraan dengan peternak plasma. Selain memberikan bantuan permodalan secara teknis kelima perusahaan inti juga melakukan pembinaan terhadap peternak plasmanya, pembinaan tersebut bertujuan untuk meningkatkan produktivitas peternak. Sedangkan peran Pemerintah Kabupaten Grobogan baru sebatas fasilitator antara perusahaan inti dengan peternak plasma.
B. Saran
1. Perlu adanya perangkat peraturan yang secara tegas mengatur perjanjian kemitraan dengan pola inti plasma di tingkat pemerintah daerah, karena harus dipahami bahwa potensi masalah yang timbul antara daerah satu dengan daerah yang lain tidak sama. Dengan adanya perangkat peraturan tersebut diharapkan kepentingan plasma mendapat perlindungan secara hukum.
2. Perlu adanya penerapan sanksi yang tegas terhadap pihak-pihak yang melakukan pelanggaran dari isi perjanjian yang telah disepakati, dengan demikian akan mendorong pihak-pihak yang melakukan perjanjian untuk mempunyai komitmen dan itikad yang baik.
Konsep demokrasi ekonomi dalam Pancasila tidak membiarkan adanya free fight antara pihak yang kuat dan yang lemah, akan tetapi lebih diarahkan kepada keserasian dan saling mendukung antar pelaku ekonomi, hal itu menimbulkan kewajiban bagi pemerintah untuk mengatur dan menetapkan perundang-undangan, yang menuju pada:
1. Meningkatkan kerja sama sesama usaha kecil dalam bentuk koperasi, asosiasi dan himpunan kelompok untuk memperkuat posisi tawar usaha kecil
2. Mencegah pembentukan struktur pasar yang dapat melahirkan persaingan yang tidak wajar dalam bentuk monopoli, oligopoly dan monopsoni yang merugikan usaha kecil.
3. Mencegah terjadinya penguasaan pasar dan pemusatan usaha oleh orang perseorangan atau kelompok-kelompok tertentu yang merugikan usaha kecil. 2
Untuk mewujudkan tujuan-tujuan tersebut diatas, maka salah satunya dengan cara melakukan upaya kemitraan usaha antara usaha besar dengan usaha kecil dalam berbagai pola hubungan. Pola hubungan kemitaraan ini ditujukan agar pengusaha kecil dapat lebih aktif berperan bersama-sama dengan penguaha besar, karena bagaimanapun juga usaha kecil merupakan bagian yang integral dari dunia usaha nasional dan mempunyai eksistensi, potensi, peranan yang sangat penting
2 The Kian Wie, 1997, Model-model Finansial untuk Industri Kecil, Ditinjau dari Segi Permintaan, Kumpulan Makalah Terseleksi, Akatiga, Bandung, hal.80 dan strategis dalam mewujudkan pembangunan ekonomi pada khususnya. Peran pemerintah dalam mengatur dan menjembatani pola kemitraaan antara pengusaha besar, menengah dan kecil diatur dalam Ketentuan Umum Pasal 1 ayat (8) Undang-Undang Nomor 9 tahun 1995 yang menyebutkan tentang:
“Kerjasama usaha antara usaha kecil dengan usaha menengah atau dengan usaha besar disertai pembinaan dan pengembangan yang berkelanjutan oleh usaha menengah atau usaha besar dengan memperhatikan prinsip saling memerlukan, saling memperkuat dan saling menguntungkan.”
Dari definisi kemitraan sebagaimana tersebut di atas, mengandung makna sebagai tanggung jawab moral pengusaha menengah/besar untuk membimbing dan membina pengusaha kecil mitranya agar mampu mengembangkan usahanya sehingga mampu menjadi mitra yang handal untuk menarik keuntungan dan kesejahteraan bersama. Selanjutnya dari definisi tersebut dapat diketahui unsur-unsur penting dari kemitraan, yaitu: 3
1. Kerjasama usaha, yang didasari oleh kesejajaran kedudukan atau mempunyai derajat yang sama bagi kedua pihak yang bermitra, tidak ada pihak yang dirugikan dalam kemitraan dengan tujuan bersama untuk meningkatkan keuntungan atau pendapatan melalui pengembangan usaha tanpa saling mengeksploitasi satu sama lain serta saling berkembangnya rasa saling percaya diantara mereka.
2. Antara pengusaha besar atau menengah dengan pengusaha kecil, diharapkan usaha besar atau menengah dapat bekerjasama saling menguntungkan dengan pelaku ekonomi lain (usaha kecil) untuk mencapai kesejahteraan bersama.
3 Penjelasan Undang-undang No. 9 tahun 1995
3. Pembinaan dan pengembangan, yang dilakukan oleh usaha besar atau usaha menengah terhadap usaha kecil, yang dapat berupa pembinaan mutu produksi, peningkatan kemampuan SDM, pembinaan manajemen produksi, dan lain-lain.
4. Prinsip saling memerlukan, saling memperkuat dan saling menguntungkan, yang akan terjalin karena para mitra akan dan saling mengenal posisi keunggulan dan klemahan masing-masing yang akan berdampak pad aefisiensi dan turunnya biaya produksi. Karena kemitraan didasarkan pada prinsip win-win solution partnership, maka para mitra akan mempunyai posisi tawar yang setara berdasarkan peran masing-masing. Ciri dari kemitraan adalah kesejajaran kedudukan, tidak ada pihak yang dirugikan dan bertujuan untuk meningkatkan keuntungan bersama melalui kerjasama tanpa saling mengeksploitasi satu dan yang lain dan tumbuhnya rasa saling percaya diantara mereka.
Selanjutnya Ian Linton mengartikan kemitraan sebagai: sebuah cara melakukan bisnis dimana pemasok dan pelanggan berniaga satu sama lain untuk mencapai tujuan bisnis bersama.4 Berdasarkan motivasi ekonomi tersebut maka prinsip kemitraan dapat didasarkan atas saling memperkuat. Dalam situasi dan kondisi yang ideal, tujuan yang ingin dicapai dalam pelaksanaan kemitraan secara lebih jelas adalah sebagai berikut: 5
1. Meningkatkan pendapatan usaha kecil dan menengah
2. Meningkatkan perolehan nilai tambah bagi pelaku kemitraan
3. Meningkatkan pemerataan dan pemberdayaan masyarakat dan usaha kecil
4 Ian Linton, 1997, Kemitraan Meraih Keuntungan Bersama, Hailarang, Jakarta, hal.10
5 Mohammad Jafar Hafsa, 1999, Kemitraaan Usaha, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, hal.4
4. Meningkatkan pertumbuhan ekonomi pedesaan, wilayah dan nasional
5. Meningkatkan ketahanan ekonomi nasional.
Dalam pedoman pola hubungan kemitraan, mitra dapat bertindak sebagai perusahaan inti atau perusahaan pembina atau perusahaan pengelola atau perusahaan penghela, sedangkan plasma disini adalah petani/peternak.
Konsep kemitraan tersebut secara lebih rinci diuraikan dalam Pasal 27 Peraturan pemerintah RI Nomor 44 tahun 1997 tentang kemitraan, disebutkan bahwa kemitraan dapat dilaksanakan antara lain dengan pola:
1. Inti-plasma adalah hubungan kemitraan antara usaha kecil dengan usaha menengah atau usaha besar sebagai inti membina dan mengembangkan usaha kecil yang menjadi plasma dalam penyediaan lahan, penyediaan sarana produksi, pemberian bimbingan teknis manajemen usaha, produksi, perolehan, penguasaan dan peningkatan teknologi yang diperlukan bagi peningkatan efisiensi dan produktifitas usaha. Program inti-plasma ini, diperlukan keseriusan dan kesiapan, baik pihak usaha kecil sebagai pihak yang mendapat bantuan untuk dapat mengembangkan usahanya, maupun pihak uasaha besar yang mempunyai tanggung jawab sosial untuk mengembangkan usaha kecil sebagai mitra usaha dalam jangka panjang.
2. Sub konktraktor adalah suatu sistem yang menggambarkan hubungan antara usaha besar dengan usaha kecil/menengah, di mana uasaha besar sebagai perusahaan induk (parent firm) meminta kepada usaha kecil/menengah (selaku subkontraktor) untuk mengerjakan seluruh atau sebagian pekerjaan (komponen) dengan tanggung jawab penuh pada perusahaan induk.
3. Dagang umum adalah hubungan kemitraan antara usaha kecil dengan usaha menengah atau usaha besar yang berlangsung dalam bentuk kerjasama pemasaran, penyediaan lokasi usaha, atau penerimaan pasokan dari usaha kecil mitra usahanya untuk memenuhi kebutuhan yang diperlukan oleh usaha besar dan atau usaha menengah yang bersangkutan.
4. Waralaba (franchise) adalah suatu system yang menggambarkan hubungan antara Usaha Besar (franchisor) dengan Usaha Kecil (franchisee), di mana frnchisee diberikan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan ciri khas usaha, dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan pihak franchisor dalam rangka penyediaan atau penjualan barang dan atau jasa.
5. Keagenan merupakan hubungan kemitraaan, di mana pihak principal memproduksi/memiliki sesuatu, sedangkan pihak lain (agen) bertindak sebagai pihak yang menjalankan bisnis tersebut dan menghubungkan produk yang bersangkutan langsung dengan pihak ketiga.
6. Bentuk-bentuk lain di luar pola sebagaimana yang tertulis di atas, yang sat ini sudah berkembang tetapi belum dibakukan atau pola-pola baru yang timbul dimasa yang akan datang.
Dalam hubungan pola kemitraan, pola yang paling sederhana adalah pengembangan bisnis biasa ditingkatkan menjadi hubungan bisnis dengan adanya ikatan tanggung jawab masing-masing pihak yang bermitra dalam mewujudkan kemitraan usaha yang membutuhkan, saling menguntungkan dan saling memperkuat. Pola hubungan yang dilaksanakan antara perusahaan inti dan peternak adalah dengan pola inti plasma.
Pola inti plasma ini di dalam penjelasan Undang-Undang Nomor 9 tahun 1995 tentang usaha kecil disebutkan sebagai berikut:
“Inti plasma merupakan hubungan kemitraan antara usaha kecil dengan usaha menengah atau usaha besar yang di dalamnya usaha menengah atau usaha besar bertindak sebagai inti dan usaha kecil selaku plasma, perusahaan inti melaksanakan pembinaan mulai dari penyediaan sarana produksi, bimbingan teknis, samapai dengan pemasaran hasil produksi.”
Secara garis besarnya, perusahaan besar mempunyai tanggung jawab terhadap pengusaha kecil mitranya dalam memberikan bantuan dan pembinaan mulai dari sarana produksi, bimbingan teknis sampai dengan pemasran hasil produksi. Sebagai contoh dalam hubungan kemitraan antara perusahaan inti dengan peternak plasma ini, perusahaan inti berupaya menyediakan bibit ayam (DOC), vaksin, pakan selama berlangsungnya kegiatan pemeliharaan. Sedangkan pihak peternak plasma menyediakan lahan (areal) dan kandang, pelaksanaan pemeliharaan secara intensif harus diupayakan mendapat pengawasan dan pembinaan teknis dari perusahaan inti. Perusahaan inti akan menjamin pemasaran dengan mengambil hasil panen dengan harga dasar yang telah ditentukan dalam perjanjian.
Berdasarkan kondisi yang ada maka dapat dilihat bahwa sebenarnya pola inti plasma merupakan suatu hubungan kerja sama timbal balik yang saling menguntungkan. Beberapa keunggulan dari pelaksanaan pola inti plasma adalah sebagai berikut: 6
1. Memberikan keuntungan timbal balik antara perusahaan inti dengan plasma melalui pembinaan dan penyediaan sarana produksi, pengolahan serta
6 Lala M Kolopaking, 2002, Kemitraan dalam Pengembangan Usaha Ekonomi Skala Kecil/Gurem, Makalah Lokakarya Nasional Pengembangan Ekonomi Daerah Melalui Sinergitas Pengembangan Kawasan, Jakarta, hal 9
pemasaran hasil, sehingga tumbuh ketergantungan yang saling menguntungkan.
2. Meningkatkan keberdayaan plasma dalam hal kelembagaan, modal sehingga pasokan bahan baku kepada perusahaan inti lebih terjamin dalam jumlah dan kualitas
3. Usaha skala kecil/gurem yang dibimbing inti mampu memenuhi skala ekonomi, sehingga usaha kecil ini mampu mencapai efisiensi.
4. Perusahaan inti dapat mengembangkan komoditas, barang produksi yang mempunyai keunggulan dan mampu bersaing di pasaran.
5. Keberhasilan pola inti-plasma dapat menjaadi daya tarik bagi investor lainnya sehingga dapat menumbuhkan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi yang baru yang pada gilirannya membantu pemerataan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat.
Dalam pelaksanaan pola inti plasma tersebut ada beberapa catatan yang perlu dicermati agar peaksanaannya dapat berjalan saling mengutungkan baik itu di pihak inti maupun di pihak plasma, yaitu: 7
1. Persiapan dan tahapan awal merupakan proses yang menyita waktu, perhatian,memerlukan kesabaran daan upaya yang terus menerus, sebelum menjadi pola yang berhasil dan saling menguntungkan
2. Pola inti plasma ini akan berhasil baik, bila jenis usaha inti sama atau terkait dengan apa yang dihasilkan plasma
3. Kemitraan akan berhasil baik bila dilaksanakan pada skala ekonomi layak
7 Ibid hal. 10
4. Kemitraan harus didasarkan pada perjanjian kerja yang merinci secara jelas atas hak-hak dan kewajiban pihak-pihak yang bermitra.
Berdasarkan pelaksanaan di lapangan, harus diakui banyak kendala yang dihadapi, yaitu: 8
1. Kelompok atau koperasi yang menaungi masyarakat apabila belum mandiri, maka tidak dapat mewakili aspirasi anggotanya
2. Pemahaman atas hak dan kewajuban umumnya belum baik
3. Perusahaan inti belum sepenuhnya memenuhi fungsi dan kewajiban sebagaimana diharapkan
4. Belum ada kontrak yang benar-benar bisa menjamin terpenuhinya persyaratan komoditas yang diharapkan
5. Belum adanya lembaga arbitrase yang mampu menjadi penengah kala terjadi perselisihan.
Dalam pelaksanaan hubungan kemitraan ini perlu lebih dicermati hubungan kelembagaan antara mitra, mengingat kedudukan inti cenderung lebih kuat dan dominant dibanding plasma, khususnya dalam pemasaran hasil meskipun di sisi yang lain hal ini akan memacu plasma untuk berusaha secara lebih profesional dalam menangani jenis usahanya guna menghadapai mitranya yang lebih kuat.
Untuk mendukung dan membantu perkembangan pola kemitraan ini dibutuhkan peran pemerintah sebagai pembina dalam menciptakan iklim usaha yang kondusif bagi perkembangan usaha. Adapun wujud dari peran pemerintah tersebut dapat berupa pemberian fasilitas dan kemudahan berinvestasi serta perangkat perundang-
8 Ibid hal. 11
18
undangan yang mendukung kemitraan usaha, penyediaan informasi bisnis, bertindak sebagai arbitrase dalam pembinaan dan pengawasan dan lain sebagainya.
Dengan kebijakan dan peran pemerintah tersebut maka kepentingan pengusaha kecil dapat terlindungi, dengan cara menumbuhkan pola kemitraan yang dibangun atas asas kelembagaan kemitraan usaha tidak hanya dibangun atas dasar perhitungan keuangan dan manajemen saja tetapi memberi tempat pada komunikasi antar pihak secara setara menjamin kesepakatan-kesepakatan informal dengan dasr komitmen. Hal inilah yang ditawarkan oleh pendekatan pengelolaan pembangunan klabrasi, dalam arti pengelolaan tersebut memasukan pengelolaan kemitraan usaha sebagai bagian dari pengelolaan pembangunan yang lebih luas.
Lebih jauh hubungan kemitraan antara perusahaan inti dan plasma dituangkan dalam suatau perjanjian tertulis. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha kecil yang menyebutkan:
“Hubungan kemitraan dituangkan dalam bentuk perjanjian tertulis yang sekurang-kurangnya mengatur bentuk dan lingkup kegiatan usaha kemitraan, hak dan kewajiban masing-masing pihak, bentuk pembinaan dan pengembangan serta jangka waktu dan penyelesaian perselisihan.”
Dalam PP 44 tahun 1997 tentang kemitraan, pada Pasal 18 diuraikan lebih jauh mengenai perjanjian kemitraan tersebut. Disebutkan bahwa perjanjian tersebut berbentuk tertulis, dalam bahasa Indonesia, atau bahasa lain, dapat di bawah tangan atau dengan akta notaris, dan sekurang-kurangnya memuat:
1. Nama
2. Tempat kedudukan masing-masing pihak
3. Bentuk dan lingkup usaha yang dimitrakan
19
4. Pola kemitraaan yang digunakan
5. Hak dan kewajiban masing-masing pihak
6. Jangka waktu berlakunya kemitraan
7. Cara pembayaran
8. Bentuk pembinaan yang diberikan oleh usaha besar dan usaha menengah
9. Cara penyelesaian perselisihan
Kemudian Pasal 19 disebutkan bahwa menteri atau menteri teknis memberikan bimbingan atau bantuan lain yang diperlukan usaha kecil bagi terselenggaranya kemitraan. Dalam penjelasan Pasal 19 disebutkan bahwa bimbingan dan bantuan tersebut meliputi antara lain penyusunan perjanjian dan persyaratannya, tetapi dalam kenyataannya tidak ada bimbingan dalam penyusunan perjanjian dan persyaratannya, karena perjanjian tersebut telah dibuat atau dicetak oleh pihak mitra usaha besar/usaha menengah. Padahal pihak mitra usaha kecil/plasma mempunyai hak dalam ikut menentukan isi perjanjian.
Perusahaan inti yang biasanya mempunyai latar belakang lebih kuat dalam berbagai hal dibandingkan plasma harus mempunyai komitmen yang kuat terhadap pelaksanaan kemitraan itu sendiri, karena tidak tertutup kemungkinan terjadinya pembelokan arah program kemitraan tersebut demi keuntungan perusahaan inti semata. Bukannya tidak mungkin terjadi dalam praktek, bahwa tujuan semula dari program kemitraan adalah untuk membangun hubungan timbal balik yang saling menguntungkan antara inti yang menjadi induk, dengan plasma yang menjadi mitra usahanya, dalam kenyataannya justru plasma sering menjadi sasaran pemerasan oleh perusahaan induknya. Sebagai contoh pada kasus penentuan harga
20
produk pertanian siap panen yang dibeli oleh perusahaah inti/induk, dalam hal ini produk dibeli dengan harga yang telah ditawarkan oleh perusahaan inti/induk di perjajian awal, sedangkan petani/peternak hanya bisa menerima harga yang ditawarkan. Dalam hal ini perlu ditekankan komitmen kedua belah pihak untuk membangun pola kemitraan inti dan plasma yang bertujuan saling menguntungkan.
B. Tinjauan Umum Perjanjian Standar
Beberapa definisi perjanjian atau persetujuan itu sendiri menurut beberapa ahli adalah:
Subekti9 mengatakan:
“Suatu perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seorang berjanji kepada seorang lain atau dimana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal.”
Menurut Wirjono Prodjodikoro10 adalah:
“Perjanjian adalah suatu perhubungan hukum mengenai harta benda antara dua pihak, dalam mana satu pihak berjanji atau dianggap berjanji untuk melakukan sesuatu hal atau tidak melakukan sesuatu hal, sedangkan pihak lain berhak menuntut pelaksanaan perjanjian itu.”
Sedangkan Pasal 1313 KUH Perdata memberikan rumusan sebagai berikut:
“Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih.”
Rumusan perjanjian atau persetujuan yang dimaksud dalam ketentuan Pasal 1313 KUH Perdata tersebut adalah perjanjian yang menimbulkan perikatan (perjanjian yang merupakan salah satu sumber dari perikatan, di samping sumber lainnya yaitu undang-undang). Dengan mengacu pada ketentuan Pasal 1313 KUH
9 Subekti, 1984, Hukum Perjanjian, Intermasa, Jakarta, hal. 1
10 Wirjono Prodjodikoro, 1993, Azas-azas HukumPerjanjian, Sumur Bandung, Bandung, hal.9
21
Perdata tersebut di atas, maka dapat dikatakan bagi perjanjian yang telah dibuat
dan memenuhi syarat yang ditentukan dalam undang-undang, maka perjanjian tersebut adalah mengikat kedua belah pihak seperti undang-undang, artinya menimbulkan hak dan kewajiban bagi para pihak yang membuatnya, karena pada asasnya setiap perjanjian harus ditepati
Pada umumnya perjanjian tidak terikat kepada suatu bentuk tertentu, dapat dibuat secara lisan dan andaikata dibuat secara tertulis maka ini bersifat sebagai alat bukti apabila terjadi perselisihan. Untuk beberapa perjanjian tertentu undang-undang menentukan suatu bentuk tertentu, sehingga apabila bentuk itu tidak dituruti maka perjanjian itu tidak sah. Dengan demikian bentuk tertulis tadi tidaklah hanya semata-mata merupakan alat pembuktian saja, tetapi merupakan syarat untuk adanya (bestaanwarde) perjanjian itu. Misalnya pejanjian mendirikan perseroan terbatas harus dengan akta notaris (Pasal 38 UUPT).
Di dalam hukum perjanjian terdapat beberapa asas yang harus ditaati bagi mereka yang membuat perjanjian, yaitu: 11
1. asas kebebasan mengadakan perjanjian (partij otonomi)
2. asas konsensualisme (persesuaian kehendak)
3. asas kepercayaan
4. asas kekuatan mengikat
5. asas persamaan hukum
6. asas keseimbangan
7. asas kepastian hukum
11 Mariam D Badruljaman, 2001, Kompilas Hukum Perikatan, Citra Aditya Bakti, Bandung, hal. 82-89
22
8. asas kepastian hukum
9. asas moral
10. asas kepatutan
11. asas kebiasaan.
Selanjutnya dalam ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata telah ditentukan untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan 4 syarat, yaitu:11
1. Sepakat mereka yang mengikatkan diri;
Secara formil suatu pernyataan kesepakatan para pihak dalam suatu perjanjain tertulis cukup dengan pembubuhan tanda tangan pada perjanjian tersebut.
2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
Kecakapan para pihak dalam membuat perikatan pada dasarnya adalah sebagaimana bunyi pasal 1330 KUH Perdata, yaitu sudah dewasa(jo.pasal 330 KUH Perdata, umur 21 tahun keatas), dan sedang tidak berada di bawah pengampuanan (jo. pasal 433 KUH Perdata). Namun selain itu juga memerlukan ketentuan-ketentuan tertentu yaitu mengenai orang yang berhak atau memiliki kapasitas untuk membuat perjanjian. Misalnya suatu Perseroan Terbatas, maka pihak yang memiliki kapasitas untuk membuat perjanjian adalah Direksi dari Perseroan Terbatas tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 79 ayat (1), Pasal 82, dan Pasal 89 UU. No. 1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas
3. Suatu hal tertentu;
Suatu perjanjian harus memiliki suatu obyek tertentu.
11 Ibid hal. 79-82
23
4. Sebab yang halal.
Yang dimaksud dengan kausa adalah isi atau maksud dari suatu perjanjian.
Berkaitan dengan hal diatas, maka apabila suatau perjanjian standar telah dibuat dengan memenuhi syarat-syarat sahnya perjanjian, maka berlaku Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata yang menyatakan bahwa semua persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi pihak yang membuatnya dengan disertai konskuensinya, pada ayat (2) yang menyatakan bahwa suatu persetujuan tidak dapat ditarik kembali selain melalui kesepakatan atau oleh undang-undang. Lebih lanjut pada ayat (3) menekankan bahwa pelaksanaan perjanjian harus dengan itikad baik. Dengan istilah semua maka pembentuk undang-undang menunjukkan bahwa perjanjian yang dimaksud bukanlah hanya semata-mata perjanjian bernama, tetapi juga meliputi perjanjian yang tidak bernama. Di dalam istilah semua itu terkandung suatu asas yang dikenal dengan asas partij autonomie. Pasal 1338 KUH Perdata ini harus juga dibaca dalam kaitannya dengan Pasal 1319 KUH Perdata.
Dengan istilah secara sah pembentuk undang-undang menunjukan bahwa pembuatan perjanjian harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan. Semua persetjuan yang dibuat menurut hkum atau secara sah (Pasal 1320 KUH Perdata) adalah mengikat sebagai undang-undang terhadap para pihak Disini tersimpul realisasi asas kepastian hukum. Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata menunjukkan kekuatan kedudukan kreditur dan sebagai konsekuensinya perjanjian itu tidak dapat ditarik kembali secara sepihak. Namun kedudukan ini diimbangi dengan Pasal 1338 ayat (3) KUH Perdata, dimana undang-undang memberikan
24
perlindungan kepada debitur, sehingga kedudukan antara kreditur dan debitur menjadi seimbang. Hal ini merupakan realisasi dari asas keseimbangan.
Sehubungan dengan syarat kesepakatan mereka yang mengikatkan diri dalam KUH Perdata dicantumkan beberapa hal yang merupakan faktor yang dapat menimbulkan cacat pada kesepakatn tersebut. Dilihat dari syarat-syarat sahnya perjanjian ini maka dapat dibedakan beberapa bagian dari perjanjian itu sendiri, yaitu bagian inti (wezenlijk oordeel) dan bagian yang bukan inti (non wzenlijk oordeel) bagian inti disebutkan esensialia bagian non inti terdiri dari naturalia dan aksidentialia. Esensialia adalah bagian yang harus ada di dalam suatu perjanjian, sifat yang menentukan atau menyebabkan perjanjian itu tercipta (constructive oordeel) seperti persetujuan antara para pihak dan objek perjanjian. Naturalia adalah bagian yang merupakan sifat bawaan (natuur) perjanjian sehingga secara diam-diam melekat pada perjanjian, seperti menjamin tidak ada cacat dalam benda yang dijual (vrijwaring). Aksidentialia adalah bagian yang merupakan sifat yang melekat pada perjanjian dalam hal secara tegas diperjanjikan oleh para pihak seperti ketentuan-ketentuan mengenai domisili para pihak. 12
Syarat-syarat yang diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata mengenai hak dan kewajiban bagi para pihak dan atau pihak ketiga, yang meliputi subyek dan obyek perjanjian. Syarat pertama dan kedua menyangkut subyeknya, sedangkan syarat yang ketiga dan keempat menyangkut obyeknya. Suatu perjanjian yang mengandung cacat pada subyeknya, maka perjanjian itu
12 Ibid hal. 74-75
25
dapat dibatalkan, sedangkan suatu perjanjian yang mengandung cacat pada obyeknya, maka perjanjian tersebut adalah batal demi hukum.
Dengan berlakunya kata sepakat mengadakan perjanjian, maka berarti bahwa kedua pihak haruslah mempunyai kebebasan kehendak. Para pihak yang mengadakan perjanjian tidak mendapat suatu tekanan yang mengakibatkan adanya “cacat” bagi perujudan kehendak tersebut. Pengertian sepakat dilukiskan sebagai pernyataan kehendak yang disetujui (overeenstemende wilsverklaring) antara para pihak. Pernyataan pihak yang menawarkan dinamakan tawaran (offerte). Pernyataan pihak yang menerima tawaran dinamakan (acceptatie).
Banyak ahli hukum menilai perjanjian standar sebagai perjanjian yang tidak sah, cacat dan bertentangan dengan asas kebebasan berkontra. Namun demikian perjanjian standar sangat dibutuhkan dalam dunia bisnis karena para pengusaha akan memperoleh efisiensi dalam pengeluaran biaya dan waktu, selain itu perjanjian standar berlaku di masyarakat sebagai suatu kebiasaan.13
Bebarapa ahli hukum mendefinisikan perjanjian standar sebagai berikut:
Muhammad Abdulkadir mendefinisikan:14
“Perjanjian yang menjadi tolak ukur yang dipakai sebagi patokan atau pedoman bagi setiap konsumen yang mengadakan hubungan hukum dengan pengusaha. Yang distandarisasikan atau dibakukan adalah meliputi model, rumusan dan ukuran.”
Mariam Darus Badrulzaman mendefinisikan:15
“Perjanjian yang didalamnya dibakukan syarat eksonerasi dan dituangkan dalam bentuk formulir yang bermacam–macam bentuknya.”
13 Muhammad Abdulkadir, 1992, Perjanjian Baku Dalam Praktek Perusahaan Perdagangan, Citra Aditya Bakti, Bandung, hal. 2
14 Ibid. hal. 6
15 Mariam D. Barulzaman, 1994, Aneka Hukum Bisnis, Citra Aditya Bakti, Bandung, hal. 47-48
26
Johannes Gunawan mendefinisikan:16
“Perjanjian standar adalah perjanjian yang isinya telah ditetapkan terlebih dahulu secara tertulis berupa formulir-formulir yang digandakan dalam jumlah yang terbatas untuk ditawarkan kepada konsumen tanpa memperhatikan perbedaan konsumen.”
Dari definisi para ahli tersebut, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa suatu perjanjian standar adalah perjanjian yang memuat di dalamnya klausula-klausula yang sudah dibakukan, dan dicetak dalam bentuk formulir dengan jumlah yang banyak serta dipergunakan untuk semua perjanjian yang sejenisnya.
Perjanjian standar (baku) tumbuh dan berkembang dilatarbelakangi dengan keadaan sosial dan ekonomi, di mana perusahaan besar semi pemerintah atau perusahaan-perusahaan pemerintah mengadakan kerja sama dalam suatu organisasi dan untuk kepentingannya menciptakan syarat-syarat tertentu secara sepihak untuk diajukan kepada pihak lawannya (counter party / wederpartij).17
Penggunaan perjanjian standar dikehidupan sehari-hari khususnya di dunia bisnis sudah lazim, tetapi penggunaan perjanjian baku ini bukan tanpa menghadapi masalah-masalah hukum yang mendapat sorotan dari para ahli hukum. Banyak ahli hukum yang menilai perjanjian standar sebagai perjanjian yang tidak sah, cacat dan bertentangan dengan asas kebebasan berkontrak. Namun demikian perjanjian standar sangat dibutuhkan dalam dunia bisnis karena para pengusaha akan memperoleh efisiensi dalam pengeluaran biaya dan waktu, selain itu perjanjian standar berlaku dimasyarakat sebagai suatu kebiasaan.
16 Yohanes Gunawan, 1987, Penggunaan Perjanjian Standard dan Implikasinya pada Asas Kebebasan Berkontrak, Projustitia No. 3 Edisi Oktober, Bandung.
17 Mariam D. Barulzaman. Op. Cit. hal 46
27
Sesuai dengan perkembangan kebutuhan masyarakat, maka ciri-ciri perjanjian standar mengikuti dan menyesuaikan dengan perkembangan tuntutan masyarakat, yang antara lain adalah sebagai berikut: 18
1. Bentuk perjanjian tertulis;
Bentuk perjanjian meliputi naskah perjanjian secara keseluruhan dan dokumen
bukti perjanjian yang memuat syarat-syarat baku. Kata-kata atau kalimat pernyataan kehendak yang termuat dalam syarat-syarat baku dibuat secara tertulis berupa akta otentik atau akta di bawah tangan.
2. Format perjanjian distandarisasikan;
Format perjanjian meliputi model, rumusan dan ukuran. Format ini dibakukan, artinya sudah ditentukan model rumusan dan ukurannya, sehingga tidak dapat diganti, diubah atau dibuat dengan cara lain karena sudah dicetak. Model perjanjian dapat berupa blanko naskah perjanjian lengkap atau blanko formulir yang dilampiri dengan naskah syarat-syarat perjanjian, atau dokumen bukti perjanjian yang memuat sayrat-syarat baku.
3. Syarat-syarat perjanjian (terms) ditentukan oleh pengusaha;
Syarat-syarat perjanjian yang merupakan pernyataan kehendak ditentukan sendiri secara sepihak oleh pengusaha atau organisasi pengusaha. Karena syarat-syarat perjanjian itu dimonopoli oleh pengusaha, maka sifatnya cenderung lebih menguntungkan pengusaha ketimbang konsumen.
4. Pihak lain (konsumen) hanya menerima atau menolak;
Jika pihak lain (konsumen) bersedia menerima syarat-syarat perjanjian yang
18 Treitel, G.H, 1995. “The Law of Contrac 9th edition.” London: Sweet & Maxwell, Ltd. hal 6-9
28
ditawarkan kepadanya, maka ditandatanganilah perjanjian tersebut. Penandatanganan perjanjian tersebut menunjukan bahwa pihak lain (konsumen) tersebut bersedia memikul beban tanggung jawab. Jika tidak setuju dengan syarat-syarat perjanjian yang ditawarkan tersebut maka ia tidak bisa melakukan negoisasi syarat-syarat yang sudah distandarisasikan tersebut.
5. Penyelesaian sengketa melalui musyawarah atau badan peradilan;
Dalam syarat-syarat perjanjian terdapat klausula standar mengenai penyelesaian sengketa. Jika timbul sengketa dikemudian hari dalam pelakanaan perjanjian, maka penyelesaiannya dilakukan melalui badan arbitrase terlebih dahulu atau alternative penyelesaian sengketa (alternative dispute resolution) sebelum diselesaikan di pengadilan.19
6. Perjanjian standar selalu menguntungkan pengusaha;
Perjanjian standar dirancang secara sepihak oleh pihak pengusaha, sehingga perjanjian yang dibuat dengan cara demikian akan selalu menguntungkan pengusaha, terutama dalam hal-hal sebagai berikut:
a. efisiensi biaya, waktu dan tenaga;
b. praktis karena sudah tersedia naskah yang dicetak berupa formulir atau blanko yang siap diisi dan ditandatangani;
19 UU No. 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Pasal 2 menegaskan bahwa Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk mengadili sengketa para pihak yang telah terikat dalam perjanjian arbitrase. Selanjutnya, Pasal 5 ayat (1) UU No. 30 tahun 1999, mengatur bahwa Sengketa yang dapat diselesaikan melalui arbiterase hanya sengketa di bidang perdagangan dan mengenai hak yang menurut hukum dan peraturan perundang-undangan dikuasai sepenuhnya oleh pihak yang bersengketa.
Sedangkan ayat (2) pasal 5 mengatur bahwa Sengketa yang tidak dapat diselesaikan melalui arbitrase adalah sengketa yang menurut peraturan perundang-undangan tidak dapat diadakan perdamaian
29
c. penyelesaian cepat karena pihak lain (konsumen) hanya menyetujui dan atau menandatangani perjanjian yang ditawarkan kepadanya;
d. homogenitas perjanjian yang dibuat dalam jumlah banyak;
e. pembebanan tanggung jawab.
Sedangkan Mariam Darus Badrulzaman menjelaskan bahwa ciri-ciri perjanjian standar adalah sebagai berikut: 20
1. Isinya ditetapkan secara sepihak oleh kreditur yang posisinya relative kuat dari debitur;
2. Debitur sama sekali tidak ikut menentukan isi perjanjian;
3. Terdorong oleh kebutuhannya, debitur terpaksa menerima perjanjian tersebut;
4. Bentuknya tertulis;
5. Dipersiapkan terlebih dahulu secara massal atau individual.
Ciri-ciri tersebut mencerminkan prinsip ekonomi dan kepastian hukum yang berlaku di negara-negara yang brsangkutan yang bersangkutan. Prinsip ekonomi dan kepastian hukum dalam perjanjian standar dilihat dari kepentingan pengusaha bukan dari kepentingan konsumen. Dengan pembakuan syarat-syarat perjanjian, maka kepentiangan ekonomi pengusaha lebih terjamin karena konsumen hanya menyetujui syarat-syarat yang ditawarkan oleh pengusaha.
Perjanjian standar sendiri dapat dibedakan dalam tiga jenis, yaitu: 21
1. Perjanjian standar sepihak;
Merupakan perjanjian yang isinya ditentukan oleh pihak yang kuat
20 Mariam D. Barulzaman. Op. Cit. hal 46
30
kedudukannya di dalam perjanjian itu. Pihak yang kuat disini ialah pihak pengusaha/kreditur yang lazimnya mempunyai kedudukan ekonomi lebih kuat dibandingkan pihak lain/debitur. Kedua belah pihak lazimnya terikat dalam organisasi, misalnya pada perjanjian kolektif.
2. Perjanjian standar yang ditetapkan oleh pemerintah;
Merupakan perjanjian yang mempunyai objek berupa hak-hak atas tanah.
Dalam bidang agraria, misalnya Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan nasional Nomor 3 tahun 1996 tentang Bentuk Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan, Akta pemberian hak tanggungan, Buku-tanah Hak Tanggungan dan Sertipikat Hak Tanggungan.
3. Perjanjian standar yang ditentukan di lingkungan notaris atau advokat;
Merupakan perjanjian yang sudah sejak semula disediakan untuk memenuhi permintaan dari anggota masyarakat yang meminta bantuan notaris atau advokat yang bersangkutan. 21
Penafsiran perjanjian standar menurut KUH Perdata adalah sebagaimana penafsiran perjanjian pada umumnya, yaitu berdasarkan ketentuan Buku III, Bab dua, bagian ke-empat, Pasal 1342-1351, yaitu
1. Penafsiran tidak diperkenankan jka kata-kata dalam perjanjian sudah jelas
2. Penafsiran adalah menurut maksud dari perjanjian bukan berdasarkan kata demi kata
3. Jika tedapat janji yang memiliki dua macam pengertian , maka harus dipilih pengertian yang sedemikian memungkinkan untuk dilaksanakan
21 Mariam D. Barulzaman. Op. Cit. hal 49-50
31
4. Jika kata-kata memiliki dua macam pengertian, maka harus dipilih pengertian yang palaing selaras dengan sifat perjanjian
5. Penafsiran kata-kata yang meragukan berdasarkan kebiasaan dalam negeri atau tempat perjanjian dibuat
6. Hal-hal yang menurut kebiasaan selamanya diperjanjikan, dianggap secara diam-diam dimasukkan ke dalam perjanjian, meskipun tidak dengan tegas dinyatakan
7. Semua janji yang dibuat dalam suatu perjanjian, harus diartikan dalam hubungan satu sama lain, tiap janji harus ditafsirkan dalam rangka perjanjian seluruhnya (merger clause)
8. Jika terdapat keragu-raguan, perjanjian ditafsirkan atas kerugian orang yang telah meminta diperjanjikan suatu hal, dan untuk keuntungan orang yang telah mengikatkan dirinya untuk itu.
9. Perjanjian hanya meliputi hal-hal yang senyata-nyata dimaksudkan para pihak saat membuat perjanjian.
Keabsahan perjanjian standar/baku memang tidak perlu dipersoalkan, tetapi masih perlu dipersoalkan apakah perjanjian itu tidak bersifat sangat ‘berat sebelah” dan tidak mengandung “klausul yang secara tidak wajar sangat memberatkan bagi pihak lain” sehingga perjanjian itu merupakan perjanjian yang menindas dan tidak adil. Klausul yang demikian dinamakan klausul eksonerasi, dimana syarat yang khusus membebaskan pengusaha dari tanggung jawab terhadap akibat yang merugikan, yang timbul dari pelaksanaan perjanjian. Klausul eksonerasi dapat
32
berasal dari rumusan pengusaha secara sepihak dapat juga berasal dari rumusan undang-undang.
Klausul eksonarasi hanya dapat digunakan dalam pelaksanaan perjanjian dengan itikad baik. Eksonerasi terhadap kerugian yang timbul karena kesengajaan pengusaha adalah bertentangan dengan kesusilaan, karena itu pengadilan dapat mengesampingkan klausul eksonerasi tersebut. Dalam suatu perjanjian dapat saja dirumuskan klausul eksonerasi karena keadaan memaksa mereka, karena perbuatan para pihak dalam perjanjian. Perbuatan para pihak tersebut dapat mengenai kepentingan pihak kedua dan pihak ketiga. Dengan demikian ada tiga kemungkinan eksonerasi yang dapat dirumuskan dalam syarat-syarat perjanjian: 22
1. Eksonerasi karena keadaan memaksa (force majeur)
Kerugian yang timbul karena keadaan memaksa bukan tanggung jawab para pihak, tetapi dalam syarat-syarat perjanjian dapat dibebankan kepada konsumen sehingga pengusaha dibebaskan dari beban tanggung jawab. Misal dalam perjanjian jual-beli, barang obyek perjanjiannya musnah karena terbakar. Sebab kebakaran bukan kesalahan para pihak, tetapi dalam hal ini pembeli diwajibkan melunasi harga yang belum dibayar lunas berdasarkan klausul eksonerasi.
2. Eksonerasi karena kesalahan pengusaha yang merugikan pihak kedua dalam perjanjian. Kerugian yang tmbul karena kesalahan pengusaha seharusnya menjadi tanggung jawab pengusaha. Hal ini dapat terjadi karena pengusaha tidak baik
22 UNIDROIT 94, 1994, Principles of International Commercial Contracts 1994,Rome: International Institute for the Unification of Private Law. Article 7.1.6
33
atau lalai melaksanakan prestasi terhadap pihak kedua. Tetapi dalam syarat-syarat perjanjian, kerugian dibebankan kepada konsumen dan pengusaha dibebaskan dari tanggung jawab. Misalnya dalam perjanjian pengangkutan ditentukan bahwa bawaan yang rusak atau hilang bukan merupakan tanggung jawab pengangkut.
3. Eksonerasi karena kesalahan pengusaha yang merugkan pihak ketiga
Kerugian yang timbul karena kesalahan pengusaha seharusnya menjadi tanggung jawab pengusaha, namun dalam syarat-syarat perjanjian, kerugian
yang timbul dibebankan kepada pihak kedua, yang ternyata menjadi beban pihak ketiga. Dalam hal ini pengusaha dibebaskan dari tanggung jawab termasuk juga terhadap tuntutan pihak ketiga.
Dalam banyak hal, praktek perjanjian melibatkan banyak aspek yang melingkupi terjadinya perjanjian. Salah satu faktor yang mendorong/melingkupi terjadinya perjanjian antara inti dan plasma adalah kebutuhan plasma untuk mendapatkan modal. Faktor modal ini mendorong plasma pada posisi yang tidak seimbang dengan perusahaan inti. Akibatnya muncul satu produk perjanjian yang meskipun disepakati bersama tetapi mengandung syarat-syarat yang tidak mencerminkan keseimbangan.
Terjadinya ketidakseimbangan kedudukan antara inti dan plasma dalam perjanjian standar tersebut menumbuhkan satu kebutuhan perlindungan dalam perjanjian terhadap plasma. Perlindungan ini dalam bentuk nyata adalah perangkat pengaturan yang seharusnya mampu menampung kebutuhan tentang perlindungan
34
terhadap keberadaan plasma yang pada gilirannya akan mengakibatkan adanya keseimbangan di segala kesempatan.
Selain masalah di atas yang tidak kalah pentingnya untuk mendapat perhatian adalah pelaksanaan dari perjanjian itu sendiri, karena adanya kemungkinan terdapat hal-hal yang menghambat dan yang mengakibatkan tidak terpenuhinya perjanjian tersebut. Satjipto Rahardjo mengatakan bahwa: 23
“Semakin tinggi kedudukan sesuatu kelompok itu secara ekonomi maupun politik, semakin besar pula kemungkinan bahwa pandangan serta kepentingannya akan tercermin dalam hukum.”
Syarat sahnya suatu perjanjian standar adalah sama halnya dengan syarat sahnya suatau perjanjian pada umumnya, yakni sebagaimana bunyi pasal 1320 KUH Perdata. Berkaitan dengan hal tersebut maka apabila suatu perjanjian standar telah dibuat dengan memenuhi syarat-syarat sahnya perjanjian, maka berlaku pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata yang menyatakan bahwa perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi pihak yang membuatnya dengan disertai konsekuensi pada ayat (2) yang menyatakan bahwa suatu persetujuan tidak dapat ditarik kembali selain melalui kesepakatan atau oleh undang-undang. Lebih lanjut pada ayat (3) menekankan bahwa pelaksanaan perjanjian harus dengan itikad baik. Dari penjelasan tersebut dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa suatu perjanjian standar adalah sah sepanjang secara formil dan materiil terpenuhi ketentuan pasal 1320 KUH Perdata.
Dalam perjanjian standar selalu muncul klausul eksonerasi atau disebut juga klausul eksemsi. Sutan Remi Sjahdeni mendefinisikan klausul eksemsi adalah:
23 Sajipto Rahardjo, 1980, Hukum dan Masyarakat, Angkasa, Bandung, hal. 40
35
“Klausul yang bertujuan untuk membebaskan atau membatasi tanggung jawab salah satu pihak terhadap gugatan pihak lainnya dalam hal yang bersangkutan tidak atau tidak dengan semestinya melaksanakan kewajibannya yang ditentukan di dalam perjanjian tersebut.” 24
Klausul eksonerasi atau eksemsi ini dapat terjadi atas kehendak satu pihak yang dituangkan dalam perjanjian secara individual atau secara massal. Terhadap perjanjian yang bersifat massal, lazimnya telah dipersiapkan terlebih dahulu formatnya dan diperbanyak serta dituangkan dalam bentuk formulir yang dinamakan perjanjian baku.
Konsep perjanjian standar merujuk kepada asas hukum perjanjian yang pada prinsipnya menganut system terbuka, artinya hukum perjanjian memberikan kemungkinan dan kebebasan yang seluas-luasnya kepada para pihak untuk membuat perjanjian yang berisi/bermuatan apa saja sepanjang tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan, yang mana adalah selaras dengan pasal-pasal dari hukum perjanjian yang merupakan hukum pelengkap (optional law) yang memungkinkan bagi para pihak dalam suatu perjanjian untuk mengabaikan pasal-pasal dalam hukum perjanjian dengan membuat ketentuan sendiri sesuai dengan yang mereka kehendaki, apabila kedua belah pihak yang membuat perjanjian menghendakinya.
C. Perjanjian Kemitraan Berdasarkan Asas Kebebasan Berkontrak
Pola kemitraan antara perusahaan inti dan plasma yang ada sampai saat ini diikat dalam suatu perjanjian standar yang dibuat dan dipersiapkan
24 Sutan Remy Syahdeni, 1993, Kebebasan Berkontrak dan Perlindungan yang Seimbang Bagi Para Pihak Dalam Perjanjian Kredit di Bank di Indonesia, Institut Bankir Indonesia, Jakarta, hal. 70-73
36
terlebih dulu oleh perusahaan inti. Sedangkan secara prinsip suatu perjanjian terjadi berdasarkan asas kebebasan berkontrak, tetapi dalam perkembangan selanjutnya ternyata dapat mendatangkan ketidakadilan. Karena prinsip kebebasan berkontrak ini hanya dapat mencapai tujuannya, yaitu mendatangkan kesejahteraan seoptimal mungkin apabila para pihak memiliki posisi tawar yang seimbang. Prinsip kebebasan berkontrak sendiri diwujudkan dalam 5 (lima) bentuk prinsip hukum, yaitu:
1. Kebebasan menentukan isi kontrak
2. Kebebasan menentukan bentuk kontrak
3. Kontrak mengikat sebagai undang-undang
4. Aturan memaksa (mandatory rules) sebagai perkecualian dan
5. Sifat internasional dan tujuan prinsip-prinsip UNIDROIT yang harus diperhatikan dalam penafsiran kontrak.25
Selanjutnya apakah pemberlakuan perjanjian standar tidak merupakan pembatasan terhadap asas kebebasan berkontrak, untuk hal tersebut harus merujuk kepada doktrin dan yurisprudensi yang menjabarkan. Kebebasan para pihak untuk memilih hukum mana yang berlaku, tidak berarti bahwa pilihan boleh dilakukan secara sewenang-wenang karena terdapat berbagai pembatasan, yaitu:
1. Sepanjang tidak melanggar kepentingan umum;
2. Tidak boleh menjadi suatu penyelundupan hukum, dan
3. Hanya boleh dilangsungkan berkenaan dengan bidang hukum perjanjian. 26
25 Mariam D. Barulzaman. Op. Cit. hal 160-164
26 BM Kunjtoro Jakti, Pengaturan Perdagangan International Pengalaman Indonesia Dalam Praktek, Dalam Jual Beli Barang secara International, Elips, Jakarta, hal. 99
37
Asas kebebasaan berkontrak atau dikenal dengan istilah freedom of contract, liberty of contrac atau party autonomy adalah merupakan salah satu asas terpenting di dalam hukum perjanjian. Kebebasan ini adalah perwujudan dari kehendak bebas, pancaran hak asasi manusia. Sedangkan ruang lingkup dari asas kebebasan berkontrak adalah meliputi kebebasan para pihak untuk menentukan sendiri isi perjanjian yang ingin mereka buat serta adanya anggapan umum bahwa menurut hukum seseorang adalah tidak dapat dipaksa untuk memasuki suatu perjanjian yang mengandung pengertian bahwa asas kebebasan berkontrak adalah memberikan kebebasan bagai para pihak untuk menentukan dengan siapa dia ingin membuat perjanjian.
Ide dasar yang melandasi asas kebebasan berkontrak adalah bahwa setiap individu dapat membuat perjanjian dalam arti seluas-luasnya, tanpa campur tangan dari pihak luar. Dengan demikian Hukum ataupun Negara tidak dapat campur tangan terhadap perjanjian yang dibuat oleh para pihak. Tetapi dalam perkembangannya, kebebasan seperti tersebut di atas akhirnya bukan tanpa batas. Pengadilan juga kemudian berpendapat bahwa asas kebebasan berkontrak memang tidak dapat dibiarkan bekerja tanpa pembatasan.
Pengaturan isi perjanjian tidak semata-mata dibiarkan kepada para pihak yang akan melakukan perjanjian, akan tetapi perlu diawasi pemerintah sebagai pengemban kepentingan umum yang menjaga keseimbangan kepentingan individu dan kepentingan masyarakat. Melalui penerobosan Hukum Perjanjian ke bidang Hukum Publik, dengan campur tangan pemerintah ini terjadi pemasyarakatan Hukum Perjanjian
38
Di Indonesia asas kebebasan berkontrak dapat ditemukan dalam KUH Perdata dalam Pasal 1338 ayat (1), yang menyebutkan bahwa:
“Semua persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.”
Sedangkan asas kebebasan berkontrak diartikan, “Suatu asas, bahwa setiap orang yang hidup dalam masyarkat boleh membuat perjanjian yang dianggap perlu olehnya.”
Ruang lingkup asas kebebasan berkontrak, menurut hukum perjanjian Indonesia adalah sebagai berikut:27
1. Kebebasan untuk membuat atau tidak membuat perjanjian (termasuk membuat perjanjian dengan klausul-klausul yang direvisi dalam suatu perjanjian standar).
2. Kebebasan untuk memilih pihak dengan siapa ia ingin membuat perjanjian.
3. Kebebasan untuk menentukan atau memilih causa dari perjanjian yang akan dibuatnya sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang, kepatutan, kesusilaan dan kepentingan umum.
4. Kebebasan untuk menentukan objek perjanjian sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang, kepatutan, kesusilaan dan kepentingan umum.
5. Kebebasan untuk menentukan bentuk suatu perjanjian dengan memperhatikan formalitas yang ditentukan dalam undang-undang.
6. Kebebasan untuk menerima atau menyimpangi ketentuan undang-undang yang bersifat opsional dengan memperhatikan pembatasan-pembatasan yang
27 Subekti dan R. Tjitrosudibyo, 1961, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, P.N Pradnya Paramita, Jakarta, hal. 47
39
dikeluarkan oleh pemerintah guna melindungi pihak yang posisinya lebih lemah dalam rangka mencapai negara kesejahteraan.
Sedangkan pembatasan terhadap asas kebebasan berkontrak dalam KUH Perdata dijumpai dalam hal terpenuhinya tiga alasan yang dapat menyebabkan suatu perjanjian tidak lagi mengikat pihak-pihak yang membuatnya, yaitu:
1. dikarenakan perjanjian yang disepakati dengan adanya paksaan (dwang),
2. kekhilafan (dwaling)
3. dan penipuan (bedrog)
Ketentuan tersebut pada hakikatnya dimaksudkan oleh undang-undang sebagai pembatasan berlakunya asas kebebasan berkontrak.
Di dalam hukum perjanjian tersebut, asas kebebasan berkontrak yang bertanggung jawab, yang mampu memelihara keseimbangan ini tetap perlu dipertahankan, yaitu “pengembangan kepribadian” untuk mencapai kesejahteraan dan kebahagian hidup lahir dan batin yang serasi, selaras dan seimbang dengan kepentingan masyarakat. Di dalam perkembangannya, asas kebebasan berkontrak ini semakin sempit jika dilihat dari beberapa segi, yaitu:
a. dari segi kepentingan umum
b. dari segi perjanjian baku (standard)
c. dari segi perjanjian dengan pemerintah 28
28 Mariam D. Barulzaman. Op. Cit. hal 87
40
BAB III
METODE PENELITIAN
A. Metode Pendekatan
Metode penelitian merupakan cara ilmiah yang digunakan untuk mendapatkan data dengan tujuan tertentu29. Dengan cara ilmiah tersebut mempunyai tujuan agar dalam penelitian data yang diperoleh adalah obyektif. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan normatif dan yuridis empiris, dalam pendekatan normatif ini tipe yang dipakai adalah tipe perrtama dan ketiga:
1. Tipe pertama yaitu inventarisasi hukum positif.
Yang dimaksud dengan inventarisasi hukum positif (langkah pertama) menurut Ronny Hanitijo Soemitro30 adalah merupakan kegiatan pendahuluan yang bersifat dasar untuk penelitian-penelitian hukum positif tipe lainnya. Dalam hal ini akan diinventarisir peraturan-peraturan yang berlaku yang mengatur mengenai kemitraan dalam intensifikasi ternak, inventarisasi ini dilakukan melalui proses klasifikasi yang logis dan sistematis.
2. Tipe ketiga yaitu penelitian hukum untuk menemukan hukum bagi suatu perkara in concreto. Kegiatan menemukan hukum in concreto ini diawali dengan mendiskripsikan masalah-masalah yang menyangkut hubungan hukum inti plasma, kemudian secara kritis pada perangkat norma-norma hukum positif yang ada. Adapun dalam pendekatan empirik dipergunakan pandangan kualitatif terhadap kondisi yang ada di masyarakat, karena dalam melihat
29 Sugiyono, 2002, Metode Penelitian Administrasi, Alfabeta, Bandung, hal 1,
41
30 Ronny Hanitijo Soemitro, 1988, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Ghalia, Jakarta, hal. 13
hukum itu tidak semata-mata sebagai perangkat peraturan perundang-undangan yang bersifat normatife belaka, akan tetapi hukum dapat dilihat sebagai perilaku masyarakat yang menggejala dan terpola dalam kehidupan masyarakat, yang selalu berinteraksi dan berhubungan dengan aspek-aspek kehidupan kemasyarakatan seperti: politik, ekonomi dan sosial-budaya. Berbagai temuan di lapangan yang bersifat individual akan dijadikan bahan utama dalam mengungkapkan permasalahan yang diteliti dengan tetap berlandaskan pada ketentuan-ketentuan normatif.
B. Spesialisasi Penelitian
Penelitian ini bersifat deskriptif analisis, karena mempunyai tujuan untuk memberikan gambaran tentang kondisi suatu masyarakat atau suatu kelompok orang tertentu atau gambaran tentang pola hubungan hukum peternak plasma dengan perusahaan inti dalam pola kemitraan. Penelitian deskriptif analisis ini menggunakan metode survey, lebih jauh penelitian ini berusaha untuk menjelaskan postulat-postulat yang diteliti secara lengkap sesuai dengan temuan-temuan di lapangan.
C. Lokasi Penelitian
Lokasi penelitian dipilih kabupaten Grobogan karena di kabupaten ini cukup banyak jumlah peternak yang tergabung dalam pola kemitraan inti plasma, dengan demikian permasalahan yang timbul sebagai akibat pola hubungan kemitraan tersebut juga cukup kompleks.
42
D. Populasi dan Sampel
Menurut Sutrisno Hadi31 yang dimaksud dengan populasi adalah:
“Seluruh penduduk yang dimaksudkan untuk diselidiki disebut populasi atau universum. Populasi dibatasi dengan sejumlah penduduk atau individu yang paling sedikit mempunyai satu sifat yang sama.”
Pengertian tersebut mengandung maksud bahwa populasi adalah seluruh individu yang akan dijadikan obyek penelitian. Dalam penelitian ini populasi yang digunakan adalah peternak plasma yang ada di kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.
Sedangkan pengertian sampel menurut Sutrisno Hadi32 adalah sebagian dari individu yang akan diteliti atau diselidiki. Pengambilan sampel untuk penelitian ini dilakukan secara acak (random sampling). Masing-masing sampel yang diambil merupakan peternak plasma yang mempunyai perjanjian kerja sama dengan perusahaan inti yang berbeda. Sampel yang terpilih, selanjutnya berperan sebagai responden yang akan memberikan keterangan selama penelitian di lapangan.
E. Metode Pengumpulan Data
Data yang dikumpulkan dalam penelitian ini terdiri dari data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh langsung dari sumber pertama di lapangan, yaitu data yang diperoleh berupa hasil wawancara dengan peternak plasma, selaku responden. Sedangkan data sekunder adalah data-data yang diperoleh dari hasil penelaahan terhadap dokumen-dokumen resmi dan penelusuran serta pengkajian terhadap peraturan perundang-undangan seperti Pancasila dan Undang-Undang dasar 1945, Tap MPR No.IV/MPR/1999 tentang GBHN, Kitab Undang-Undang
31 Sutrisno Hadi, 1987, Metodologi Research, Andi Offset, Yogyakarta, hal 200
32 Ibid. hal. 70
43
Hukum Perdata, Peraturan Pemerintah No. 44 tentang Kemitraan dan produk hukum yang lain.
F. Pengecekan Keabsahan Data
Untuk mengecek keabsahan atau validitas data digunakan teknik triangulasi. Menurut S. Nasution33 triangulasi adalah bahwa data atau informasi dari satu pihak harus dicek kebenarannya dengan cara memperoleh data itu dari sumber lain, misalnya dari pihak kedua, ketiga dan seterusnya dengan menggunakan metode yang berbeda-beda. Tujuannya ialah untuk membandingkan informasi tentang hal yang sama yang diperoleh dari berbagai pihak, agar ada jaminan tentang tringkat kepercayaan data. Cara ini juga mencegah bahaya-bahaya subyektifitas dari peneliti.34
Sedangkan triangulasi menurut Lexy J. Moloeng adalah teknik pemeriksaan data dengan memanfaatkan sesuatu yang lain di luar data itu untuk keperluan pengecekan atau pembanding terhadap data itu. Teknik triangulasi yang paling banyak digunakan ialah pemeriksaan melalui sumber lain. Triangulasi melalui sumber lain dilakukan dengan cara:32
1. membandingkan data hasil pengamatan dan data hasil wawancara;
2. membandingkan apa yang dikatakan orang di depan umum dengan apa yang dikatakannya secara pribadi;
3. membandingkan apa yang dikatakan oleh orang-orang tentang situasi
33 S. Nasution, 1992, Metode Penelitian Naturalistik-Kwalitatif, Transito, Bandung, hal. 9
34 Ibid. hal. 10
35 Patton dalam Lexy Moloeng, 1999, Metode Penelitian Kualitatif, Bandung, Remaja Rosdakarya, Cet. Ke 11, hal. 179
44
penelitian dengan apa yang dikatakannya sepanjang waktu;
4. membandingkan keadaan dan perspektif seseorang dengan berbagai pendapat dan pandangan orang seperti rakyat biasa, orang yang berpendidikan menengah
atau tinggi, orang berada atau pemerintahan;
5. membandingkan hasil wawancara dengan isi suatu dokumen
Triangulasi dengan metode terdapat dua strategi:
1. pengecekan derajat kepercayaan penemuan hasil penelitian beberapa teknik pengumpulan data
2. pengecekan derajat kepercayaan beberapa sumber data dengan metode yang sama.
G. Analisis Data
Analisa data dilakukan dengan menggunakan analisis kualitatif. Dari data yang telah dikumpulkan di lapangan dan telah dicek keabsahannya dan dinyatakan valid, lalu dilakukan analisis/proses data dengan langkah-langkah sebagai berikut:
1) reduksi data, yaitu data yang diperoleh dalam lapangan ditulis/diketik dalam bentuk uraian atau laporan yang rinci. Laporan tersebut direduksi, dirangkum, dipilih hal-hal yang pokok, difokuskan pada hal-hal yang penting, dicari tema atau polanya kemudian disusun dengan kalimat yan ringkas danmudah dimengerti.
45
2) display data, adalah data yang terkumpul dan telah direduksi dibuatkan berbagai macam matriknya, grafik, networks dan charts. Hal ini bertujuan agar dalam pembacaan data bisa lebih mudah dimengerti dan dipahami.
3) mengambil kesimpulan dan verifikasi artinya data yang telah terkumpul, telah direduksi dan didisplay, lalu berusaha untuk dicari artinya. Untuk itu perlu dicari pola, tema, hubungan, persamaan, hal-hal yang sering timbul, hipotesis dan sebagainya kemudian disimpulkan. Kesimpulan merupakan hasil dari pemabahasan permasalahan yan timbul.
Analisis data harus dilakukan secara cermat dan teliti, karena dari analisis data tersebut akan tersusun suatu laporan yang meneangkan secara menyeluruh mengenai suatu permasalahan, mulai dari latar belakang, pustaka, pembahasan sampai kesimpulan.
46
BAB IV
HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN
A. Data Umum Lokasi Penelitian
Kabupaten Grobogan merupakan kabupaten yang terletak diantara dua Pegunungan Kendeng yang membujur dari arah barat ke timur. Ditinjau secara geografis, wilayah kabupaten Grobogan terletak diantara 110o15’ – 111o25’ Bujur Timur dan 7 o – 7 o30’ Lintang Selatan. Secara administratif kabupaten Grobogan mempunyai batas wilayah sebagai berikut:
a. Sebelah Barat : Wilayah Kabupaten Semarang dan Demak
b. Sebelah Utara : Wilayah Kabupaten Kudus, Pati dan Blora
c. Sebelah Timur : Kabupaten Blora
d. Sebelah Selatan : Wilayah Kabupaten Ngawi (Jawa Timur), Boyolali, Sragen dan Semarang
Wilayah kabupaten Grobogan terdiri dari 19 kecamatan yang terdiri dari 280 desa/kelurahan dengan ibukota kabupaten berada di Purwodadi. Berdasarkan hasil Evaluasi Penggunaan Tanah (EPT) kabupaten Grobogan mempunyai luas 1.975,86 Km2 dan merupakan kabupaten terluas nomor 2 di Jawa Tengah setelah kabupaten Cilacap.
Kabupaten grobogan memiliki relief daerah pegunungan kapur dan perbukitan serta dataran di bagian tengahnya. Secara topografi terbagi dalam 3 kelompok, yaitu: 36
36 Sumber data: Laporan Tahunan, Tahun 2004 Dinas Peternakan dan Perikanan Pemerintah Kabupaten Grobogan
47
1. Daerah dataran rendah yang berada pada ketinggian sampai 50 meter di atas permukaan air laut dengan kelerengan antara 0–8% yang meliputi 6 kecamatan yaitu: kecamatan Gubug, Tegowanu, Godong, Purwodadi, Grobogan sebelah selatan dan Wirosari sebelah selatan.
2. Daerah perbukitan berada pada ketinggian antara 50 – 100 meter di atas permukaan air laut dengan kelerengan 8–15% meliputi 4 kecamatan yaitu: kecamatan Klambu, Brati, Grobogan sebelah utara dan Wirosari sebelah utara.
3. Daerah dataran tinggi berada pada ketinggian 100 – 500 meter di atas permukaan air laut dengan kelerengan lebih dari 15% meliputi wilayah kecamatan yang berada di sebelah selatan dari kabupaten Grobogan.
Dari hasil laporan monografi kecamatan diperoleh data mengenai lahan pertanian yang luas keseluruhan mencapai 119.017.408 Ha yang terdiri dari:
∗ Tanah sawah : 63.136.408 Ha
∗ Tanah kering : 55.881.000 Ha
Dilihat dari kondisi pengairan yang ada, maka dapat disimpulkan bahwa pada musim kemarau pengairan yang ada tidak dapat diharapkan untuk mengolah lahan pertanian. Dari tanah sawah seluas 63.136.408 Ha tersebut maka dapat digolongkan ke dalam:
∗ Irigasi teknis : 18.715.003 Ha
∗ Irigasi setengah teknis : 2.002.000 Ha
∗ Irigasi sederhana : 7.738.405 Ha
∗ Irigasi tadah hujan : 34.681.000 Ha
48
Berdasarkan letak geografis dan reliefnya, kabupaten Grobogan merupakan kabupaten yang menggantungkan perekonomiannya pada sektor pertanian, dan merupakan daerah yang cenderung cukup sulit mendapatkan air bersih. Pada kenyataannya sektor pertanian yang ada di kabupaten ini kurang begitu produktif karena lahan pertanian yang ada lebih banyak mengandalkan pengairan tadah hujan. Karena kondisi pertanian yang tidak menguntungkan tersebut maka banyak pemilik lahan pertanian mengalihkan usahanya di bidang peternakan. Komoditas ternak yang banyak diusahakan oleh warga masyarakat adalah ayam, baik itu ayam kampung, ayam petelur maupun ayam pedaging. Potensi peternakan yang ada tersebut mendorong pihak luar untuk berinvestasi dengan menjalin kemitraan dengan peternak
B. Hubungan dan Kedudukan Hukum antara Perusahaan Inti dan Plasma dalam Perjanjian Kemitraan
Penelitian yang dilakukan menunjukan bahwa di kabupaten Grobogan ada 5 perusahaan yang mempunyai perjanjian kemitraan dengan pola inti plasma, yaitu:
1. PT. Gema Usaha Ternak
2. PT. Mitra Makmur Sejahtera
3. PT. Surya Mitra Utama
4. PT. BMS (Bamboo Mitra Sejati)
5. PT. Sierad Produce 33
33 Sumber data: Laporan Tahunan Tahun 2004 Dinas Peternakan dan Perikanan Pemerintah Kabupaten Grobogan
49
Dari masing-masing perusahaan inti tersebut, penulis mengambil satu sampel secara acak yang kemudian menjadi responden yang mewakili kemitraan dengan perusahaan inti di atas. 34 Berdasarkan hasil wawancara dengan kelima responden diperoleh data bahwa kelima perusahaan inti yang menawarkan pola kemitraan tersebut mempunyai latar belakang usaha penyediaan sarana produksi peternakan baik itu bibit (DOC), pakan, obat-obatan maupun peralatan peternakan. Kemitraan yang mereka tawarkan pada peternak akan berdampak secara langsung pada pemasaran hasil produksi mereka, yang berarti dengan membangun pola kemitraan tersebut perusahaan membangun pasar tetap bagi produk-produk yang mereka hasilkan. Hal ini merupakan salah satu keuntungan yang diperoleh perusahaan inti dengan melaksanakan perjanjian kemitraan dengan pola inti plasma. Sedangkan bagi peternak kemitraan yang ditawarkan akan membantu mengatasi masalah permodalan mereka, karena perusahaan inti memberikan pinjaman berbagai sarana produksi kepada peternak mulai dari bibit ayam DOC (day old chicken), pakan, sampai obat-obatan. Pada kemitraan dengan pola plasma ini peternak plasma hanya menyediakan kandang dan tenaga pemelihara sampai ayam siap panen.
Pada awal pola kemitraan inti plasma ini dicetuskan oleh pemerintah tahun 1998, salah satu perusahaan inti yang ada yaitu PT. Gema Utama Ternak membantu peternak untuk menyediakan peralatan kandang yang diperlukan dengan sistem pembayaran secara angsuran sebesar 30% dari setiap periode pemeliharaan atau angsuran selama 10 periode pemeliharaan. Kebijakan yang dilakukan perusahaan tersebut sangat membantu peternak mengingat harga
34 Wawancara dilakukan pada tanggal 12-15 September 2005 dengan responden: Bpk Muhadi, Bpk Sutar, Bpk. Heru, Bpk. Suparman dan Ibu Siti
50
peralatan kandang yang cukup mahal. Tetapi seiring dengan berjalannya waktu perusahaan tidak lagi memberikan fasilitas tersebut, saat ini penyediaan peralatan kandang tersebut menjadi beban peternak plasma dan termasuk biaya investasi yang harus dikeluarkan oleh peternak. Dari hasil wawancara tersebut diketahui bahwa kelima PT yang melakkan investasi di Pemerintah kabupaten Grobogan mempunyai latar belakang yang kuat di bidang permodalan, sumber daya manusia (SDM) dan managemen usaha.
Sedangkan kebalikannya, para peternak plasma mempunyai latar belakang yang lemah di bidang permodalan, sumber daya manusia dan managemen, sehingga secara hukum kedudukan mereka tidak seimbang saat melakukan perjanjian kemitraan. Ketidakseimbangan kedudukan ini bukannya tidak disadari oleh peternak plasma itu sendiri, tetapi mereka tidak mempunyai pilihan lain untuk mengatasi masalah permodalan dan penyediaan sarana produksi.
Kesepakatan antara perusahaan inti dan peternak plasma dalam melakukan kerja sama pemeliharaan ayam potong/broiler dituangkan dalam bentuk perjanjian kerja sama yang selanjutnya dalam pelaksanaannya ada surat kesepakatan yang merupakan tambahan (addendum) dari perjanjian kerja sama tersebut dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian. Surat kesepakatan tersebut bersifat periodik karena bisa berubah sesuai dengan kondisi pasar yang ada. Pada intinya surat kesepakatan tersebut berisi kesepakatan tentang:
1. harga bibit ayam (DOC),
2. harga vaksin,
3. harga obat-obatan,
51
4. harga pakan,
5. harga dasar ayam siap jual,
6. bonus yang diterima peternak plasma apabila hasil panen bagus
7. sanksi yang diterima pihak peternak plasma apabila hasil panen di bawah standar. 35
Semua point-point dalam surat kesepakatan tersebut termasuk penentuan seluruh harga sarana produksi dan ayam siap jual ditentukan oleh perusahaan inti, dan peternak plasma hanya tinggal menandatanganinya. Surat kesepakatan yang dibuat oleh kelima perusahaan tersebut pada dasarnya berisi tentang hal yang sama, perbedaannya hanya pada harga masing-masing sarana produksi dan harga akhir dari ayam siap jual. Setiap perusahaan inti mempunyai pertimbangan yang berbeda dalam menentukan harga tersebut.
Surat perjanjian yang telah dibuat dan disiapkan oleh perusahaan inti tersebut merupakan bentuk dari perjanjian standar, dimana pihak plasma yang mempunyai kedudukan lebih lemah, tidak mempunyai kesempatan untuk melakukan tawar menawar terhadap isi perjanjian. Pihak plasma hanya bisa menerima semua isi perjanjian yang disodorkan oleh perusahaan inti.
Hasil wawancara dengan lima orang responden yang tergabung dalam kemitraan dengan masing-masing perusahaan inti menunjukan bahwa pada dasarnya mereka sangat terbantu dengan perjanjian kemitraaan yang ditawarkan oleh perusahaan inti. Secara teknis dan permodalan perusahaan inti melakukan pembinaan dan memberikan kredit berupa sarana produksi ternak yang diperlukan
35 Sumber: Surat perjanjian kemitraan dari kelima PT yang menjadi responden dari penelitian ini
52
oleh peternak plasma. Perusahaan inti juga menjamin harga minimum ayam siap jual artinya bila harga ayam di pasar jatuh, peternak tidak akan dirugikan karena produksi ayam akan dibeli perusahaan inti dengan harga dasar yang telah disepakati.
Pada kondisi yang normal dalam arti tidak ada permasalahan yang timbul selama berlakunya masa perjanjian kemitraan tersebut, maka pola kemitraan yang ditawarkan oleh perusahaan inti menguntungkan peternak plasma. Terutama karena perusahaan inti menyediakan sarana produksi yang diperlukan peternak dan membantu pemasaran hasil. Tetapi apabila terjadi kasus yang menyebabkan kegagalan panen, maka perusahaan dapat secara sepihak menghentikan kerja sama tersebut tanpa memberikan ganti rugi pada peternak, bahkan peternak masih harus membayar biaya sarana produksi yang telah dikeluarkan oleh perusahaan inti.
Penghentian kerja sama sepihak ini tentunya sangat merugikan peternak karena mereka telah mengeluarkan biaya investasi yang cukup besar untuk pembuatan kandang dan peralatannya. Hal ini merupakan masalah yang sering dialami oleh peternak plasma, pada posisi demikian peternak plasma tidak mampu melakukan apa-apa, yang berarti mereka hanya bisa menerima begitu saja keputusan perusahaan inti.
Kasus lain yang sering dihadapi oleh peternak plasma adalah kasus dimana hasil pemeliharaan ayam jelek atau ayam sakit maka resiko yang ditanggung oleh peternak tidak sama, hal ini tergantung dari kebijakan masing-masing perusahaan inti. Untuk PT. Surya Mitra Utama, PT. Sierad Produce dan PT. BMS (Bamboo Mitra Sejati) mengharuskan peternak plasmanya untuk mengganti biaya bibit,
53
pakan dan vaksin/obat, sedangkan untuk PT. Gema Usaha Ternak dan PT. Mitra Makmur Sejahtera tidak mengharuskan peternak plasmanya mengganti biaya sarana produksi yang telah dikeluarkan oleh perusahaan inti. Penggantian biaya produksi yang diharuskan oleh ketiga perusahaan inti tersebut tentunya sangat memberatkan peternak plasma, karena akan diperhitungkan sebagai hutang. 36
Sedangkan Pemerintah Kabupaten Grobogan dalam hal ini Dinas Peternakan belum mampu berperan apa-apa untuk membantu peternak plasma, bukannya mereka tidak menyadari resiko yang diterima peternak dengan pemutusan hubungan kerja sepihak ataupun keharusan mengganti biaya produksi tersebut, tetapi Pemerintah Kabupaten Grobogan belum mempunyai perangkat perundang-undangan yang bisa melindungi peternak plasma dari tindakan sepihak perusahaan inti. Oleh karena itu bagi peternak plasma sangat perlu berhati-hati dalam memilih perusahaan inti yang baik dan bisa memberikan perlindungan bagi kegiatan usaha yang mereka jalankan. Hal ini untuk menghindarkan mereka dari kerugian yang mungkin terjadi akibat kurang bertanggungjawabnya perusahaan inti.
Dari hasil wawancara dengan TS (Technical Service) dari kelima perusahaan inti, diketahui bagaimana proses perjanjian kemitraan tersebut terjadi. Sebelum sebuah perusahaan inti mengajukan pola kemitraan pada peternak plasma, biasanya terlebih dulu mereka akan mengadakan sosialisasi dan penjelasan tentang bagaimana pola kemitraan itu dan bagaimana pelaksanaan kemitraan itu sendiri. Tetapi tidak semua perusahaan inti memberikan penjelasan yang mendetail mengenai apa keuntungan dan kerugian dari pola kemitraan yang mereka
36 Wawancara dilakukan pada tanggal 12-15 September 2005 dengan responden: Bpk Muhadi, Bpk Sutar, Bpk. Heru, Bpk. Suparman dan Ibu Siti
54
tawarkan. Secara umum biasanya perusahaan inti hanya menjelaskan hal-hal yang bersifat teknis dalam menjalankan usaha peternakan, mulai dari persiapan lahan, teknik pembuatan kandang, penggunaan sarana dan prasarana produksi, cara pemeliharaan dan panen. 37
Secara teknis memang ada perusahaan inti yang secara intensif membina peternak plasmanya agar panen yang dihasilkan bisa optimal, tetapi ada juga perusahaan inti yang sepertinya tidak begitu peduli terhadap peternak plasmanya, apakah plasma mau untung atau rugi. Kondisi ini tentunya sangat merugikan pihak plasma, sebab bagaimanapun juga sebagai pihak yang berada dalam posisi lemah plasma membutuhkan perlindungan dari pihak inti.
C. Perlindungan Hukum bagi Peternak Plasma Sebagai Akibat Perjanjian Kemitraan
Kebijakan yang dilakukan oleh kelima perusahaan inti dalam pelaksanaan kemitraan yang ada di kabupaten Grobogan ini telah sesuai dengan PP No. 44 tahun 1997 tentang Kemitraan, dimana pada pasal 3 disebutkan bahwa:
Dalam pola inti plasma, Usaha Besar dan atau Usaha Menengah sebagai inti membina dan mengembangkan Usaha Kecil yang menjadi plasmanya dalam:
a. penyediaan dan penyiapan lahan;
b. penyediaan sarana produksi;
c. pemberian bimbingan teknis manajemen usaha dan produksi;
d. perolehan, penguasaan dan peningkatan teknologi yang diperlukan;
e. pembiayaan; dan
f. pemberian bantuan lainnya yang diperlukan bagi peningkatan efisiensi dan produktifitas usaha.
Pada pelaksanaan pola kemitraan di kabupaten Grobogan ini, perusahaan-
37 Wawancara dilakukan pada tanggal 20-26 September 2005dengan tenaga ahli (TS) dari kelima perusahaan inti yaitu: Bpk. Wahyu, Bpk. Dismon, Bpk. Heru, Bpk. Anang dan Bpk. Yatno
55
perusahaan inti yang ada telah memenuhi ketentuan-ketentuan di atas, tetapi yang
perlu diperhatikan lebih jauh adalah pada prakteknya, prinsip kerja sama usaha yang didasarkan pada kesejajaran kedudukan bagi pihak yang bermitra ternyata sulit terpenuhi. Perusahaan inti sebagai pihak yang mempunyai posisi lebih kuat di bidang permodalan akan secara otomatis menentukan bagaimana pelaksanaan kemitraan tersebut, dan bagaimana penyelesaian masalah-masalah yang timbul di kemudian hari. Sedangkan peternak plasma hanya menerima semua ketentuan yang ditetapkan oleh perusahaan inti, tanpa punya kemampuan untuk melakukan tawar menawar. Pada posisi yang tidak seimbang tersebut maka potensi peternak untuk tereksploitasi oleh perusahaan inti yang menjadi mitranya sangat besar, karena itu dalam melakukan perjanjian kemitraan itikad baik dari kedua belah pihak untuk mencapai tujuan bersama yang saling menguntungkan perlu ditekankan. Sekali lagi dalam kondisi demikian peran pemerintah daerah sangat diperlukan untuk menjadi fasilitator yang baik.
Pada pola kemitraan yang ada di Kabupaten Grobogan ini, perusahaan-perusahaan inti yang ada menuangkan kesepakatan mereka dengan peternak plasma dalam suatu perjanjian kerja sama. Perjanjian kerja sama antara perusahaan inti dan peternak plasma ini dituangkan dalam perjanjian tertulis dihadapan notaris. Hal ini sesuai dengan Pasal 18 dari PP No. 44 tahun 1997 yang menyebutkan bahwa
(1) Usaha Kecil, Usaha Menengah, dan Usaha Besar yang telah bersepakat untuk bermitra, membuat perjanjian tertulis dalam bahasa Indonesia dan atu bahasa yang disepakati dan terhadapnya berlaku hukum Indonesia.
(2) Perjanjian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa akta dibawah tangan atau akta Notaris.
56
Berdasarkan hasil penelitian di lapangan, PT. Gema Usaha Ternak dan PT. Mitra Makmur Sejahtera telah mencatumkan unsur-unsur pokok dalam perjanjian kemitraan seperti yang disebutkan dalam penjelasan Pasal 18, seperti: nama masing-masing pihak, tempat dan kedudukan masing-masing pihak, bentuk dan lingkup usaha yang dimitrakan, pola kemitraan yang digunakan, hak dan kewajiban masing-masing pihak, jangka waktu berlakunya kemitraan, cara pembayaran, bentuk pembinaan yang diberikan oleh perusahaan inti dan cara penyelesaian perselisihan. Sedangkan untuk PT. Surya Mitra Utama, PT. Sierad Produce dan PT. BMS (Bamboo Mitra Sejati) ada beberapa unsur pokok yang belum tercantum dalam perjanjian kemitraan yang mereka buat. 38
Selanjutnya dalam Pasal 19 menyebutkan:
”Menteri atau Menteri Teknis memberikan bimbingan atau bantuan lainnya yang diperlukan Usaha Kecil bagi terselenggaranya kemitraan”
Pasal 19 ini menyebutkan tentang peran pemerintah dalam membantu dan memfasilitasi pelaksanaan kemitraan bagi pengusaha kecil. Selanjutnya dalam penjelasannya disebutkan bahwa bimbingan dan bantuan tersebut meliputi antara lain penyusunan perjanjian dan persyaratannya. Namun dalam kenyataannya tidak ada bimbingan dalam penyusunan perjanjian atau persyaratannya, karena perjanjian tersebut telah dibuat atau dicetak oleh pihak mitra usaha, dimana dalam pola kemitraan inti plasma ini adalah perusahaan inti. Padahal sesuai dengan Pasal 19 tersebut seharusnya mitra usaha yaitu peternak plasma juga mempunyai hak untuk ikut menentukan isi perjanjian. Hal ini merupakan salah satu penyimpangan dari pelaksanaan Pasal 19 tersebut, dan sampai saat ini kondisi tersebut masih
38 Sumber: Surat perjanjian kemitraan dari kelima PT yang menjadi responden dari penelitian ini
57
berlangsung terus, sementara dari pihak pemerintah sendiri sepertinya tidak bisa memberikan jalan keluar agar aspirasi peternak plasma dapat terakomodasi dalam perjanjian kerja sama yang mereka tanda tangani. Hal ini menunjukan keberpihakan pemerintah pada usaha kecil dan menengah baru sebatas undang-undang, sedangkan implementasinya di lapangan masih sangat jauh dari sempurna.
Peran pemerintah yang sepertinya tidak memihak pada peternak plasma ini cenderung dimanfaatkan oleh perusahaan inti. Dalam setiap perjanjian kerja sama maupun kesepakatan-kesepakatan yang mereka lakukan dengan plasmanya, perusahaan inti selalu lebih dulu mempersiapkan point-point yang akan disepakati bersama, plasma hanya tinggal menerima blangko perjanjian yang sudah ada isinya dan menandatanganinya. Posisi plasma yang lemah membuat mereka tidak bisa memberi masukan ataupun usulan dari perjanjian yang mereka sepakati dan mereka tanda tangani.
Terjadinya ketidakseimbangan kedudukan antara inti dan plasma tersebut menumbuhkan suatu kebutuhan perlindungan dalam perjanjian kepada plasma. Perlindungan ini dalam bentuk nyata adalah perangkat pengaturan yang seharusnya mampu menampung kebutuhan tentang perlindungan terhadap keberadaan plasma yang pada gilirannya akan mengakibatkan adanya keseimbangan dalam segala kesempatan.
Sebenarnya pasal-pasal dalam PP tahun 1997 tersebut merupakan salah satu upaya mencegah penyalahgunaan posisi dominan dari salah satu pihak. Dengan adanya perjanjian yang sudah dibuat oleh pihak perusahaan inti, maka sudah ada perjanjian baku atau standar yang ditetapkan oleh perusahaan inti dalam
58
pelaksanaan kemitraan dengan plasmanya. Jika dilihat dari substansi perjanjian kemitraan maka dapat dilihat bahwa pemerintah telah memberikan pedoman-pedoman yang harus diperhatikan dalam membuat perjanjian tersebut. Unsur-unsur pokok yang sebaiknya ada dalam perjanjian kemitraan dapat dikatakan sebagai standar dari perjanjian yang merupakan wujud dari campur tangan pemerintah dan hanya bersifat formil saja, karena substansi perjanjian tetap tergantung pada pihak inti dan plasma yang akan melakukan perjanjian.
Dengan adanya standar tersebut diharapkan hubungan kemitraan dan perjanjian yang dibuat didasarkan pada transparansi. Namun harus diakui pedoman-pedoman seperti yang diatur dalam Pasal 18 dan penjelasannya tidak mempunyai kekuatan yang mengikat, karena dalam Pasal tersebut hanya mengatur unsu-unsur pokok dalam perjanjian kemitraan dan bersifat sebagai pedoman bukan suatu keharusan karena dalam PP No. 44 tahun 1997 tersebut tidak memuat suatu sanksi apabila suatu perjanjian kemitraan tidak memuat unsur-unsur pokok tersebut.
Perjanjian kemitraan yang dibuat oleh masing-masing perusahaan inti tersebut merupakan perjanjian standar/baku dimana setiap klausul yang ada di dalamnya mewakili kepentingan dari perusahaan yang membuatnya sedangkan kepentingan plasma cenderung diabaikan. Di satu sisi harus diakui bahwa penerapan perjanjian baku ini sudah tidak bisa dihindari lagi, terutama dalam praktek bisnis sekarang ini. Perjanjian baku cenderung menguntungkan pihak pengusaha baik dari segi efisiensi waktu maupun biaya. Sejauh pihak plasma memahami isi perjanjian yang disodorkan oleh pihak inti, maka tidak tidak ada
59
masalah dalam penerapan perjanjian baku tersebut, yang artinya pihak plasma tahu konsekuensi-konsekuensi yang bisa timbul sebagai akibat berlakunya dari perjanjian tersebut. Tetapi pada prakteknya pihak plasma sedikit sekali memahami isi perjanjian baku/standar yang mereka tanda tangani, sehingga nasib usaha mereka benar-benar tergantung pada perusahaan inti. Apabila perusahaan inti mempunyai komitmen yang kuat terhadap pelaksanaan kemitraan tersebut maka tidak aka timbul masalah, tetapi apabila perusahaan inti hanya mengejar keuntungan saja maka akan sangat merugikan pihak plasma.
Keabsahan berlakunya perjanjian baku/standar memang tidak perlu dipersoalkan, tetapi yang perlu dipersoalkan disini apakah perjanjian tersebut tidak bersifat “berat sebelah” dan tidak mengandung klausul yang secara tidak wajar sangat memberatkan bagi pihak lainnya, sehingga perjanjian tersebut merupakan suatu perjanjian yang menindas dan tidak adil, hal inilah yanh perlu mendapatkan perhatian dari setiap pelaku perjanjian itu sendiri terutama pihak yang berada dalam posisi lemah yang dalam kasus ini adalah peternak plasma.
Kelima responden yang kami wawancara memberikan keterangan yang sama, bahwa mereka menandatangani perjanjian kemitraan tersebut hanya dengan sedikit pemahaman terhadap isi perjanjian. Biasanya mereka lebih melihat pada surat kesepakatan yang disodorkan oleh perusahaan inti yang berisi tentang harga-harga sarana produksi dan harga jual ayam siap panen, karena bagi mereka point itulah yang paling penting. Pemahaman mereka yang minim terhadap isi perjanjian tersebut membuat mereka tidak bisa berbuat sesuatu apabila di kemudian hari
60
pihak perusahaan inti tidak menepati isi perjanjian, sebagai contoh pemutusan hubungan kerja sama yang sepihak oleh perusahaan inti.
Pada kasus-kasus yang disebabkan salah satu pihak tidak menepati isi perjanjian maka pihak plasmalah yang selalu dirugikan. Salah satu kasus yang penulis temukan di lapangan adalah apabila dalam satu masa periode pemeliharaan ayam ternyata peternak mengalami kegagalan panen maka perusahaan inti bisa secara sepihak memutuskan kerja sama tersebut, dan peternak tidak bisa menuntut apapun dari perusahaan inti. Sedangkan apabila perusahaan inti yang tanpa alasan jelas tiba-tiba tidak lagi menyediakan sarana produksi seperti yang disyaratkan dalam perjanjian maka peternak juga tidak mampu berbuat apa-apa. Dalam kedua kasus tersebut peternak plasmalah yang selalu dirugikan.
D. Peran Perusahaan Inti dan Pemerintah Kabupaten Grobogan dalam Melindungi Peternak Plasma
Penggunaan perjanjian standar pada perjanjian kemitraan dengan pola inti plasma di Pemerintah Kabupaten Grobogan ini perlu lebih dimengerti oleh berbagai pihak, tidak hanya pihak-pihak yang terlibat dalam perjanjian tersebut tetapi juga oleh pihak terkait lain dalam hal ini adalah pemerintah daerah.
Perusahaan inti yang mempunyai peran dominan dalam pelaksanaan perjanjian kemitraan, mempunyai kewajiban yang besar dalam melindungi peternak plasmanya. Tetapi pada kenyataannya di lapangan, hasil penelitian menunjukan bahwa perusahaan inti kurang begitu peduli terhadap peternak plasmanya, terutama dalam menghadapi kasus-kasus tertentu yang menyebabkan
61
kerugian, hal tersebut menunjukan bagaimana lemahnya posisi peternak plasma. Perlindungan yang seharusnya diperoleh peternak plasma dari perusahaan inti tidak mereka dapatkan. Dalam kasus-kasus yang peneliti temui apa yang dilakukan oleh perusahaan inti merupakan tindakan ingkar terhadap isi perjanjian, tetapi karena posisi mereka yang lebih kuat, maka pihak peternak plasma tidak bisa menuntut apa-apa.
Dengan berbagai kasus yang ada dan yang menyebabkan kerugian pada peternak plasma seharusnya mendorong Pemerintah Kabupaten Grobogan untuk mengambil suatu tindakan nyata yang bisa melindungi kepentingan peternak plasma yang berada di daerahnya. Tindakan tersebut dapat berupa perangkat peraturan daerah yang dapat mengakomodasi aspirasi dari peternak plasma. Hal ini sangat dimungkinkan mengingat saat ini otonomi daerah memberi keleluasaan bagi pemerintah daerah untuk mengembangkan dan memberdayakan potensi yang ada di daerahnya. Para peternak plasma merupakan salah satu aset daerah yang perlu mendapatkan perlindungan hukum agar tidak dirugikan oleh perusahaan inti yang menjadi mitra kerjanya.
Peran pemerintah daerah menjadi sangat berarti karena rata-rata para peternak plasma yang ada tidak mempunyai pengetahuan hukum yang cukup untuk menuntut hak-hak mereka yang dilanggar oleh perusahaan inti. Dalam hal ini peran pemerintah daerah dalam memberikan penyuluhan mengenai aspek-aspek hukum dari perjanjian kemitraan menjadi bagian yang sangat penting dalam membangun dan menumbuhkan kesadaran hukum baik pada peternak plasma maupun perusahaan inti yang akan melakukan kerja sama. Dengan peran aktif
62
pemerintah daerah tersebut diharapkan peternak mempunyai perlindungan hukum yang jelas dan pasti.
Tetapi pada kenyataan di lapangan Pemerintah Kabupaten Grobogan belum mampu menunjukan perannya dalam melindungi peternak plasma, terhadap perusahaan inti yang jelas-jelas melakukan pelanggaran terhadap perjanjian kemitraan yang telah disepakati. Pemerintah Kabupaten Grobogan belum mempunyai perangkat perundang-undangan yang secara tegas dapat menindak dan memberikan sanksi bagi perusahaan inti yang tidak menepati isi perjanjian. Hal ini sungguh disayangkan mengingat potensi peternakan yang ada di kabupaten Grobogan sangat besar, sehingga sangat tepat apabila Pemerintah kabupaten Grobogan segera membuat perangkat perundang-undangan, yang dapat melindungi peternak plasma yang ada di daerahnya.
63
BAB V
PENUTUP
A. Kesimpulan
1. Pada prinsipnya hubungan kelima perusahaan inti yang ada di Kabupaten Grobogan dengan peternak plasmanya adalah hubungan kemitraan yang saling menguntungkan. Dimana peternak plasma memperoleh bantuan permodalan berupa sarana produksi dari perusahaan inti, dan sebaliknya perusahaan inti bisa memasarkan sarana produksinya, baik itu pakan, obat-obatan maupun bibit ayam (DOC). Dalam perjanjian kemitraan yang disepakati bersama, secara hukum kedua belah pihak mempunyai kedudukan yang seimbang karena tidak ada unsur paksaan dalam melakukan perjanjian tersebut. Tetapi dengan latar belakang yang berbeda, baik dari segi permodalan, SDM maupun managemen, maka kedua belah pihak harus mempunyai itikad yang baik dan komitmen kuat dalam melaksanakan perjanjian kemitraan dengan prinsip saling menguntungkan.
2. Perjanjian kemitraan yang terjadi antara perusahaan inti dengan peternak plasma secara hukum memberikan perlindungan bagi peternak plasma, karena di dalam perjanjian tersebut telah disepakati hak dan kewajiban dari masing-masing pihak. Salah satu pasal yang penting adalah mengenai harga dasar ayam siap panen, dengan perjanjian tersebut peternak tidak akan mengalami kerugian apabila harga ayam di pasaran jatuh. Hal tersebut merupakan salah satu bentuk perlindungan bagi peternak plasma.
64
3. Perusahaan inti dalam hal ini kelima PT yang ada di Kabupaten Grobogan telah berperan cukup aktif dalam membangun kemitraan dengan peternak plasma. Selain memberikan bantuan permodalan secara teknis kelima perusahaan inti juga melakukan pembinaan terhadap peternak plasmanya, pembinaan tersebut bertujuan untuk meningkatkan produktivitas peternak. Sedangkan peran Pemerintah Kabupaten Grobogan baru sebatas fasilitator antara perusahaan inti dengan peternak plasma.
B. Saran
1. Perlu adanya perangkat peraturan yang secara tegas mengatur perjanjian kemitraan dengan pola inti plasma di tingkat pemerintah daerah, karena harus dipahami bahwa potensi masalah yang timbul antara daerah satu dengan daerah yang lain tidak sama. Dengan adanya perangkat peraturan tersebut diharapkan kepentingan plasma mendapat perlindungan secara hukum.
2. Perlu adanya penerapan sanksi yang tegas terhadap pihak-pihak yang melakukan pelanggaran dari isi perjanjian yang telah disepakati, dengan demikian akan mendorong pihak-pihak yang melakukan perjanjian untuk mempunyai komitmen dan itikad yang baik.
sumber:
http://eprints.undip.ac.id/15258/1/Agus_Adi_Dewanto.pdf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar